Sebatas Mana Laki-Laki Boleh Melihat Perempuan yang Mau Dilamarnya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) merupakan Wanita Muslimah yang senantiasa memakai Niqob saat keluar Rumah. Sehingga banyak Masyarakat di Desanya tidak tahu seperti apa sebetulnya wajah Rosyidah sebenarnya. Rosyid (nama samaran) ingin meminang Rosyidah meskipun dirinya tidak tahu seperti apa sebetulnya wajah dari Rosyidah. 

Karena Rosyid menganggap Rosyidah merupakan Wanita Muslimah yang sangat berpegang teguh pada Agamanya. Suatu ketika saat dirinya melamar Rosyidah kerumahnya. Ayah Rosyidah memintanya untuk membuka wajah dan telapak tangannya didepan Rosyid. Semenjak itulah Rosyid sangat bersyukur karena Rosyidah merupakan Wanita yang cantik jelita. Pun demikian saat akad nikah, Rosyidah tetap saja memakai Niqob tersebut saat hadir di Prosesi akad nikahnya.

PERTANYAAN:

Sebatas mana Laki-laki boleh melihat Perempuan yang mau dilamarnya ?

JAWABAN:

Hanya sebatas wajah dan telapak tangan yang boleh dilihat.

REFERENSI:

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٢٢٦

(والرابع النظر إلى الأجنية (لأجل) حاجة النكاح؛ فيجوز) للشخص عند عزمه على نكاح امرأة النظرُ (إلى الوجه والكفين) ولا يجوز النظر الى غيرهما منها ظاهرا وباطنا تعميم في الكفين وإن لم تأذن له الزوجة في ذلك

Artinya: Melihat Wanita yang bukan mahromnya untuk keperluan menikahinya hukumnya boleh bagi Laki-laki yang benar-benar niat ingin menikah, Dia boleh melihat wajah dan telapak tangannya saja tidak boleh bagian selainnya. Laki-laki tadi boleh melihat bagian dalam maupun luar telapak tangan, meskipun si Wanita tadi tidak mengizinkannya.

اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٥٦-٢٥٧

و سن (نظر كل) من الزوجين بعد العزم على النكاح وقبل الخطبة (الاخر غير عورة) مقررة فى شروط الصلاة

Artinya: Bagi calon pengantin Laki-laki maupun Perempuan yang benar-benar ingin menikah ataupun sebelum melamar, disunnahkan untuk saling melihat satu sama lain, selain aurot yang telah ditetapkan dalam syarat sholat.

فينظر من الحرة وجهها ليعرف جمالها وكفيها ظهر وبطنا ليعرف خصوبة بدنها٠ ولا بد فى حل النظر من تيقن خلوها من نكاح وعدة وان لايغلب علي ظنه انه لا يجاب٠

Maka boleh melihat wajah Wanita merdeka untuk mengetahui kecantikannya, dan telapak tangannya untuk mengetahui kesuburan badannya, dan budak Wanita.
Dan disyaratkan di dalam kebolehan melihat tersebut, adanya keyakinan bahwa si Wanita tadi benar-benar tidak dalam ikatan pernikahan, tidak dalam masa iddah, dan tidak ada prasangka kuat bahwa si Wanita akan menolak lamarannya.

قوله فينظر من الحرة وجهها الخ اي ولو بشهوة او خوف فتنة كما قاله الامام والروياني وان قال الاذرعي في جواز نظره بشهوة نظر والمعتمد الجواز ولو بشهوة وله تكريره ان احتاج اليه ولو فوق الثلاث حتى يتبين له هيئتها فان لم يحتج اليه لكونه تبين له هيئتها بنظرة حرم مازاد عليها لان الضابط في ذلك الحاجة٠

Maka boleh melihat wajah Wanita merdeka (yang mau di pinang / dinikahi) meskipun disertai rasa syahwat, ataupun takut terjadi fitnah sebagaimana pendapat Imam Al-Haromain dan Ar-Ruyani meskipun menurut al-Adzro'i hukum kebolehan melihat wajah Wanita merdeka (yang mau di pinang / dinikahi) dengan disertai rasa syahwat itu perlu ditinjau / dikoreksi lagi. Adapun menurut Qoul Mu'tamad hukumnya boleh meskipun disertai syahwat. Dan boleh bagi si Laki-laki melihat Wanita tersebut berulang-ulang apabila memang hal itu diperlukan meskipun lebih dari tiga kali hingga benar-benar jelas kondisi si Wanita tersebut. Sebaliknya apabila hal itu tidak diperlukan karena kondisi si Wanita sudah jelas dengan cukup satu kali melihat, maka hukum mengulangi melihat tersebut lebih dari satu kali adalah haram, karena yang menjadi tolak ukur adalah adanya hajat / keperluan.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?