Hukum Mengkhawatirkan Status Kehalalan Daging Impor dari Negara Non Islam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kebutuhan akan daging sapi di Negaranya yang mayoritas Muslim. Seorang Presiden masih saja mengimpor daging sapi dari Negara lain yang mayoritas Non-Muslim. Sehingga hal ini menyebabkan Badrun (nama samaran) tidak pernah makan daging sapi kecuali hasil dari sembelihannya sendiri karena Badrun khawatir kalau daging sapi impor dari negara mayoritas Non-Muslim cara penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam dan juga yang menyembelih adalah Non Muslim (seperti Nasrani, Yahudi dll)

PERTANYAAN:

Dapatkah dibenarkan kekhawatiran Badrun kalau daging sapi impor penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam atau disembelih oleh Non Muslim?

JAWABAN:

Dalam kontek impor, tidak dibenarkan kekhawatiran Badrun. Karena biasanya daging impor harus memehuhi kreteria diantaranya adalah bersertifikat halal. Sedangkan dalam kontek seorang muslim, bisa dibenarkan kekhawatirannya.

REFERENSI:


حاشية البجيرمي على الخطيب الشربيني، الجزء ١٣ الصحفة ١٣٠

فَإِنْ كَانَ فِي الْبَلَدِ مَجُوسٌ وَمُسْلِمُونَ وَجُهِلَ ذَابِحُ الْحَيَوَانِ هَلْ هُوَ مُسْلِمٌ أَوْ مَجُوسِيٌّ ؟ لَمْ يَحِلَّ أَكْلُهُ لِلشَّكِّ فِي الذَّبْحِ الْمُبِيحِ وَالْأَصْلُ عَدَمُهُ نَعَمْ إنْ كَانَ الْمُسْلِمُونَ أَغْلَبَ كَمَا فِي بِلَادِ الْإِسْلَامِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَحِلَّ وَفِي مَعْنَى الْمَجُوسِيِّ كُلُّ مَنْ لَمْ تَحِلَّ ذَبِيحَتُهُ

Artinya : Jika dalam satu negara terdapat orang-orang Majusi dan orang-orang Muslim, dan tidak diketahui siapa yang menyembelih hewan tersebut, apakah seorang Muslim atau seorang Majusi ? Maka tidak halal memakan sembelihan tersebut karena ada keraguan dalam sembelihan yang diperbolehkan syari'at, adapun hukum asalnya adalah tidak adanya sembelihan yang diperbolehkan syari'at, akan tetapi jika Muslim adalah mayoritas seperti di Negara-negara Islam, maka seyogyanya hewan sembelihan tersebut halal. Dan yang dimaksud dalam artian majusi adalah semua orang yang tidak halal hasil sembelihannya (Kristen, budha dll)



فتح الجواد بشرح منظومة ابن عماد، الصحفة ٧٣-٧٥

وعندنا نجس لا شك فيه وما جبن المجوس لنا حل) بكسر الحاء (كذبحته) بكسر الذال المعجمة وجبن بلد فيها مجوس ليس الغالب فيه المسلمين لا يحل أكله حتى يتحقق أنه جبن أنفحة أخذت من ذبيحة يحل أكلها ولو وجدت جبنة ملقاة فى هذه البلدة فنجسة كما لو وجدت فيها قطعة لحم ملقاة ولهذا قال : (سل إن شككت عن الجبن الذى خلطت بلاده بمجوس خوف حرمته إن لم تجد مخبرا عنها إذا سقطت فجبنة نجست) وفى نسخة نجس ( قالوا كلحمته)٠

Artinya : Dan menurut pendapat kami, keju yang dicampur dengan rennet yang berasal dari bangkai hukumnya najis, tanpa ada keraguan didalamnya, begitu juga dihukumi najis keju yang dibuat oleh orang majusi dari hewan yang halal untuk kita, sebagaimana hukum hewan sembelihan mereka.Dan keju yang berasal dari daerah yang penduduknya kebanyakan majusi bukan muslim, keju tersebut tidak halal dimakan sampai benar-benar diyakini bahwa keju rennet tersebut berasal dari hewan yang halal dimakan. Jikalau ada keju tergeletak jatuh di daerah ini (yang kebanyakan penduduknya majusi) ,maka hukum keju tersebut najis sebagaimana hukum jika ada sepotong daging yang jatuh tergeletak di daerah itu, karena itulah mushonnif (Ibnu Imad) berkata : "Bertanyalah apabila engkau ragu terhadap keju yang ada di daerah yang penduduknya bercampur dengan orang majusi karena khawatir akan keharaman keju itu, apabila engkau tidak menemukan orang yang menjelaskan keju itu ketika jatuh maka keju tersebut hukumnya najis, sebagaimana Ulama' berpendapat bahwa keju itu hukumnya seperti dagingnya (yang disembelih oleh orang majusi)."


إعانة الطالبين الجزء ١ الصحفة ١٠٥

ولو شك أنه لبن مأكول أو لحم مأكول أو غيره أو وجد شاة مذبوحة ولم يدر أذابحه مسلم أو مجوسي أو نباتا وشك أنه سم قاتل أم لا حرم التناول ولو أخبر فاسق أو كتابى بأنه ذكاها قبل وإذا تعارض أصل وظاهر فالعمل بالأصل 

Artinya : Dan apabila dia ragu bahwa sesungguhnya itu adalah susu yang bisa dimakan, atau daging yang bisa dimakan, atau yang lainnya, atau dia menemukan domba yang disembelih, akan tetapi dia tidak mengetahui apakah yang menyembelih adalah orang Muslim atau Majusi, atau menemukan tanaman, dan dia ragu sesungguhnya itu adalah racun yang mematikan atau tidak maka haram baginya untuk mengambilnya dan apabila orang fasiq atau kafir kitabi memberi kabar bahwa sesungguhnya hal tersebut adalah sembelihannya maka kabarnya tersebut bisa diterima, dan apabila hukum asal dan dzohir Itu bertentangan meka tetap mengamalkan hukum asal.


هامش البيجورى الجزء ١ الصحفة ٣٤٢

ويصح بيع كل طاهر منتفع به مملوك ولايصح بيع عين نجسة ولا بيع ما لا منفعة فيه اهـ

Artinya : Sah menjual setiap sesuatu yang suci yang bisa diambil manfaat yang dimilikinya, dan tidak sah menjual barang najis, dan sesuatu yang tidak ada manfaatnya.


حاوشي الشروانى الجزء ٤ الصحفة ٢٣٥

 فرع : باع شافعى لنحو مالكى ما يصح بيعه عند الشافعى دونه من غير تقليد منه للشافعى ينبغى أن يحرم ويصح لأن الشافعى معين له على المعصية وهو تعاطى العقد الفاسد ويجوز للشافعى أن يأخذ الثمن عملا باعتقاده م ر

Artinya : (Cabang hukum) Orang yang bermazhab Syafi'i menjual kepada Orang yang bermazhab Maliky sesuatu yang sah untuk diperjual belikan menurut Imam Syafi'i bukan menurut Imam Malik dengan tanpa taklid kepadanya, maka hal tersebut dianggap haram tapi sah karena Imam Syafi'i dianggap menolong terhadap kemaksiatan yaitu memperbolehkan akad yang fasid dan boleh bagi Imam Syafi'i untuk mengambil tsamannya (harganya) karena mengerjakan dengan keyakinannya.



الأشباه والنظائر للسيوطي، الصحفة ١٢١

[الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ: تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ]

Artinya : (Qoidah yang nomor lima adalah : tashorrufnya imam bagi rakyat itu meliputi dengan sesuatu yang maslahah)



والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nafilah
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?