Hukum Makanan Yang Dibeli Dengan Uang Hasil Denda ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Joko (nama samaran) merupakan guru di salah satu Sekolah yang ada di Kabupaten Jember. disebuah aturan ketika ujian, yaitu apabila muridnya nilainya di bawah rata-rata, maka akan diberi hukuman berupa denda dengan uang sebesar Rp. 50.000. Kemudian uang tersebut dibelikan makanan untuk dimakan bersama dengan murid-murid yang lain sekelas.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum makanan tersebut yang dibeli dengan uang hasil denda ?

JAWABAN:

Hukum makanan yang dibeli dengan hasil denda adalah haram, karena diperoleh dengan jalan yang tidak diperbolehkan oleh syara'. Dan memakannya termasuk makan dengan cara yang bathil.

REFERENSI:

سورة النساء : ٢٩

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا٠

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.


فتاوى الكردي، الصحفة ٩٧ مكتبة عرفة

وَأَمَّا أَخْذُ الْمَالِ فَلَمْ يُجِزْ أَحَدٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا الشَّافِعِيَّةِ فِيْمَا عَلِمْتُ وَحِيْنَئِذٍ فَهُوَ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ٠

Artinya : Memungut denda uang, maka sepanjang yang saya ketahui tidak satupun dari Ulama' pengikut Syafi’i yang memperbolehkannya. Dengan demikian maka memungut denda uang tersebut sama dengan memakan harta orang lain secara batil.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

  PENANYA

Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?