Apakah Memakai Celak Mata Merupakan Sunnah Rasulullah S.A.W ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) seorang yang sudah separoh baya. Namun demikian, Dia tetap saja tidak lupa untuk memakai celak mata kemanapun Dia pergi, terutama saat menghadiri acara pernikahan, Pengajian Rutin Muslimatan dll. Karena menurut Badriyah, memakai celak mata merupakan Sunnah Rasulullah Saw. Sehingga Badriyah menyuruh Badrun (nama samaran) yang merupakan Anak Badriyah agar senantiasa memakai celak terutama saat hendak tidur.

PERTANYAAN:

Apakah memakai celak mata merupakan Sunnah Rasulullah Saw?

JAWABAN:

Ya ! Memakai celak merupakan Sunnah Rasulullah Saw. Terutama memakainya saat hendak tidur dan dengan 3 kali usapan tiap-tiap mata.

REFERENSI:

مرقاة المفاتيح، الجزء ٧ الصحفة ٢٧٤٠

٤٤٧٣ - وَعَنْهُ قَالَ: «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَكْتَحِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ بِالْإِثْمِدِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ» . قَالَ: وَقَالَ: " «إِنَّ خَيْرَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ: اللَّدُودُ، وَالسَّعُوطُ، وَالْحِجَامَةُ، وَالْمَشِيُّ. وَخَيْرَ مَا اكْتَحَلْتُمْ بِهِ الْإِثْمِدُ، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

Artinya : Dan dari Ibnu Abbas berkata : Nabi Saw bercelak sebelum tidur menggunakan itsmid (bahan batu celak) dengan tiga kali (usapan) dalam setiap mata. Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya sebaik-baiknya perkara yang dengannya kalian berobat ialah al-Ladud (obat yang dimasukan pada sisi sebelah mulut), as-Sa'uth (obat yang dimasukan pada hidung), pembekaman, berjalan pelan-pelan. Dan sebaik-baiknya perkara yang dengannya kalian bercelak ialah itsmid (bahan batu celak). Maka sesungguhnya itsmid dapat menerangkan / mempertajam penglihatan dan menumbuhkan rambut.


غاية البيان شرح زبد ابن رسلان المؤلف: شمس الدين محمد بن أبي العباس أحمد بن حمزة شهاب الدين الرملي (المتوفى: ١٠٠٤ هـ)

٠(وَيسْتَحب الاكتحال بالإثمد لخَبر التِّرْمِذِيّ عَن ابْن عَبَّاس أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ اكتحلوا بالإثمد فَإِنَّهُ يجلو الْبَصَر وينبت الشّعْر) وَرَوَاهُ النسائى وَابْن حبَان بِلَفْظ إِن من خير أكحالكم الإثمد٠

Artinya : Dan disunnahkan bercelak dengan menggunakan itsmid karena ada berita dari Imam Tirmidzi diceritakan dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi Muhammad Saw bersabda : "bercelaklah dengan menggunakan itsmid, karena sesungguhnya itsmid dapat menerangkan atau mempertajam penglihatan dan menumbuhkan rambut). Imam Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan lafadz "Sesungguhnya dari sebaik-baiknya bercelak kalian ialah Istmid".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Kiki Septika
Alamat : Kuningan Jawa Barat
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?