Hukum Pengerjaan Proyek Yang Tidak Sesuai Dengan Rincian Dana Yang Telah Dicantumkan Di Proposal ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Deny (nama samaran) Seseorang yang mempunyai CV (Commanditaire Venootschap) yang bernama CV. Hidup Mulia. Selain itu Deny juga mempunyai teman-teman akrab yang saat ini mempunya kebijakan-kebijakan seperti Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan. Deny juga merupakan seorang Tokoh di Desanya. Suatu ketika Badrun berencana mau mengaspal salah satu jalan yang ada di Desanya tersebut. Kemudian Dia membuat Proposal untuk diajukan kepada Dinas terkait dalam rangka pengaspalan salah satu jalan yang ada di Desanya.

Dalam Proposal tersebut juga telah dicantumkan Jumlah Dana yang dimohon sekaligus dengan rincian biaya pengerjaannya. Tetapi kenyataannya, dari Dana yang dikucurkan oleh Dinas terkait sebesar 500 juta, namun pengerjaan aspal tersebut yang dialokasikan hanya 250 juta. Hal ini yang menyebabkan jalan yang telah diaspal tersebut rusak dan aspalnya banyak yang mengelupas setelah beberapa Minggu dan terutama setelah diguyur hujan.

Hal ini semua karena saat pengajuan Proposal tersebut kepada Dinas terkait, pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan) minta 30% dari Dana yang dikucurkan. Akhirnya Deny rela menyetor Uang 150 juta kepada pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan), dan 100 juta masuk kantong Pribadinya. Sehingga dalam pengerjaan Proyek aspal tersebut hanya 250 juta.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pengerjaan Proyek yang tidak sesuai dengan Rincian Dana yang telah dicantumkan di Proposal sebesar 500 juta, tetapi yang dialokasikan sebesar 250 juta?

JAWABAN:

Hukumnya berdosa dan termasuk berdusta, karena apa yang dikerjakan tidak sesuai dengan Proposal Pengajuannya.

REFERENSI:

مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجزء ٨ الصحفة ٣٣٢١

وَفِي رِوَايَةٍ: وَإِنَّ الرُّوحَ الْقُدُسَ - نَفَثَ فِي رُوعِي أَنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقَهَا، أَلَا فَاتَّقُوا اللَّهَ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، وَلَا يَحْمِلَنَّكُمُ اسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ أَنْ تَطْلُبُوهُ بِمَعَاصِي اللَّهِ، فَإِنَّهُ لَا يُدْرَكُ مَا عِنْدَ اللَّهِ إِلَّا بِطَاعَتِهِ» ". رَوَاهُ فِي (شَرْحِ السُّنَّةِ) والْبَيْهَقِيُّ فِي (شُعَبِ الْإِيمَانِ) إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ (وَإِنَّ رُوحَ الْقُدُسِ)٠

Artinya : Dan dalam riwayat lain: "Dan sesungguhnya ruh yang disucikan (Malaikat Jibril) memberikan Wahyu pada diriku, bahwasanya seseorang tidaklah akan mati sehingga disempurnakan rizkinya, ingatlah maka bertaqwalah pada Allah SWT, dan perbaikilah dalam mencari rizki, dan jangan sampai kendornya rizky membuatmu mencari rizky dengan beberapa maksiat pada Allah SWT, karena sesungguhnya tidak akan didapat apa-apa yang ada disisi Allah SWT kecuali dengan taat" diriwayatkan oleh Imam Al-Baghowi dalam kitab Syarah Sunnah, dan Imam Al Baihaqi dalam kitab syu'abul iman, cuma beliau tidak menyebutkan bahasa (وإن روح القدس).

 قَوْلُهُ: (" وَلَا يَحْمِلَنَّكُمْ ") : بِكَسْرِ الْمِيمِ أَيْ: لَا يَبْعَثُكُمُ (" اسْتِبْطَاءُ الرِّزْقِ ") أَيْ: تَأْخِيرُهُ وَمُكْثُهُ عَلَيْكُمْ (" أَنْ تَطْلُبُوهُ ") أَيْ: عَلَى أَنْ تَبْتَغُوهُ (بِمَعَاصِي اللَّهِ) أَيْ: بِسَبَبِ ارْتِكَابِهَا بِطَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْحَرَامِ كَسَرِقَةٍ وَغَصْبِ وَخِيَانَةٍ وَإِظْهَارِ سِيَادَةٍ وَعِبَادَةٍ وَدِيَانَةٍ، وَأَخْذٍ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَلَى وَجْهِ زِيَادَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ. (" فَإِنَّهُ ") أَيِ: الشَّأْنَ (" لَا يُدْرَكُ مَا عِنْدَ اللَّهِ ") أَيْ: مِنَ الرِّزْقِ الْحَلَالِ أَوْ مِنَ الْجَنَّةِ وَحُسْنِ الْمَآلِ (" إِلَّا بِطَاعَتِهِ ") أَيْ: لَا بِتَحْصِيلِ الْمَالِ مِنْ طَرِيقِ الْوَبَالِ٠

Jangan sampai kendornya rizky membangkitkan engkau untuk mencari rizky dengan beberapa maksiat pada Allah SWT, maksudnya dengan melakukan maksiat dengan cara dari beberapa caranya haram, berupa mencuri, ghosob, khiyanat, menampakkan kejuraganan, ibadah dan keagamaan, dan mengambil uang dari kas Negara dengan bentuk tambahan, dll. karena apa apa yang ada di sisi Allah SWT berupa Rizki halal, surga dan bagusnya harta tidak didapatkan kecuali dengan taat kepada Allah SWT. Tidak dengan menghasilkan harta dari jalan kejahatan.

قَالَ الطِّيبِيُّ - رَحِمَهُ اللَّهُ -: قَوْلُهُ: فَأَجْمِلُوا أَيِ: اكْتَسِبُوا الْمَالَ بِوَجْهٍ جَمِيلٍ، وَهُوَ أَنْ لَا تَطْلُبَهُ إِلَّا بِالْوَجْهِ الشَّرْعِيِّ، وَالِاسْتِبْطَاءُ بِمَعْنَى الْإِبْطَاءِ وَالسِّينُ فِيهِ لِلْمُبَالَغَةِ، كَمَا أَنَّ اسْتَعَفَّ بِمَعْنَى عَفَّ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ} [النساء: ٦]٠

Imam At toyyibi berkata: dawuhnya pengarang kitab berupa :" fa ajmiluu" maksudnya carilah harta dengan cara yang baik, yakni kamu tidak mencari harta kecuali dengan cara syariat. Lafadz الاستبطاء itu dengan menggunakan makna الإبطاء dan sin padanya digunakan untuk arti mubalagoh, sebagaimana lafadz استعف semakna dengan lafadz عف dalam firman-nya Allah SWT: 
ومن كان غنيا فليستعفف (النساء: ٦)٠

وَفِيهِ أَنَّ الرِّزْقَ مُقَدَّرٌ مَقْسُومٌ لَا بُدَّ مِنْ وُصُولِهِ إِلَى الْعَبْدِ، لَكِنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَعَى وَطَلَبَ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوعٍ وُصِفَ بِأَنَّهُ حَلَالٌ، وَإِذَا طَلَبَ بِوَجْهٍ غَيْرِ مَشْرُوعٍ فَهُوَ حَرَامٌ، فَقَوْلُهُ: مَا عِنْدَ اللَّهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الرِّزْقَ كُلَّهُ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْحَلَالَ وَالْحَرَامَ٠ وَقَوْلُهُ: أَنْ تَطْلُبُوهُ بِمَعَاصِي اللَّهِ تَعَالَى، إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ مَا عِنْدَ اللَّهِ إِذَا طُلِبَ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ ذُمَّ وَسُمِّيَ حَرَامًا، وَقَوْلُهُ: إِلَّا بِطَاعَتِهِ، إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ مَا عِنْدَ اللَّهِ إِذَا طُلِبَ بِطَاعَتِهِ مُدِحَ وَسُمِّيَ حَلَالًا٠ وَفِي هَذَا دَلِيلٌ بَيِّنٌ لِأَهْلِ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّ الْحَلَالَ وَالْحَرَامَ يُسَمَّى رِزْقًا وَكُلَّهُ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ، خِلَافًا لِلْمُعْتَزِلَةِ٠

Dalam ayat diatas bahwasanya rizqi itu sudah dipastikan serta dibagi yang harus sampai pada hamba, akan tetapi seorang hamba ketika berusaha mencari rizky dengan cara yang dilegalkan maka disifati dengan rizky halal, dan apabila mencari rizky dengan cara yang tidak dilegalkan maka disifati dengan rizky haram. Maka sabda Nabi Muhammad Saw berupa : "Apa-apa yang disisi Allah SWT" ini mengisyaratkan bahwa rizky itu dari sisi Allah SWT baik halal atau haram, dan sabda Rasulullah Saw berupa: "untuk engkau mencari Rizky dengan beberapa maksiat pada Allah SWT" mengisyaratkan bahwa Sanya apa apa yang disisi Allah SWT ketika dicari dengan cara maksiat pada Allah maka itu cela dan dinamakan haram, Dan sabda Rasulullah Saw berupa:" kecuali dengan taat kepada Allah SWT" ini mengisyaratkan bahwa apa-apa yang disisi Allah SWT ketika dicari dengan cara taat kepada Allah SWT maka itu terpuji dan dinamakan halal, Dan dalam hal ini ada dalil yang jelas bagi ahli Sunnah, bahwa halal dan haram itu dinamakan dengan rizky dan semua itu dari Allah SWT, berbeda dengan kaum Mu'tazilah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Muhlas
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?