Ta'rif (Defenisi) dan Had (Batasan) Salib itu Sendiri dalam Islam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi (Sejere : Bahasa Madura) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+". 

Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1". Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis latin juga harus ada huruf yang haram dipakai oleh ummat Islam seperti huruf "T" dan "X", sebab huruf (T) menurut pendapat agama yang non Islam adalah "Salib Andreas" dan huruf "X" adalah "Crux Ducassta". Dan akhirnya mereka masih berselisih dalam hal tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana Ta'rif (Defenisi) dan Had (batasan) Salib itu sendiri dalam Islam?

JAWABAN:

Batasan salib itu adalah tanda atau simbol khusus yang sudah dikenal yang digunakan oleh orang Nasrani untuk merepresetasikan dari instrumen penyalipan Yesus. Sama dengan tanda tanda khusus yang digunakan oleh orang orang kafir, seperti ikat pinggang khusus (الزنار).

REFERENSI:

مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح، الجزء ٧ الصحفة ٢٨٤٩

 قَالَ التُّورِبِشْتِيُّ وَابْنُ الْمَلَكِ وَغَيْرُهُ مِنْ عُلَمَائِنَا: أَخْرَجَ الرَّاوِي تَصَالِيبَ مَخْرَجَ تَمَاثِيلَ، وَقَدِ اخْتَلَفَا فِي الْأَصْلِ، فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي تَصَالِيبَ أَنَّهُ جَمْعُ تَصْلِيبٍ وَهُوَ صُنْعُ الصَّلِيبِ وَتَصْوِيرُهُ، وَالصَّلِيبُ شَيْءٌ مُثَلَّث يَعْبُدُهُ النَّصَارَى، فَأُطْلِقَ عَلَى نَفْسِ التَّصْلِيبِ، ثُمَّ سَمَّوْا مَا كَانَ فِيهِ صُورَةُ الصَّلِيبِ تَصْلِيبًا تَسْمِيَةً بِالْمَصْدَرِ، ثُمَّ جَمَعُوهُ كَمَا فِي تَصَاوِيرَ، وَالْمُرَادُ هُنَا بِالتَّصَالِيبِ الصُّوَرُ٠

Artinya : Syekh At-Turibisyti, Ibnu Malik dan lainya dari golongan Ulama' kami (madzhab Hanbali) berkata; "Rowi hadits menjadikan lafadz tasholib di kedudukan lafadz tamatsil. Kedua Ulama' di atas berbeda pendapat tentang asal kata tasholib tersebut. Karena sesungguhnya tasholib adalah bentuk jama' dari tashlib yang artinya membuat atau menggambar salib. Sedangkan salib itu sendiri merupakan sesuatu benda yang berbentuk palang yang disembah oleh orang nasrani, lalu istilah itu digunakan untuk pensaliban itu sendiri, kemudian mereka menamakan sesuatu yang berbentuk salib dengan istilah tashlib dengan penamaan menggunakan bentuk masdar, lalu mereka menjamakkannya seperti kata tashowir, adapun yang dimaksud dengan kalimat tasholib di hadist ini adalah gambar salib.



فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٣٠٥

وشد الزنار وهو بالزاء المعجمة خيطٌ غليظ يُشَدُّ في الوسط فوق الثياب. ولا يكفي جعله تحتها٠

Artinya : Dan mereka di beri ciri khusus dengan memakai Zunar yakni tali yang kuat yang diikatkan di bagian tengah badan dibagian luar baju, dan hal itu tidak dianggap cukup bila dipakai di dalam baju (tertutup tidak tampak)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Rofiannur Al Hamaamuh
Alamat : Banyuates Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?