Seorang Laki-laki Itu Boleh Menikahi 16 (Enam Belas) Wanita Dalam Satu Ikatan Pernikahan Sekaligus Benarkah ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang tokoh masyarakat yang memiliki 8 (delapan) orang istri dalam satu ikatan nikah sekaligus. Dari 8 (delapan) orang istri tersebut, Dia sudah memiliki 17 (tujuh belas) Anak dan 35 (tiga puluh lima) cucu. Awalnya Badrun menikahi satu orang wanita, namun dengan bertambahnya tahun dia juga menambah istri sehingga berjumlah 8 (delapan) orang istri tanpa ada satupun yang ditalaknya.

Hal inilah yang menjadi perbincangan masyarakat sekitarnya, karena menurut mereka seorang laki-laki hanya boleh menikah maksimal hanya 4 (empat) orang istri dalam satu ikatan pernikahan sekaligus. Namun Badrun memiliki landasan sendiri, yaitu ayat ;

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Bahwasanya maksud  (ruba') pada ayat Al-Qur'an tersebut maknanya adalah 4 x 4 (empat kali empat), sehingga maksimal seorang laki-laki itu boleh menikahi 16 (enam belas) wanita dalam satu ikatan pernikahan sekaligus.

PERTANYAAN:

Benarkah pemahaman Badrun tentang ayat tersebut diatas?

JAWABAN:

Pemahaman Badrun tentang ayat tersebut salah, karena yang dimaksud dengan kata Ruba' (رباع) ialah berempat, bukan 4 x 4 (empat kali empat).

REFERENSI:

٠تفسير الخازن لباب التأويل في معاني التنزيل، الجزء ١ الصحفة ٣٣٩

وقوله تعالى: مَثْنى وَثُلاثَ وَرُباعَ معناه اثنين اثنين وثلاثا ثلاثا وأربعا أربعا وهو غير منصرف لأنه اجتمع فيه أمران: العدل والوصف والواو بمعنى أو في هذا الفصل لأنه لما كانت أو بمنزلة واو النسق جاز أن تكون الواو بمنزلة أو. وقيل إن الواو أفادت أنه يجوز لكل أحد أن يختار لنفسه قسما من هذه الأقسام بحسب حاله فإن قدر على نكاح اثنتين فاثنتان. وإن قدر على ثلاث فثلاث وإن قدر على أربع فأربع إلا أنه يضم عددا وأجمعت الأمة على أنه لا يجوز لأحد أن يزيد على أربع نسوة وأن الزيادة على أربع من خصائص رسول الله صلّى الله عليه وسلّم التي لا يشاركه فيها أحد من الأمة

Artinya : Firman Allah Ta'ala : . Mana Wasulasa Waruba' Maknanya adalah : 2 atau 3 atau 4 dan kata tersebut termasuk Isim Ghoiru Munshorif (kata benda yang tidak menerima tanwin) karena mengandung 2 perkara yaitu udul dan shifat. Wawu bermakna Aw (artinya atau bukan dan) dalam fashl ini karena jika أو bisa menggantikan واو athof nasak maka واو juga bisa bermakna أو. Ada yang mengatakan: Sesungguhnya واو memberikan makna : boleh bagi setiap orang untuk memilih untuk dirinya bagian yang sesuai dengan keadaan dirinya jika dia mampu menikahi dua istri, atau tiga istri atau empat istri maka nikahilah sesuai kemampuannya asalkan jangan digabungkan dan sudah menjadi kesepakatan Ulama' bahwa tidak boleh bagi seorang pun untuk menikahi lebih dari 4 istri dan menikah lebih dari 4 istri termasuk kekhususan bagi Baginda Nabi ShollAllahu Alaihi wasallam yang tidak diperuntukkan bagi seorangpun dari umat Nabi. 

 ويدل على أن الزيادة على أربع غير جائزة وأنها حرام ما روي عن الحارث بن قيس أو قيس بن الحارث قال: أسلمت وعندي ثمان نسوة فذكرت ذلك لرسول الله صلّى الله عليه وسلّم فقال اختر منهن أربعا. أخرجه أبو داود٠

Dalil tidak bolehnya menikah lebih dari 4 istri dan hukumnya haram adalah hadist yang diriwayatkan oleh Al-Harist bin Qois atau Qois bin Al-Harist beliau berkata : Aku masuk Islam dan memiliki 8 istri kemudian aku bercerita tentang hal itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: pilih dari 8 istri tersebut 4 istri saja ! (H.R. Abu Daud ).

عن ابن عمران غيلان بن سلمة الثقفي أسلم وله عشر نسوة في الجاهلية فأسلمن معه فأمره رسول الله صلّى الله عليه وسلّم أن يختار منهن أربعا. أخرجه الترمذي

Dari Ibnu 'Imron Ghoilan bin Salamah Atsaqofy bahwa beliau masuk Islam dan memiliki 10 istri pada masa jahiliah dan istri-istri beliau pun ikut masuk Islam kemudian Baginda Nabi Shalallahu alaihi wasallam memerintahkannya untuk memilih dari 10 istri tadi 4 istri saja. (HR Tirmidzi)


مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير، الجزء ٩ الصحفة ٤٨٨

فَإِنْ قِيلَ: فَإِذَا كَانَ الْأَمْرُ عَلَى مَا قُلْتُمْ فَكَانَ الْأَوْلَى عَلَى هَذَا التَّقْدِيرِ أَنْ يُقَالَ: مَثْنَى أَوْ ثُلَاثَ أَوْ رُبَاعَ، فَلِمَ جَاءَ بِوَاوِ الْعَطْفِ دُونَ «أَوْ» ؟

Artinya : Saat ada yang mengatakan : Jika permasalahan seperti apa yang kau ungkapkan (nikahilah wanita yang kalian senangi 2 atau 3 atau 4 ), maka seharusnya ungkapan yang lebih baik adalah diungkapkan dengan kalimat, Masna Ausulatsa' Auruba' Lalu mengapa di dalam ayat memakai واو bukan memakai أو ?

قُلْنَا: لَوْ جَاءَ بِكَلِمَةِ «أَوْ» لَكَانَ ذَلِكَ يَقْتَضِي أَنَّهُ لَا يَجُوزُ ذَلِكَ إِلَّا عَلَى أَحَدِ هَذِهِ الْأَقْسَامِ، وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُمْ أَنْ يَجْمَعُوا بَيْنَ هَذِهِ الْأَقْسَامِ، بِمَعْنَى أَنَّ بَعْضَهُمْ يَأْتِي بِالتَّثْنِيَةِ، وَالْبَعْضَ الْآخَرَ بِالتَّثْلِيثِ وَالْفَرِيقَ الثَّالِثَ بِالتَّرْبِيعِ، فَلَمَّا ذَكَرَهُ بِحَرْفِ الْوَاوِ أَفَادَ ذَلِكَ أَنَّهُ يَجُوزُ لِكُلِّ طَائِفَةٍ أَنْ يَخْتَارُوا قِسْمًا مِنْ هَذِهِ الْأَقْسَامِ، وَنَظِيرُهُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلَ لِلْجَمَاعَةِ: اقْتَسَمُوا هَذَا الْمَالَ وَهُوَ أَلْفٌ، دِرْهَمَيْنِ دِرْهَمَيْنِ، وَثَلَاثَةً ثَلَاثَةً، وَأَرْبَعَةً أَرْبَعَةً، وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَجُوزُ لِبَعْضِهِمْ أَنْ يَأْخُذَ دِرْهَمَيْنِ دِرْهَمَيْنِ، وَلِبَعْضٍ/ آخَرِينَ أَنْ يَأْخُذُوا ثَلَاثَةً ثَلَاثَةً، وَلِطَائِفَةٍ ثَالِثَةٍ أَنْ يَأْخُذُوا أَرْبَعَةً أَرْبَعَةً، فَكَذَا هاهنا الْفَائِدَةُ فِي تَرْكِ «أَوْ» وَذِكْرِ الْوَاوِ مَا ذَكَرْنَاهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ٠

Kami katakan: jika menggunakan lafadz أو, maka yang dimaksud adalah salah satu dari beberapa bagian yang disebut dan tidak boleh bagi mereka untuk menggabungkan beberapa bagian yang disebut, maka maknanya adalah sebagian orang hanya boleh dua, sebagian yang lain hanya boleh 3 dan kelompok yang ketiga hanya boleh 4. Disaat memakai lafadz واو, maka maknanya boleh bagi setiap kelompok untuk memilih satu bagian dari beberapa bagian yang disebut (boleh nikah 2 atau 3 atau 4). Dan pembandingnya adalah kalimat ini : seseorang bilang kepada jamaahnya : bagikan uang 1000 (dirham ini) : 2 dirham 2 dirham atau 3 dirham 3 dirham atau 4 dirham 4 dirham yang dikehendaki adalah bolehnya untuk sebagian mereka mengambil setiap orang 2 dirham atau mengambil 3 atau mengambil 4 dirham, maka begitulah pemahaman disini tentang tidak menggunakan lafadz أو dan menyebutkan واو seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu a'lam 


الْمَسْأَلَةُ السَّابِعَةُ: قَوْلُهُ: مَثْنى وَثُلاثَ وَرُباعَ مَحَلُّهُ النَّصْبُ عَلَى الْحَالِ مِمَّا طَابَ، تَقْدِيرُهُ: فَانْكِحُوا الطَّيِّبَاتِ لَكُمْ مَعْدُودَاتٍ هَذَا الْعَدَدَ، ثِنْتَيْنِ ثِنْتَيْنِ، وَثَلَاثًا ثَلَاثًا، وَأَرْبَعًا أَرْبَعًا٠

Masalah no 7 (tujuh) : kalimat, Masna Wasulatsa, Waruba' adalah menempati tempatnya nashob, menjadi hal dari kalimat Mimma Thaba' , ulasannya adalah: nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai jumlahnya boleh dua atau tiga atau empat.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)  
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?