Wanita Mengaku Kehamilannya Ini karena Angin Bernasab kepada Siapa Anak Tersebut


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Siska (nama samaran) merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal wafat Suaminya. Saat ini Dia sedang hamil 7 Bulan. Dia mengaku kehamilannya ini karena disebabkan oleh Angin kencang yang masuk Vaginanya. Namun setelah memasuki kehamilan 8 Bulan, tiba-tiba Janin tersebut hilang dari rahim Siska.

PERTANYAAN:

Bernasab pada siapa Anak tersebut jika terlahir?

JAWABAN:

Anak tersebut bernasab pada ibunya (Siska).

REFERENSI:

حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٢٠٧٠

قوله : وأما المرأة فلا يحل لها ولدها من الزنا بل يحرم عليها وعلى سائر محارمها ويرث منها وترث منه بالإجماع والفرق بين الرجل حيث لا تحرم عليه البنت المخلوقة من ماء زناه وبين المرأة حيث يحرم عليها الولد المخلوق من ماء زناها أن البنت انفصلت من الرجل وهي نطفة قذرة لا يعبأ بها والولد انفصل من المرأة وهو انسان كامل٠

Artinya : Penjelasan redaksi bagi seorang perempuan tidak halal (mengawini) anak hasil zina bahkan haram baginya dan bagi semua mahramnya. Dan anak zina bisa mewarisi darinya demikian sebaliknya menurut ijma’ ulama’. Perbedaan antara laki-laki (yang menzinahi) tidak haram mengawini anak perempuan hasil dari air maninya dan antara perempuan yang haram mengawini anak laki-lakinya yang juga dihasilkan dari air maninya, adalah anak perempuan yang berpisah dari seorang laki-laki itu merupakan air sperma kotor yang tak terbungkus sementara anak laki-laki yang pisah/terlahir dari seorang perempuan adalah manusia yang sempurna.


الحاوي الكبير، الجزء ٨ الصحفة ١٦٢

فَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الزانية خلية وليست فراشا لأحد يلحقها ولدها فمذهب الشافعي أَنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُ بِالزَّانِي، وَإِنِ ادَّعَاهُ وَقَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادَّعَاهُ بعد قيام البنية وبه قال ابن سيرين وإسحاق ابن رَاهَوَيْهِ وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ يَلْحَقُهُ الْوَلَدُ إِذَا ادعاه بعد الحد ويلحقه إذا ملك الموطوة وَإِنْ لَمْ يَدِّعِهِ وَقَالَ أبو حنيفة إِنْ تَزَوَّجَهَا قَبْلَ وَضْعِهَا وَلَوْ بِيَوْمٍ لَحِقَ بِهِ الْوَلَدُ، وَإِنْ لَمْ يَتَزَوَّجْهَا لَمْ يَلْحَقْ بِهِ 

Artinya : Adapun Wanita yang berzina yang statusnya tidak dalam ikatan pernikahan, dan tidak memiliki suami, maka anak hasil zina itu dinasabkan pada wanita tersebut. Adapun menurut madzhab Syafi'i, sesungguhnya anak hasil zina itu tidak dinasabkan pada laki-laki yang menzinai meskipun laki-laki yang menzinai itu mengakuinya. Imam Hasan Al-Bashri berkata : "Anak hasil zina itu dinasabkan kepada orang yang menzinai apabila dia mengakuinya setelah adanya bukti. Pendapat ini juga disampaikan oleh Ibnu sirin dan Ishaq bin Rahawaih. Imam Ibrahim An-Nakho'iy berkata : "Anak hasil zina tersebut bernasab pada orang yang menzinai apabila dia mengakuinya setelah dihad, dan bernasab pula apabila laki-laki tersebut pemilik wanita yang disetubuhinya, meskipun laki-laki itu tidak mengakuinya. Abu Hanifah berkata : "Apabila laki-laki itu menikahinya sebelum melahirkan, meskipun sehari sebelumnya, maka anak tersebut nasabnya diikutkan pada si laki-laki . Dan apabila tidak menikahinya maka tidak diikutkan pada si laki-laki.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Abi Zulfa
Alamat : Konang Bangkalan Madura 
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
____________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?