Hukum Jual Pakaian yang Disangka Gambar Salib


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi (Sejere : Bahasa Madura) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+". 

Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1". Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis latin juga harus ada huruf yang haram dipakai oleh ummat Islam seperti huruf "T" dan "X", sebab huruf (T) menurut pendapat agama yang non Islam adalah "Salib Andreas" dan huruf "X" adalah "Crux Ducassta". Dan akhirnya mereka masih berselisih dalam hal tersebut.

PERTANYAAN:

Hukum jual pakaian yang diyakini bukan salib hanya saja mirip tapi banyak yang menyangka itu adalah salib, apakah haram?

JAWABAN:

Jual belinya sah apabila memenuhi syarat dan rukun jual beli, tetapi perbuatannya adalah haram, apabila gambar dalam pkaian tersebut menggambarkan gambar ciri khas orang kafir.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١٦٣

اﻟﺒﻴﻮﻉ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﺷﻴﺎء: ﺃﺣﺪﻫﺎ (ﺑﻴﻊ ﻋﻴﻦ ﻣﺸﺎﻫﺪﺓ) ﺃﻱ ﺣﺎﺿﺮﺓ (ﻓﺠﺎﺋﺰ) ﺇﺫا ﻭﺟﺪﺕ اﻟﺸﺮﻭﻁ ﻣﻦ ﻛﻮﻥ اﻟﻤﺒﻴﻊ ﻃﺎﻫﺮا ﻣﻨﺘﻔﻌﺎ ﺑﻪ، ﻣﻘﺪﻭﺭا ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ، ﻟﻠﻌﺎﻗﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻﻳﺔ. ﻭﻻ ﺑﺪ ﻓﻲ اﻟﺒﻴﻊ ﻣﻦ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻭﻗﺒﻮﻝ؛ ﻓﺎﻷﻭﻝ ﻛﻘﻮﻝ اﻟﺒﺎﺋﻊ ﺃﻭ اﻟﻘﺎﺋﻢ ﻣﻘﺎﻣﻪ: «ﺑﻌﺘﻚ ﻭﻣﻠﻜﺘﻚ ﺑﻜﺬا»؛ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻛﻘﻮﻝ اﻟﻤﺸﺘﺮﻱ ﺃﻭ اﻟﻘﺎﺋﻢ ﻣﻘﺎﻣﻪ: «اﺷﺘﺮﻳﺖ ﻭﺗﻤﻠﻜﺖ» ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ٠

Artinya : Jual beli ada 3 macam.  Jual beli barang yang nampak terlihat. Hukunnya boleh, apabila memenuhi beberapa syarat antara lain: 1. Barang yang dijual adalah benda yang suci 2. Bermanfaat 3. Bisa diserah terimakan 4. Pelaku transaksi memiliki hak kuasa atas barang tersebut. Dan dalam akad jual beli harus ada ijab qobul. Adapun bentuk ucapan ijab si-penjual atau orang yang menempati kedudukan penjual contohnya "Aku jual kepadamu dengan harga sekian" atau "Aku memberikan hak kepemilikanku kepadamu dengan harga sekian" maupun kalimat lain semisalnya. Adapun bentuk qobul dari pembeli atau orang yang menempati kedudukannya contohnya : "Aku beli, Aku mau memilikinya dengan harga..." ataupun kalimat semisalnya.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Rofiannur Al Hamaamuh
Alamat : Banyuates Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?