Sampai Kapan Batas Waktu Seseorang Tetap Akan Dikatakan Muallaf ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rico, Ruben, dan Joni (nama samaran) merupakan tiga orang bersaudara. Ketiganya merupakan keluarga Kristiani. Mereka sejak kecil sangat rukun dan semuanya disayangi oleh Ayah Ibu mereka.

Namun sejak Joni memutuskan untuk masuk Islam. Hubungan mereka tidak harmonis lagi. Terutama Ibu Joni yang sangat keberatan dan mengusirnya serta tidak mengakui Joni sebagai Anak lagi, bahkan Ibu Joni pernah mengancam akan membunuh Joni karena Joni telah masuk Islam.

Akhirnya Joni terpaksa pergi dari Rumah dan Dia saat ini tinggal di Rumah Kontrakannya. Joni masih saja sering mengunjungi Ayah, Ibu, dan Saudara-saudaranya meskipun kadang Dia mendapat perlakuan kurang baik dari mereka. Namun Joni tidak merasa sedih, karena banyak dari Tetangga Muslimin yang tinggal di dekat Kontrakan Joni. Sehingga Joni tidak merasa kesepian karena banyak Saudara se-Iman dan Se-Agama dengan dirinya siap membantu apa yang dibutuhkan Joni.

PERTANYAAN:

Sampai kapan batas waktu Seseorang tetap akan dikatakan sebagai Muallaf?

JAWABAN:

Sampai imannya sudah kuat dan atau Dia sudah tidak akan terpengaruh lagi oleh kaum musyriknya.

REFERENSI:

شرى الكريم شرح مسائل التعليم،  الصحفة ٥٥٦

والسادس: (المؤلفة قلوبهم، وهم) أصناف؛
الأول: (ضعفاء النية في) أهل الإسلام بأن تكون عنده وحشة منهم، أو في (الإسلام) نفسه؛ بناءً على أن الإيمان يزيد وينقص، بل وعلى مقابله؛ لأنه يزيد عليه بزيادة ثمرته وإشراق نوره، فيعطون؛ ليتقوى إسلامهم٠

Artinya : Golongan yang berhak menerima zakat yang ke - 6 adalah Muallaf (orang yang perlu dikuatkan hatinya untuk islam) dan mereka ada beberapa golongan :
Yang pertama : Orang yang lemah niatnya untak menjadi bagian dari penganut agama islam. Semisal contoh : dia masih merasakan kegelisahan terhadap orang-orang muslim, atau keraguan atas agama islam itu sendiri, hal ini berlandaskan pada pendapat bahwa iman bisa bertambah kuat juga bisa bertambah lemah, bahkan menurut pendapat yang menyatakan bahwa iman itu tetap, karena keimanan itu sendiri bisa bertambah sebab bertambahnya buah keimanannya, serta pancaran cahaya imannya. Maka mereka di kasih zakat dengan tujuan untuk menguatkan keislaman para muallaf tersebut.


قرة العين في التسهيل والتكملة للألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ١٨٠

والْمُؤَلَّفَةُ قلوبُهُمْ ؛ أَربعةُ أَقْسَامٍ  مَنْ أَسْلَمَ ونيتُهُ فيه ضعيفةٌ فيُتَأَلَّفُ بإعطائها لتقوى نيتُهُ ويَثْبُتَ في الإسلام٠ فيُعْطَى حَتَّى يَتَقَوَّى إِيْمَانُهُ بأنْ لاَ يُخشَى عليه الردَّةُ ولو باحْتِمَال


Artinya : Dan orang-orang yang baru masuk islam atau yang hatinya di rayu untuk islam itu ada empat bagian; Seseorang yang telah masuk Islam sedangkan niatnya masih lemah, maka dia di teguhkan hatinya dengan cara di kasih zakat untuk memperkuat niatnya dan untuk meneguhkannya dalam Islam.
Maka diberikan zakat sampai keimanannya kuat sehingga tidak ada rasa khawatir baginya untuk murtad, walaupun itu cuma sekedar kemungkinan kecil. (Maksudnya tidak pasti).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?