Hukum Memilih Golongan dalam Pendistribusian Zakat



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Belakangan terdengar bermunculan terbentuknya Lembaga - lembaga Amil zakat, infaq dan shodaqah (ZIS). Lembaga ini mengumpulkan zakat kaum Muslimin dan kemudian menyalurkan zakat, infaq dan shodaqah tersebut kepada yang berhak menerimanya diberbagai tempat.

PERTANYAAN:

Jika disekitar Rumah kita terdapat banyak Mustahiq sedangkan jumlah zakat, infaq atau shodaqah terbatas. Menurut Agama, kepada siapa kita memberikannya ?

JAWABAN:

Yang lebih utama diberikan kepada para Mustahiq yang masih ada hubungan keluarga dan masih tetangga, kemudian tetangga dekat dan tetangga jauh. Dan keluarga lebih utama didahulukan daripada yang lain karena mendapat dua pahala, yaitu shadaqah dan silaturrohim.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ٢٢٠

وأما قوله إن كان في الأصناف أقارب له لا يلزمه نفقتهم استحب أن يخص الأقرب فمتفق عليه أيضا لما ذكرنا من الأحاديث

Artinya : Adapun perkataan Mushonnif "Apabila diantara Mustahiq terdapat sanak keluarga Muzakki yang tidak berada dalam kewajiban tanggungan nafkahnya, maka disunnahkan memberikan bagian zakat secara khusus untuk sanak kerabatnya tersebut, hal itu merupakan pendapat yang disepakati juga berdasarkan hadits yang telah Kami sebutkan diatas.

 قال أصحابنا يستحب في صدقة التطوع وفي الزكاة والكفارة صرفها إلى الأقارب إذا كانو بصفة الاستحقاق وهم أفضل من الأجانب

Para Ashabus Syafi'i berpendapat : "Shodaqoh sunnah, zakat maupun kafaroh disunnahkan diberikan kepada sanak kerabat, jika sanak kerabat tersebut termasuk golongan Mustahiq zakat, dan hal itu lebih utama dibanding diberikan kepada orang lain yang bukan sanak kerabat.

 قال أصحابنا والأفضل أن يبدأ بذي الرحم المحرم كالإخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات ويقدم الأقرب فالأقرب

Para Ashabus Syafi'i berpendapat : "Dan yang paling utama urutannya adalah diberikan pada; Sanak kerabat yang memiliki hubungan mahrom seperti saudara Laki-laki, saudara Perempuan, Paman dan Bibi dari jalur Ayah, Paman dan Bibi dari jalur Ibu, dan diurut dari yang paling dekat kekerabatannya.

وألحق بعض أصحابنا الزوج والزوجة بهؤلاء لحديث زينب امرأة ابن مسعود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " زوجك وولدك أحق من تصدقت عليه " رواه ومسلم 

Sebagian ashab Syafi'i, menyetarakan kedudukan Suami ataupun Istri dengan para sanak kerabat berdasarkan hadits Zainab istri Ibnu Mas'ud yang menyatakan bahwasanya Rosululloh bersabda : "Istri dan Anakmu merupakan orang yang paling berhak menerima sedekah darimu" (HR. Muslim) 

ثم بذي الرحم غير المحرم كأولاد العم وأولاد الخال 
ثم المحرم بالرضاع ثم بالمصاهرة ثم المولى من أعلي وأسفل

Sanak kerabat yang bukan mahrom, semisal Sepupu dari jalur Ayah, Sepupu dari jalur Ibu. Mahrom rodlo'ah (karena susuan) Mushoharoh (hubungan kerabat karena pernikahan) Orang yang memerdekakannya, dari atas hingga bawah.

ثم الجار فان كان القريب بعيد الدار في البلد قدم على الجار الأجنبي

6. Tetangga. Apabila sanak kerabat Muzakki rumahnya jauh namun masih dalam satu balad (Daerah), maka sanak kerabat tadi lebih diutamakan dari pada tetangga yang bukan sanak kerabat.

وإن كان الأقارب خارجين عن البلد فإن منعنا نقل الزكاة قدم الأجنبي وإلا فالقريب 

Apabila sanak kerabat Muzakki ada diluar Daerah, maka apabila kita menganut pendapat yang tidak memperbolehkan memindah zakat, maka tetangga lebih diutamakan. Namun apabila Kita menganut pendapat yang memperbolehkan memindah zakat, maka sanak kerabat yang lebih diutamakan.

وكذا القول في أهل البادية فحيث كان القريب والجار الأجنبي بحيث يجوز الصرف إليهما قدم القريب

Pendapat ini juga berlaku bagi para penduduk Desa / pedalaman, sekiranya jika ada sanak kerabat serta tetangga dan sama-sama boleh menerima zakat, maka yang didahulukan adalah sanak kerabat.
 

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
 
 PENANYA

Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?