Hukum Membayar Hutang Lebih dari Pokok Pinjaman



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Soraya (nama samaran) merupakan seorang yang kaya raya meskipun kekayaannya tersebut sebagian dari praktek hutang-piutang berbunga yang Ia jalankan. Banyak dari Masyarakat di Desanya yang meminjam / hutang uang padanya. Namun siapapun yang minjam uang padanya, maka mereka harus membayar lebih dari pokok pinjamannya, akan tetapi dalam akadnya si peminjam ridlo dengan pembayaran yang lebih tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah diperbolehkan akad hutang-piutang seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Pembayaran hutang lebih dari pokok pinjamannya secara esensi atau hakikinya adalah riba. Tetapi secara dhahir bahwa pembayaran lebih dari hutang apabila tidak disebutkan diadalam akad melainkan kesepakatan pembayaran lebih diluar aqad adalah tidak disebut dengan riba. Demikian pula apabila sudah menjadi adat kebiasaan bahwa meminjam pasti bayar lebih, tetapi hukumnya makruh.

REFERENSI:

الاشباة والنظائر للسيوطي، الجزء ١ الصحفة ٩٦

[الْمَبْحَثُ الثَّالِثُ: الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ فِي نَاحِيَةٍ هَلْ تنزل مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ] الْمَبْحَثُ الثَّالِثُ الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ فِي نَاحِيَةٍ، هَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ، فِيهِ صُوَرٌ. مِنْهَا: لَوْ جَرَتْ عَادَةُ قَوْمٍ بِقَطْعِ الْحِصْرِمِ قَبْلَ النُّضْجِ، فَهَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ حَتَّى يَصِحَّ بَيْعُهُ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ الْقَطْعِ. وَجْهَانِ، أَصَحُّهُمَا: لَا وَقَالَ الْقَفَّالُ: نَعَمْ٠ وَمِنْهَا: لَوْ جَرَتْ عَادَةُ الْمُقْتَرِضِ بِرَدِّ أَزْيَدَ مِمَّا اقْتَرَضَ، فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ، فَيَحْرُمُ إقْرَاضُهُ وَجْهَانِ، أَصَحُّهُمَا: لَا٠

Artinya: [Pembahasan ke-3 : adat yang berlaku pada suatu wilayah, apakah diposisikan sebagai syarat atau tidak] Pembahasan ke-3,  adat yang berlaku pada suatu wilayah, apakah diposisikan sebagai syarat (atau tidak) Terdapat beberapa gambaran diantaranya ialah,apabila berlaku kebiasaan suatu kaum dengan memotong buah sebelum matang, apakah kebiasaan tersebut diposisikan seperti posisi syarat sehingga sah jual-belinya tanpa (menyebutkan) syarat memotong. Ada dua pendapat. Pendapat Al-ashoh ialah tidak sah. Dan Imam Qoffal berkata: Iya. Dan sebagian dari kebiasaan mereka ialah apabila berlaku kebiasaan orang yang meminjam/berhutang dengan mengembalikan lebih dari yang dipinjam. Apakah diposisikan (kebiasaan tersebut) diposisi syarat, sehingga menghutanginya adalah haram. Dalam hal ini ada dua pendapat: Pendapat Al-ashoh adalah tidak diposisikan sebagai syarat. (tidak haram)


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٦٤

وجاز لمقرض (نفع) يصل له من مقترض، كرد الزائد
قدرا أو صفة، والاجود في الردئ (بلا شرط) في العقد، بل يسن ذلك لمقترض، لقوله (ص): إن خياركم: أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه، كقبول هديته، ولو في الربوي٠
والاوجه أن المقرض يملك الزائد من غير لفظ، لانه وقع تبعا، وأيضا فهو يشبه الهدية

Artinya: Dan boleh bagi Orang yang menghutangi mengambil manfaat yang sampai padanya dari Orang yang berhutang, seperti mengembalikan tambahan baik ukurannya ataupun sifatnya. Dan yang lebih baik didalam barang yang jelek ialah tanpa memberi syarat didalam akad, tetapi disunahkan bagi Orang yang berhutang memberikan tambahan, karena sabda Rasulullah Saw : "Sebaik-baik kalian adalah yang paling bagus diantara kalian dalam melunasi hutang. Dan bagi Orang yang menghutangi tidak makruh mengambil tambahan hutang tersebut seperti menerima hadiah dari orang yang berhutang meskipun dari barang riba. Dan menurut Qoul yang lebih unggul, sesungguhnya Orang yang menghutangi memiliki tambahan tersebut tanpa diucapkan, karena hal tersebut terjadi secara mengikuti, dan menyerupai hadiah.


بغية المسترشدين، الصحفة ١٣٥

إذ القرض الفاسد المحرم هو القرض المشروط فيه النفع للمقرض،هذا إن وقع في صلب العقد، فإن تواطأ عليه قبله ولم يذكر في صلبه أو لم يكن عقد جاز مع الكراهة كسائر حيل الربا الواقعة لغير غرض شرعي٠ 

Artinya: Karena hutang atau pinjaman yang rusak itu haram. Ialah pinjaman yang disyaratkan didalamnya ada kemanfaatan bagi orang yang memberikan pinjaman. Keharaman ini apabila syarat disebut didalam akad. Namun apabila berkolusi sebelum akad dan tidak menyebutkan didalam akad atau tidak ada akad sebelumnya, maka hukumnya boleh disertai makruh seperti semua hilah (penggunaan siasat agar terlepas dari) riba yang terjadi untuk selain tujuan yang bersifat syar'i.


حاشية الجمل، الجزء ٣ الصحفة ٢٦١

وفسد اى الإقراض بشرط جر نفعا للمقرض كرد زيادة ٠الى أن قال٠٠ ومعلوم أن محل الفساد اذا وقع الشرط في صلب العقد أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد، قوله بشرط جر منفعة أى جرها بشرط أما جرها بغير شرط فلا٠

Artinya: Maka rusak (akad) memberi pinjaman dengan syarat mengalirnya kemanfaatan bagi Orang yang menghutangi seperti mengembalikan dengan lebih. sampai pada ucapan.. Dan yang diketahui bahwasanya tempatnya rusak apabila syarat terjadi didalam akad, adapun kalau keduanya sepakat atas tambahan tersebut dan tidak ada syarat yang terjadi di dalam akad, maka tidak rusak akad tersebut. Perkataan Mushonnif, dengan syarat mengalir kemanfaatan artinya mengalirnya kemanfaatan dengan syarat, adapun mengalirnya kemanfaatan tanpa adanya syarat, maka tidak rusak akad tersebut.


ترشيح المستفيدين، الصحفة ٢٣٣

والأوجه أن الإقراض من تعود الزيادة بقصدها مكروه٠

Artinya: Dan Qoul yang lebih unggul ialah bahwasanya memberikan pinjaman dengan maksud adanya tambahan terhadap orang yang mengembalikan (hutang) dengan tambahan, maka hukumnya makruh. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?