Hukum Bernyanyi Sambil Mendayu-Dayu Di Depan Umum ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang vokalis dari Group Musik Islami yang saat ini sedang naik daun. Meskipun goyangannya hanya mengoyang-goyang badan kekanan dan kekiri, tapi Badriyah memiliki suara merdyang mendayu-dayu saat bernyanyi. Akan tetapi tidak semua Orang bisa menghadirkan / mengundang Group musiknya, selain karena jadwalnya agak padat juga karena mahalnya biaya konser tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bernyanyi sambil mendayu-dayu didepan Umum seperti Deskripsi di atas ?

JAWABAN:

Hukum bernyanyi sambil mendayu-dayu didepan umum seperti dalam deskripsi yang dilakukan oleh seorang Perempuan adalah haram apabila menimbulkan fitnah.

REFERENSI:

الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٤٢


حكم الغناء. الى ان قال- فالتغني من حيث كونه ترديد الصوت بالألحان مباح لا شيء فيه، ولكن قد يعرض له ما يجعله حراماً أو مكروهاً ومثله اللعب، فيمتنع الغناء إذا ترتب عليه فتنة بامرأة لا تحل أو بغلام أمرد، كما يمتنع إذا ترتب عليه تهيج لشرب الخمر أو تضييع للوقت وانصراف عن أداء الواجبات

Artinya : Hukum bernyanyi. sampai pada ucapan. Adapun hukum bernyanyi sekiranya dengan mengulang-ulang suara cengkok yang diperbolehkan hukumnya boleh atau tidak apa-apa. Akan tetapi terkadang dalam nyanyian itu terdapat unsur yang mengakibatkan hukum nya menjadi haram atau makruh, begitu juga dalam hal permainan. Bernyanyi hukumnya menjadi dilarang apabila dapat menimbulkan fitnah karena sebab dinyanyikan oleh wanita yang tidak halal atau oleh anak muda yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu, hal ini dilarang sebagaimana jika nyanyian tersebut bisa mempengaruhi orang untuk minum khomer, atau dapat mengakibatkan membuang-buang waktu dan memalingkan dari melaksanakan kewajiban-kewajiban.

 
كف الرعاء عن محرمات اللهو والسماع، الجزء ١ الصحفة ٥٣

 أمَّاالرقص والتصفيق فخفَّة ورُعونة مشابهة لرُعونة الإناث لا يفعلهما إلا أرعن أو مُتصنِّع جاهل، ويدلُّ على جهالة فاعلهما أنَّ الشريعة لم تردْ بهما لا فِي كتابٍ ولا سنَّة ولا فعَل ذلك أحدٌ من الأنبياء، ولا مُعتَبَرٌ من [أتباع] الأنبياء، وإنما يفعله الجهلة السُّفَهاء الذين التبسَتْ عليهم الحقائق بالأهواء، وقد حرَّم بعض العلماء التصفيق على الرجال؛ لقوله - صلَّى الله عليه وسلَّم - ((إنَّما التَّصْفِيقُ للنِّساءِ)) (١)، ا. هـ كلامه

Artinya : Adapun menari dan tepuk tangan maka hal itu merupakan perbuatan tiada guna dan menuruti nafsu, sehingga menyerupai perbuatan Wanita dan hal itu tidak akan dilakukan kecuali oleh orang-orang yang menuruti hawa nafsunya dan juga orang yang bodoh. Adapun keterangan yang menunjukkan kebodohan pelaku hal itu adalah bahwasanya dalam syariat tidak ada keterangan baik dalam Qur'an, hadits, maupun Akhlak para Nabi atau Akhlak pengikut para Nabi. Tetapi sebaliknya hal itu merupakan tingkah laku Orang-orang bodoh yang tidak bisa membedakan mana kebenaran dan mana hawa nafsu. Dan sungguh sebagian Ulama' mengharamkan bertepuk tangan atas para Laki-laki berdasarkan hadits Nabi Muhammad ; "Sesungguhnya tepuk tangan itu untuk Perempuan.


Catatan:

إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٧٩

وضابط الشهوة انتشار الذكر في الرجل وميل القلب في المرأة٠

Artinya : Standar syahwat pada Laki-laki adalah apabila dzakarnya mengencang, adapun sahwat pada Perempuan adalah apabila timbul hasrat birahi pada Wanita.
 

توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya : Fitnah adalah condongnya jiwa dan adanya keinginan melakukan perbuatan jima' maupun pemanasannya. Adapun syahwat ialah timbulnya rasa nikmat saat melihat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?