Hukum Mengonsumsi Telur Yang Sudah Ada Darahnya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sugeng (nama samaran) merupakan seorang yang hobi mengonsumsi berbagai telur baik telur Ayam atau hewan lainnya, baik direbus dahulu ataupun belum. Pernah suatu ketika Sugeng memakan Telur Ayam yang sudah direbus, namun Telur tersebut terkadang sudah ada calon bayinya, dan terkadang juga sudah ada darahnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya mengonsumsi Telur yang sudah ada darahnya?

JAWABAN:

Mengkonsumsi telur ada darahnya adalah boleh, karena dihukumi suci, selama belum rusak artinya masih memungkinkan menetas ketika dierami dan tidak membahayakan.

REFERENSI:

حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ١ الصحفة ١٧٦

فرع سائر البيوض طاهرة، ولو من غير مأكول، وإن استحالت دما بحيث لو حضنت لفرخت ولكن يحرم أكل ما يضر كبيض الحيات وكلها بالضاد إلا بيض النمل فبالظاء المشالة اهـ ق ل على الجلال٠

Artinya : (Cabang hukum) semua telur hukumnya suci, meskipun dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, dan meskipun telur tersebut berubah menjadi darah dengan sekiranya dierami maka akan menjadi Anak. Akan tetapi haram hukumnya memakan telur yang membahayakan seperti telur ular. Semuanya lafazh Baidhun menggunakan huruf Dhat, kecuali telur semut, menggunakan huruf Dha yang diberi titik.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?