Hukum Vaksin Carona yang Diwajibkan Oleh Pemerintah

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Program vaksinasi di Indonesia telah dimulai sejak 13 januari 2021. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin tersebut. Program ini dianggap menjadi cara mencegah tertular Covid-19 .

Badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH) Kementrian Agama menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac pada (12/1) menyusul penerbitan fatwa halal oleh Majlis Ulama' Indonesia (MUI) nomor 2 tahun 2021 pada (11/1) didukung proses uji klinis yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) (11/1) dengan efikasi sebesar 65,3%. 

Wapres KH. Ma'ruf amin mengeluarkan statement (pernyataan) hukum melakukan vaksin adalah fardlu kifayah. Namun, dengan berbagai alasan sebagian Masyarakat masih meragukan kandungan dan khasiat vaksin tersebut, sehingga enggan divaksinasi.

PERTANYAAN:

Bagaimana pula syara' menanggapi statement Wapres di atas?

JAWABAN:

Statemen Wapres yang mengatakan fardlu kifayah adalah baik, karena Pemerintah belum mewajibkan kepada semua rakyat.

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١٠ الصحفة ٢٢٢

ومنها : ما يتعلق بمصالح المعايش وانتظام أمور الناس ، كدفع الضرر عن المسلمين ، وإزالة فاقتهم ، كستر العورة ، وإطعام الجائعين ، وإغاثة المستغيثين في النائبات ، فكل ذلك فرض كفاية في حق أصحاب الثروة والقدرة إذا لم تف الصدقات الواجبة بسد حاجاتهم٠ 

Artinya : Dan diantara hal yang termasuk fardlu kifayah adalah perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan didalam mencari penghidupan dan mengatur berbagai urusan Manusia, seperti menolak kemudlorotan terhadap Orang-orang Islam dan menghilangkan kemiskinan / kesulitan hidup mereka seperti menutup aurat, memberi makan Orang-orang yang kelaparan, dan menolong Orang-orang yang membutuhkan pertolongan didalam berbagai bencana. Semua hal tersebut hukumnya fardlu kifayah bagi Orang-orang yang mempunyai kekayaan dan kemampuan, disaat shodaqoh Wajib (zakat) tidak mencukupi untuk menopang kebutuhan Orang-orang yang membutuhkan tersebut.  


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١٠ الصحفة ٢٢٣

وأما الحرف والصناعات وما به قوام المعايش ، كالبيع والشراء والحراثة ، وما لا بد منه حتى الحجامة والكنس ، فالنفوس مجبولة على القيام بها ، فلا تحتاج إلى حث عليها وترغيب فيها ، لكن لو امتنع الخلق منها ، أثموا وكانوا ساعين في إهلاك أنفسهم ، فهي إذن من فروض الكفاية٠

Artinya : Dan adapun berbagai pekerjaan, profesi, maupun aktifitas lainnya yang menjadi penopang penghidupan, seperti jual-beli, bercocok tanam dan hal yang penting lainya bahkan semisal bekam dan kebersihan, setiap orang itu secara watak Dia akan melakukan hal itu, sehingga tidak perlu motivasi melakukan perkara itu. Namun apabila mereka tidak mau melakukan aktifitas tersebut (misalnya tidak mau bekerja dll) berarti mereka telah membuat rusak diri mereka sendiri, sehingga hukum melakukan aktifitas tersebut berubah menjadi fardlu kifayah. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Arsyi Achmad 
Alamat : OKU Timur Sumatera Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?