Hukum Berbaurnya Laki-laki Dan Perempuan Dalam Satu Majelis ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sudah tidak heran lagi dan sering Kita lihat bahwa ikhtilat (berbaurnya Laki-laki dan Perempuan bukan mahrom) menjadi salah satu probematika di Masyarakat. Seperti acara pengajian umum di tempat terbuka dan lainnya.

Fenomena tersebut pun muncul di kalangan sekitar Kita terutama muda-mudi, ketika ada acara rapat tertentu dan lain sebagainya berkumpul dalam satu majlis, begitu juga ketika mengadakan wisata religi tampak jelas percampuran Laki-laki dan Perempuan dalam satu majlis atau tempat.

PERTANYAAN:

Apa hukum berbaurnya Laki-laki dan perempuan seperti deskripsi diatas ?

JAWABAN:

Boleh hukumnya laki-laki dan perempuan berbaur sebagaimana dalam deskripsi diatas, selama tidak terjadi bersentuhan dan tidak melihat dengan syahwat diantara mereka serta aman dari fitnah.

REFERENSI:

الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ٢٤

وَقَدْ ذَكَرَ الْفُقَهَاءُ فِي الطَّوَافِ الْمَنْدُوبِ فَضْلًا عَنْ الْوَاجِبِ أَنَّهُ يُفْعَلُ وَلَوْ مَعَ وُجُودِ النِّسَاءِ وَكَذَا الرَّمَلُ لَكِنْ أَمَرُوهُ بِالْبُعْدِ عَنْهُنَّ فَكَذَا الزِّيَارَة يَفْعَلُهَا لَكِنْ يَبْعُدُ عَنْهُنَّ وَيَنْهَى عَمَّا يَرَاهُ مُحَرَّمًا بَلْ وَيُزِيلُهُ إنْ قَدَرَ كَمَا مَرَّ هَذَا إنْ لَمْ تَتَيَسَّرْ لَهُ الزِّيَارَةُ إلَّا مَعَ وُجُودِ تِلْكَ الْمَفَاسِدِ فَإِنْ تَيَسَّرَتْ مَعَ عَدَمِ الْمَفَاسِدِ فَتَارَةً يَقْدِرُ عَلَى إزَالَةِ كُلِّهَا أَوْ بَعْضِهَا فَيَتَأَكَّدُ لَهُ الزِّيَارَةُ مَعَ وُجُودِ تِلْكَ الْمَفَاسِدِ لِيُزِيلَ مِنْهَا مَا قَدَرَ عَلَيْهِ وَتَارَةً لَا يَقْدِرُ عَلَى إزَالَةِ شَيْءٍ مِنْهَا فَالْأَوْلَى لَهُ الزِّيَارَةُ فِي غَيْرِ زَمَنِ تِلْكَ الْمَفَاسِدِ بَلْ لَوْ قِيلَ يُمْنَعُ مِنْهَا حِينَئِذٍ لَمْ يَبْعُدْ٠

Artinya : Dan sungguh para Fuqoha' telah menyebutkan di dalam masalah tawaf sunnah lebih-lebih tawaf wajib. Sesungguhnya tawaf dilakukan meskipun disertai adanya para wanita, begitu juga saat lempar jumroh. Akan tetapi para Fuqoha' memerintahkan agar menjauhi dari para wanita tersebut. Maka seperti itu juga saat ziarah yang dilakukan seseorang, tetapi (diperintah) menjauhi dari Wanita dan mencegah dari hal yang haram melihatnya bahkan (diperintah) untuk menghilangkan hal-hal yang haram dilihatnya apabila Dia mampu (untuk menghilangkannya), seperti keterangan yang sudah lewat. Hukum ini, adalah apabila tidak mudah melakukan ziarah tanpa adanya mafasid / kemaksiatan tersebut. Jika ziarah mudah dilakukan tanpa adanya mafasid (misal اختلاط), maka adakalanya kemafsadatan tersebut dapat dihilangkan semua atau sebagian saja, (dalam kondisi ini) berziarah dapat dilaksanaan sekalipun ada mafsadah agar kemafsadahan tersebut dihilangkan dengan kadar yang dimampuinya. Dan adakalanya kemafsadahan yang ada tidak dapat dihilangkan sama sekali, yang lebih utama melakukan ziarah pada saat tanpa adanya mafsadah. Bahkan seandanya dikatakan bahwa hal itu (ziarah) dilarang adalah pendapat tersebut tidak jauh dari kebenaran.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٢٩١

اختلاط الرجال بالنساء؛
٤ - يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته، فيحرم٠
الاختلاط إذا كان فيه؛
أ - الخلوة بالأجنبية، والنظر بشهوة إليها.
ب - تبذل المرأة وعدم احتشامها٠
ج - عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد، فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام، لمخالفته لقواعد الشريعة٠

Artinya : Berbaurnya Laki-laki dan Perempuan ;
4. Terdapat perbedaan hukum berbaurnya Laki-laki dan Perempuan dengan mempertimbangkan persesuaiannya terhadap kaidah syariat ataupun tidaknya. Maka haram hukumnya berbaur (antara Laki-laki dan Perempuan) apabila ada didalamnya :

a) Bersepian dengan Wanita yang bukan mahramnya dan melihatnya dengan syahwat.
b) Pelecehan kepada Wanita dan tidak adanya rasa malu dari Wanita tersebut.
c) senda gurau (godaan), bermain-main dan saling bersentuhan badan seperti berbaur pada saat pesta, ulang tahun, dan hari raya. Maka berbaur yang didalamnya terdapat seperti perkara-perkara ini adalah haram, karena menyalahi kaidah-kaidah syariat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?