Apakah Orang Tua Tidak Boleh Salah Dan Harus Anak Yang Mengalah, Mengingat Ibu Adalah Orang Yang Wajib Dihormati ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Abdul (nama samaran) adalah seorang anak Laki-laki yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya. Saat itu umurnya masih 3 tahun, jadi Dia diasuh oleh Ibunya yang bernama Santi (nama samaran). Akan tetapi karena Santi ingin merantau ke Arab, maka Abdul dititipkan pada Neneknya. Selama merantau di Arab, Santi tidak pernah melupakan Abdul, Dia selalu mengirim uang pada Abdul. Berbeda dengan Ayahnya yang tidak pernah ingat dan sibuk dengan Istri barunya. Abdul pernah dimasukkan ke Pesantren hingga 6 tahun lamanya dan Ibunya kembali merantau keluar Negeri. Setelah keluar dari Pesantren, Abdul tidak pernah diberi nafkah lagi oleh Santi, sehingga Abdul hidup seorang diri dan terpaksa menjual beberapa peralatan rumahnya untuk kebutuhan hidup.

Setelah Santi pulang dari Perantauan, Dia menjodohkan Abdul dengan Perempuan dan Abdul pun menerimanya. Sedangkan Santi juga menikah dengan Seorang Lelaki untuk yang kesekian kalinya. Abdul dan Santi selalu berbeda pendapat, tetapi Abdul senantiasa berusaha untuk berbakti pada Santi sebagai Ibunya. Suatu ketika Santi menjual rumahnya untuk pindah ke Daerah Suami barunya, dan itu tanpa musyawarah dengan Abdul. Dari hasil menjual rumah tersebut, Dia membeli tanah dan mewakafkan ¼ nya untuk pemakaman, dan itupun tanpa sepengetahuan Abdul juga. Kemudian Abdul marah dan mengatakan bahwasanya Ibunya terlalu terburu untuk menjual Rumah tersebut, padahal Ibunya masih orang baru di Daerah Suami barunya. Tetapi Santi tidak terima dan langsung emosi hingga Dia menghujat dan mencaci-maki Abdul, dan mengatakan kalau Abdul mata duitan.  

Setelah beberapa hari, Abdul pergi ke Rumah Santi untuk menyelesaikan masalahnya lalu meminta maaf, tetapi Santi tidak menerima permintaan maaf dari Abdul. Setiap kali Abdul meminta maaf ibunya malah mencaci-maki dan mengatakan kalau Abdul Anak durhaka dan sampai sekarang Abdul dan Ibunya tidak bisa damai. Semua kejelekan Abdul selalu diceritakan pada orang lain termasuk bahwa Abdul suka menjual harta orang tuanya, bahkan Santi menceritakan pada Mertua dan Istri Abdul. Sehingga Abdul memilih untuk pergi jauh dari Ibunya dengan membawa Anak Istrinya dan melarang Istrinya untuk berhubungan dengan Ibunya karena Abdul tidak ingin melibatkan Istrinya pada masalahnya. Sedangkan Istri Abdul juga mendapat cibiran dari orang-orang karena tidak pernah ada kabar dan bersilaturrahmi pada mertuanya (Santi).

PERTANYAAN:

Apakah orang tua tidak boleh salah dan harus anak yang mengalah, mengingat Ibu adalah orang yang wajib dihormati ?

JAWABAN:

Orang tua tentunya tidak boleh salah, tetapi terkadang Orang tua melakukan kesalahan yang tidak disengaja terhadap anaknya, oleh karena itu sang Anak harus mengalah, karena mengalah merupakan diantara bentuk Ihsan pada Orang tua. Tetapi Anak diperbolehkan menjelaskan atau meluruskan kepada Orang tuanya dalam hal menjelaskan hakikat yang hak dan menjelaskan kebatilan.

REFERENSI:

التفسير الطبري، الصحفة ٢٨٤


وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ ٠الى ان قال٠

Artinya : Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada Ibu Bapakmu dengan sebaik-baiknya. sampai pada ucapan.

وقوله ( وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ) يقول: وأمركم بالوالدين إحسانا أن تحسنوا إليهما وتبرّوهما٠

Dan firman-Allah (berbuat baiklah pada Ibu Bapakmu) Imam Thobari berkata : "Dan Allah SWT memerintahkan kepada kalian untuk berbuat baik pada kedua orang tua dengan berbuat baik dan berbakti terhadap keduanya.


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٩

الْخَامِسَةُ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ مَأْمُورٌ بِهِ، وَعُقُوقُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مُحَرَّمٌ مَعْدُودٌ مِنَ الْكَبَائِرِ بِنَصِّ الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ، وَصِلَةُ الرَّحِمِ مَأْمُورٌ بِهَا

Artinya : Yang ke 5 berbakti kepada kedua Orang tua merupakan hal yang diperintahkan, dan durhaka kepada keduanya merupakan hal yang dilarang, serta tergolong dosa besar berdasarkan nash hadits sohih. Begitu juga memyambung tali silaturrahim dengan sanak saudara juga merupakan hal yang diperintahkan.

فَأَمَّا بِرُّهُمَا، فَهُوَ الْإِحْسَانُ إِلَيْهِمَا، وَفِعْلُ الْجَمِيلِ مَعَهُمَا، وَفِعْلُ مَا يَسُرُّهُمَا مِنَ الطَّاعَاتِ لِلَّهِ تَعَالَى، وَغَيْرِهَا مِمَّا لَيْسَ بِمَنْهِيٍّ عَنْهُ

Adapun yang dimaksud berbakti kepada keduanya adalah berbuat baik kepada keduanya dan membagusi mereka, serta melakukan hal ketaatan kepada Allah yang bisa membahagiakan keduanya dan hal-hal lain yang tidak dilarang. 


تحفة المريد على جوهرة التوحيد الصحفة ٣٣٩

وأما إذا كان لإحقاق حق وإبطال باطل أي لإظهار حقيقة الحق وإظهار بطلان الباطل فممدوح شرعا ولو من ولد لوالده فيكون عقوقا محمودا

Artinya : Adapun bila itu bersifat mengungkapkan yang hak dan menyatakan kebatilan, yaitu menjelaskan hakikat yang hak dan menjelaskan kebatilan sesuatu yang batil, maka itu terpuji menurut syariat, sekali pun itu dilakukan oleh anak terhadap kedua orang tuanya, maka itu terbilang durhaka yang terpuji.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?