Hukum Mengundang Group Musik Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang vokalis dari Group Musik Islami yang saat ini sedang naik daun. Meskipun goyangannya hanya mengoyang-goyang badan kekanan dan kekiri, tapi Badriyah memiliki suara merdu yang mendayu-dayu saat bernyanyi. Akan tetapi tidak semua Orang bisa menghadirkan atau mengundang Group musiknya, selain karena jadwalnya agak padat juga karena mahalnya biaya konser tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya orang mengundang Group musik Badriyah?

JAWABAN:

Haram hukumnya orang tersebut mengundang Group musik Badriyah.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٥ الصحفة ٣٨١٧

لا يجوز الاستئجار على المعاصي كاستئجار الإنسان للعب واللهو المحرم وتعليم السحر والشعر المحرم وانتساخ كتب البدع المحرمة، وكاستئجار المغنية والنائحة للغناء والنوح، لأنه استئجار على معصية، والمعصية لا تستحق بالعقد٠

Artinya : Tidak boleh menyewa seseorang untuk melakukan pekerjaan maksiat contohnya. Menyewa orang untuk melakukan permainan maupun senda gurau yang diharamkan. Menyewa seseorang untuk mengajarkan sihir dan syair yang diharamkan. Menyalin kitab-kitab yang berisi hal-hal bid'ah yang diharamkan. Menyewa seorang penyanyi untuk menyanyi. Menyewa orang untuk menangis meratapi kematian. Semua hal ini dilarang karena termasuk katagori menyewa seseorang untuk perbuatan maksiat sedangkan maksiat itu sendiri tidak boleh untuk dijadikan transaksi akad.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٣ الصحفة ١١

الاِسْتِئْجَارُ عَلَى الرَّقْصِ؛ الاِسْتِئْجَارُ عَلَى الرَّقْصِ يَتْبَعُ حُكْمَ الرَّقْصِ نَفْسِهِ، فَحَيْثُ كَانَ حَرَامًا أَوْ مَكْرُوهًا أَوْ مُبَاحًا كَانَ حُكْمُ الاِسْتِئْجَارِ عَلَيْهِ كَذَلِكَ وَقَدْ نَصَّ الْمَالِكِيَّةُ عَلَى أَنَّ الرَّقْصَ حَيْثُ كَانَ حَرَامًا لاَ يَجُوزُ الاِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ وَلاَ يَجُوزُ دَفْعُ الدَّرَاهِمِ لِلرَّقَّاصِ وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَمِ جَوَازِالاِسْتِئْجَارِ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُحَرَّمَةِ وَغَيْرِ الْمُتَقَوِّمَةِ، فَحَيْثُ كَانَ الرَّقْصُ حَرَامًا لاَ يَجُوزُالاِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ٠ وَيُرَاجَعُ فِي هَذَا مُصْطَلَحُ: "إِجَارَة"٠

Artinya : Meminta ongkos atas perbuatan menari. Meminta ongkos atas perbuatan menari mengikuti hukum menari itu sendiri. Maka apabila tarian itu haram, makruh, atau mubah maka hukum meminta ongkosnya sama seperti hukum tarian itu. Madzhab Maliki telah men-nash bahwasanya apabila tarian itu haram maka tidak boleh meminta ongkos atas tarian tersebut. Dan tidak boleh memberikan Dirham (Uang) kepada Penari. Dan tidak ada perbedaan diantara Fuqoha' didalam tidak bolehnya meminta ongkos atas manfaat-manfaat yang diharamkan dan aktifitas yanh tidak berharga. Maka sekiranya menari itu haram, maka tidak boleh meminta ongkos atas menarinya. Dan pembahasan masalah ini dikembalikan dalam bab ijaroh. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?