Hukum Hanya Mengerjakan Syariat Saja, Tanpa Mengetahui Toriqoh Dan Hakikat ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang rajin beribadah dan Sholat berjema'ah di Masjid. Suatu ketika saat dalam perjalanan pulang dari Masjid, Badriyah bertemu dengan Rosyidah (tetangga dekat Badriyah) lalu Rosyidah berbicara tentang Syari'at, Tarekat dan Hakikat.

Kemudian Rosyidah mengatakan pada Badriyah bahwasanya "ibadah itu bukan hanya sholat aja, masih banyak ibadah yang lain selain sholat, percuma sholat kalau tidak tahu makna dari bismillah dan bacaan dari setiap gerakan sholat dan percuma kalau Ibadah cuman menjalankan syariat saja tanpa tahu tarekat dan hakikat."

PERTANYAAN:

Apa hukumnya kalau kita hanya mengerjakan syariat saja, tanpa mengetahui apa itu toriqoh dan hakekat?

JAWABAN:

Hukumnya boleh, karena yang wajib diketahui adalah syariat yaitu ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih.

REFERENSI:

منظومة هداية الاذكياء الى طريق الاولياء، الصحفة ٦١-٦٢

وتعلمن علما يصحح طاعــة وعقيدة ومزكي القلب اصقلا هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا

Artinya: Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan, mengesahkan aqidah serta mensucikan hati. Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama: Zahra
Alamat: Banyuates Sampang Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapps Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua: Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil: Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris: Ust. Sholihin
Bendahara: Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal: Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah: Ust. Taufik Hidayat
Moderator: Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus: Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir: Ust. Mahmulul Huda,
Editor: Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot: Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?