Hukum Sholat Dhuhur, Sebagai Ganti Sholat Jum'at Karena Masjid Dibatasi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merantau ke Negeri Jiran (Malaysia) demi mencari nafkah untuk Istri dan Anak-anaknya. Meskipun hidup di Daerah Perantauan, Dia tidak pernah meninggalkan Sholat Jum'at. Namun pada saat Pandemi Covid-19, Pemerintah disana membatasi jumlah Jama'ah yang boleh Sholat Jum'at di Masjid. Hal ini berlaku bagi semua Wilayah Malaysia, baik yang Zona merah maupun bukan. Bahkan apabila ada yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan denda sekitar 1000 Ringgit.

Hal ini juga berlaku bagi Masjid yang digunakan Jum'atan oleh Badrun. Masjid tersebut hanya memperbolehkan 52 (Lima Puluh Dua) Jama'ah yang boleh Sholat Jum'at. Dan jumlah tersebut diprioritaskan untuk penduduk Asli disekitar Masjid. Dan juga dalam Sholat 5 Waktu, hanya dibatasi 12 Orang yang boleh berjema'ah.

PERTANYAAN:

Bolehkah Badrun Sholat Dhuhur saja, sebagai ganti Sholat Jum'at karena Masjid dibatasi ?

JAWABAN:

Wajib Badrun sholat dzuhur sebagai ganti Sholat Jum'at yang ditinggalkan. Tetapi pelakasanaan Sholat dhuhurnya sunnah dilaksanakan setelah sholat Jum'at selesai ditunaikan.

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجز ٢ الصحفة ٤٠

فَرْعٌ : الْمَعْذُورُونَ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ، ضَرْبَانِ٠ أَحَدُهُمَا: يَتَوَقَّعُ زَوَالَ عُذْرِهِ، كَالْعَبْدِ، وَالْمَرِيضُ يَتَوَقَّعُ الْخِفَّةَ، فَيُسْتَحَبُّ لَهُ تَأْخِيرُ الظُّهْرِ إِلَى الْيَأْسِ مِنْ إِدْرَاكِ الْجُمُعَةِ، لِاحْتِمَالِ تَمَكُّنِهِ مِنْهَا٠


Artinya : Orang yang udzur meninggalkan Jum'atan ada 2 (dua) ; Orang yang bisa hilang udzur nya, contohnya Budak (saat merdeka nanti), dan orang sakit yang keadaannya membaik (berkurang sakitnya),  maka bagi mereka disunnahkan untuk mengahirkan sholat dhuhur sekiranya Dia tidak ada harapan bisa menemui Jum'atan, hal ini dilakukan karena adanya kemungkinan Dia bisa melaksanakan jum'atan (ketika udzurnya tadi hilang).

وَيَحْصُلُ الْيَأْسُ بِرَفْعِ الْإِمَامِ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ الثَّانِي عَلَى الصَّحِيحِ٠ وَعَلَى الشَّاذِّ: يُرَاعَى تَصَوُّرُ الْإِدْرَاكِ فِي حَقِّ كُلِّ وَاحِدٍ، فَإِذَا كَانَ مَنْزِلُهُ بَعِيدًا، فَانْتَهَى الْوَقْتُ إِلَى حَدِّ لَوْ أَخَذَ فِي السَّعْيِ لَمْ يُدْرِكِ الْجُمُعَةَ، حَصَلَ الْفَوَاتُ فِي حَقِّهِ٠

Adapun waktu tidak bisa menemui Jum'atan tersebut terhitung sejak Imam bangun dari rukuk di rokaat ke 2 (i'tidal), merurut Qoul Shohih. Menurut Qoul yang Syadz (sangat lemah) : Kemungkinan untuk menemui jum'atan tiap-tiap orang itu berbeda-beda.

الضَّرْبُ الثَّانِي: مَنْ لَا يَرْجُو زَوَالَ عُذْرِهِ كَالْمَرْأَةِ، وَالزَّمِنِ، فَالْأَوْلَى أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ، لِفَضِيلَةِ الْأَوَّلِيَّةِ٠
قُلْتُ: هَذَا اخْتِيَارُ أَصْحَابِنَا الْخُرَاسَانِيِّينَ، وَهُوَ الْأَصَحُّ٠

Bagian kedua, Orang yang tidak memiliki harapan udzur jum'atan nya hilang, contohnya adalah Wanita (karena Wanita memang tidak wajib jum'atan) dan. Adapun yang lebih utama bagi mereka adalah sholat dhuhur diawal waktu, karena keafdolan awal waktu. Aku (Imam Nawawi) berpendapat : ini merupakan pendapat Ulama' Syafi'iyah daerah Khurasan, pendapat ini merupan Qoul Ashoh (lebih kuat)

وَقَالَ الْعِرَاقِيُّونَ: هَذَا الضَّرْبُ كَالْأَوَّلِ، فَيُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَأْخِيرُ الظُّهْرِ، لِأَنَّ الْجُمُعَةَ صَلَاةُ الْكَامِلِينَ فَقُدِّمَتْ٠

Adapun pendapat Ulama' Syafi'iyah Daerah Iraq adalah : Hukum golongan kedua ini seperti golongan yang awal, yaitu mereka disunnahkan untuk mengakhirkan sholat dhuhur sebagaimana keterangan diatas, karena jum'atan merupakan sholatnya orang yang sempurna (dalam arti tidak punya udzur) maka lebih didahulukan.

وَالِاخْتِيَارُ التَّوَسُّطُ. فَيُقَالُ: إِنْ كَانَ هَذَا الشَّخْصُ جَازِمًا بِأَنَّهُ لَا يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ وَإِنْ تَمَكَّنَ مِنْهَا، اسْتُحِبَّ تَقْدِيمُ الظُّهْرِ.وَإِنْ كَانَ لَوْ تَمَكَّنَ، أَوْ نَشِطَ حَضَرَهَا، اسْتُحِبَّ التَّأْخِيرُ، كَالضَّرْبِ الْأَوَّلِ٠ - وَاللَّهُ أَعْلَمُ -٠

Adapun pendapat yang dipilih adalah pendapat yang tengah-tengah yaitu apabila orang ini mantap tidak menghadiri jum'atan, meskipun mereka ada kemungkinan untuk menemui Jum'atan, mereka disunnahkan untuk melakukan Sholat dhuhur di awal waktu, namun apabila jika seandainya mereka bisa menemui Jum'atan, atau keadaannya membaik mereka akan menghadiri jum'atan maka mereka disunnahkan mengahirkan sholat dhuhur sebagaimana golongan yang awal. Wallaahu a'lam.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Jupri
Alamat : Pengantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
_____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?