Langkah Apa yang Terbaik untuk Ruang Kosong Sisa Bangunan Masjid Lama ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Disebuah desa ada renovasi masjid, maka sebagian panitia berasumsi bahwa tanah bongkaran buat pondasi tidak boleh dibuang sembarangan karena masih dihukumi masjid. Dan juga karena bentuk bangunan masjid baru lebih modern, sehingga banyak sisa ruang kosong bangunan lama yang tidak terpakai.
PERTANYAAN:
Langkah apa yang terbaik untuk ruang kosong sisa bangunan masjid lama ?
JAWABAN:
Digunakan sebagai tempat barang-barang Masjid.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Ummu Qultsum
Alamat : Konang Bangkalan Madura
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________
Komentar
Posting Komentar