Hukum Program Vaksinasi Oleh Pemerintah

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Program vaksinasi di Indonesia telah dimulai sejak 13 januari 2021. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin tersebut. Program ini dianggap menjadi cara mencegah tertular Covid-19 .

Badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH) Kementrian Agama menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac pada (12/1) menyusul penerbitan fatwa halal oleh Majlis Ulama' Indonesia (MUI) nomor 2 tahun 2021 pada (11/1) didukung proses uji klinis yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) (11/1) dengan efikasi sebesar 65,3%. 

Wapres KH. Ma'ruf amin mengeluarkan statement (pernyataan) hukum melakukan vaksin adalah fardlu kifayah. Namun, dengan berbagai alasan sebagian Masyarakat masih meragukan kandungan dan khasiat vaksin tersebut, sehingga enggan divaksinasi.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum program vaksinasi tersebut oleh Pemerintah?

JAWABAN:

Pemerintah adalah berfungsi dan bertugas pokok memelihara Agama dan mengatur kehidupan dunia, dan kebijakan Pemerintah terhadap rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan. Karenanya hukum kebijakan vaksinasi adalah boleh, karena mengandung kemaslahatan umum. Dan bagi rakyat harus bahkan wajib mematuhinya apabila program vaksinasi diwajibkan oleh Pemerintah.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ١٨٠


والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي، فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره ولو أمر الإمام بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط

Artinya : Kesimpulannya bahwasanya wajib secara dhohir dan batin, mentaati peraturan Pemerintah yang tidak mengadung keharaman atau kemakruhan. Maka mentaati hal yang wajib itu hukumnya sangat wajib, mentaati hal yang sunnah itu menjadi wajib, begitu juga mentaati hal yang mubah itu juga wajib jika hal yang mubah itu membawa maslahat secara umum, seperti perintah meninggalkan rokok, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan rokok itu makruh karena merokok dipandang kurang baik jika dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan.

Lalu Pemerintah mengintruksikan pada bawahannya untuk menerbitkan peraturan tidak boleh merokok ditempat umum semisal pasar maupun cafe (warung kopi), namun mereka melanggarnya dengan merokok ditempat umum, dalam hal ini mereka tergolong orang yang melakukan maksiat. Dalam kondisi ini hukum merokok menjadi haram disebabkan karena adanya kewajiban melaksanakan aturan Pemerintah. Jika Pemerintah membuat peraturan lalu mencabutnya kembali meskipun belum sampai tahap menerapkan / merealisasikan peraturan tersebut, maka kewajiban melaksanakan peraturan belum gugur.


التشريع الجنائي، الجزء ١ الصحفة ١٨١


تعتبر القوانين والقرارات واللوائح مملكة التشريع الإسلام لأن الشريعة تعطي لأولي الأمر حق التشريع فيما يمس مصلحة الأفراد ومصلحة الجماعة بالنفع فللسلطة التشريعية في أي بلد الإسلامي إن تعاقب على أي فعل مباح إذا اقتضت المصلحة العامة ذلك٠ إلى أن قال٠القوانين والقرارات واللوائح التي تصدها السلطة التشريعية تكون نافذة واجبة الطاعة شرعا بشرط أن لا يكون فيها يخالف نصوص الشريعة الصريحة أو يخرج على مبادئها

Artinya : Undang-undang keputusan dan program Pemerintah dianggap sebagai program penyempurna Syari’at Islam karena Syari’at memberikan hak kepada Pemerintah untuk membuat undang-undang yang menyentuh kemaslahatan dan memberikan manfaat kepada individu dan kelompok. Kekuasaan perundang-undang dalam Negeri Islam manapun diperbolehkan untuk memberikan sanksi hukum terhadap perbuatan mubah (yang dilakukan Masyarakat), ketika kemaslahatan umum menuntut demikian.

Sampai pada perkataan. undang-undang keputusan dan program yang dikeluarkan kekuasaan perundangan merupakan hal berlaku dan wajib ditaati secara Syar’i dengan syarat tidak bertentangan dengan nash-nash yang jelas, prinsip-prinsip umum dan subtansi Syari’at. Apabila bertentangan dengan hal-hal yang disebutkan terakhir, maka undang-undang keputusan dan program Pemerintah tersebut batal.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Arsyi Achmad 
Alamat : OKU Timur Sumatera Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?