Hukum Korupsi dengan Niat Untuk Diberikan kepada Beberapa Saudaranya yang Tidak Mampu ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Jony (nama samaran) merupakan seorang pejabat Negara yang melakukan Korupsi. Hal ini Dia lakukan demi cita-cita Mulianya, yaitu untuk disedekahkan kepada beberapa saudaranya yang tidak mampu.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya Korupsi dengan niat untuk diberikan kepada beberapa saudaranya yang tidak mampu ?
JAWABAN:
Hukumnya adalah haram, karena korupsi adalah perbuatan maksiat yang tidak bisa berubah posisinya oleh adanya niat.
REFERENSI:
إحياء علوم الدين الجزء، ٤ الصحفة ٤٥٨
القسم الأول المعاصى وهي لا تتغير عن موضعها بالنية -إلى أن قال- ويبنى مدرسة أومسحدا أورباطا بمال حرام قصد الخير فهذا كله جهل والنية لا تأثر فى إخراجه عن كونه ظلما وعدوانا ومعصية٠
Artinya : Bagian pertama ialah beberapa maksiat. Dan maksiat tersebut tidak bisa berubah dari posisinya disebabkan karena niat -sampai pada ucapan- dan membangun sekolah, masjid, ataupun pondok dengan harta haram dengan bermaksud berbuat baik, maka ini semua merupakan kebodohan. Dan niat tersebut tidak berpengaruh didalam mengeluarkannya harta haram tersebut dari kezholiman, permusuhan, dan kemaksiatan.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Naflah Hafizah Putri
Alamat : Kota Kalimantan Kalimantan Selatan
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________
Komentar
Posting Komentar