Bagaimana Batasan Agar Tidak Dikatakan Ikhtilat Menurut Pandangan Fiqih ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Sudah tidak heran lagi dan sering Kita lihat bahwa ikhtilat (berbaurnya Laki-laki dan Perempuan bukan mahrom) menjadi salah satu probematika di Masyarakat. Seperti acara pengajian umum di tempat terbuka dan lainnya.
Fenomena tersebut pun muncul di kalangan sekitar Kita terutama muda-mudi, ketika ada acara rapat tertentu dan lain sebagainya berkumpul dalam satu majlis, begitu juga ketika mengadakan wisata religi tampak jelas percampuran Laki-laki dan Perempuan dalam satu majlis atau tempat.
PERTANYAAN:
Bagaimana batasan agar tidak dikatakan ikhtilat menurut pandangan fiqih?
JAWABAN:
Batasan tidak dikatakan Ihtilath apabila:
a) Tidak berbaurnya Laki-laki dan Perempuan dengan gambaran bersinggungannya jasad Laki-laki dan Perempuan.
b) Tidak terjadinya khalwat
c) Tidak terjadinya pandangan dengan syahwat dan aman dari fitnah.
REFERENSI:
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٢٩١
اختلاط الرجال بالنساء؛
٤ - يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته، فيحرم٠
الاختلاط إذا كان فيه؛
أ - الخلوة بالأجنبية، والنظر بشهوة إليها.
ب - تبذل المرأة وعدم احتشامها٠
ج - عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد، فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام، لمخالفته لقواعد الشريعة٠
Artinya : Berbaurnya Laki-laki dan Perempuan ;
4. Terdapat perbedaan hukum berbaurnya Laki-laki dan Perempuan dengan mempertimbangkan persesuaiannya terhadap kaidah syariat ataupun tidaknya. Maka haram hukumnya berbaur (antara Laki-laki dan Perempuan) apabila ada didalamnya :
a) Bersepian dengan Wanita yang bukan mahramnya dan melihatnya dengan syahwat.
b) Pelecehan kepada Wanita dan tidak adanya rasa malu dari Wanita tersebut.
c) senda gurau (godaan), bermain-main dan saling bersentuhan badan seperti berbaur pada saat pesta, ulang tahun, dan hari raya. Maka berbaur yang didalamnya terdapat seperti perkara-perkara ini adalah haram, karena menyalahi kaidah-kaidah syariat.
إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٣١٣
وَمِنْهُ الْوُقُوْفُ لَيْلَةَ عَرَفَةَ أَوِ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَالْاِجْتِمَاعُ لَيَالِيَ الْخُتُوْمِ آخِرَ رَمَضَانَ وَنَصْبُ الْمَنَابِرِ وَالْخُطَبُ عَلَيْهَا فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ فَإِنَّهُ حَرَامٌ وَفِسْقٌ
Artinya : Diantaranya adalah saat wuquf di Malam Arafah atau saat di Masy’ar al-haram (Muzdalifah), berkumpul di akhir Malam pada Bulan Ramadhan, mendengarkan khutbah bersama-sama maka dimakruhkan selagi tidak terjadi percampuran antara Pria dan Wanita dengan gambaran tubuh-tubuh mereka antara satu dan lainnya salaing bersinggungan maka termasuk hal yang diharamkan dan perbuatan fasiq.
المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٣٥٠
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
Artinya : Percampuran antara Wanita dan Pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan.
حاشية الجمل، الجزء ٤ الصحفة ١٢٤
وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ . ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ
Artinya : Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang dirasa tidak aman dari terjadinya kecurigaan kearah zina secara kebiasaan, berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamakan khalwat.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________
Komentar
Posting Komentar