Hukum Sholatnya Seseorang yang Tidak Tahu Pada Makna yang Dibaca ?











HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Muslimah yang rajin beribadah dan Sholat berjema'ah di Masjid. Suatu ketika saat dalam perjalanan pulang dari Masjid, Badriyah bertemu dengan Rosyidah (tetangga dekat Badriyah) lalu Rosyidah berbicara tentang Syari'at, Tarekat dan Hakikat.

Kemudian Rosyidah mengatakan pada Badriyah bahwasanya "ibadah itu bukan hanya sholat aja, masih banyak ibadah yang lain selain sholat, percuma sholat kalau tidak tahu makna dari bismillah dan bacaan dari setiap gerakan sholat dan percuma kalau Ibadah cuman menjalankan syariat saja tanpa tahu tarekat dan hakikat".

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya seseorang yang sholat tidak tahu pada makna yang Dia baca?

JAWABAN:

Hukumya Shalatnya sah walaupun tidak mengetahui arti bacaannya. Karena mengetahui arti bukan merupakan syarat atau rukun shalat, tetapi tadabbur (merenung) maknanya sebagai sarana supaya khusyu' dalam Shalat dan hukumnya sunnah.

Sedangkan pahala bacaan dalam Shalat adalah :

a) Apabila merupakan bacaan wajib (rukun) dalam shalat, maka harus didengar minimal oleh telinganya sendiri dalam kondisi normal supaya mendapat pahala dan shalatnya sah.

b) Apabila bacaan sunnah, untuk mendapat pahala harus didengar oleh telinganya sendiri.


REFERENSI:

شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الصفحة ٢٤٩ 

ومن سنن الصلاة الخشوع) وهو سكون القلب والجوارح، وهو روح الصلاة وأهمها؛ إذ بفقده يفقد ثواب ما فقد فيها من كلها أو بعضها، ولأن لنا وجهاً أنه شرط لصحتها، لكن في بعضها وإن قل٠ فيكره الاسترسال مع حديث النفس والعبث، كتسوية ردائه لغير مصلحة، كتحصيل سنة ودفع مضرة كبرد، بخلاف مالو سقط رداؤه أو عمامته٠ فيسن له رد ذلك؛ لأنه سنة في الصلاة، كما يسن له السواك فيها بدون ثلاث حركات متوالية٠

Artinya: Termasuk kesunahan Sunnah adalah khusyuk, khusu' adalah tenangnya hati dan anggota tubuh, khusu' adalah ruhnya sholat dan paling penting-pentingnya sholat, sebab dengan hilangnya khusu' maka hilanglah pahala yang hilang didalam sholat berupa keseluruhan atau sebagiannya sholat, dan karena kita memiliki satu pendapat yang mengatakan bahwa khusu' sebagian syaratnya sholat, tetapi dalam sebagiannya sholat walaupun sedikit, maka dimakruhkan lepas total dengan berbicara dalam hati dan bermain-main, seperti meluruskan selendangnya tanpa ada maslahat seperti mendapatkan kesunahan atau tidak ada madhorot seperti kedinginan. Berbeda kalau selendang, atau serbanyanya jatuh, maka disunatkan mengembalikannya, karena itu kesunahan dalam sholat, seperti disunahkan baginya bersiwakan didalam sholat dengan tanpa tiga gerakan yang terus menerus.


وترتيل القراءة وتدبرها وتدبر الذكر أي: تأمل معانيهما إجمالاً، ولو بأن يتصور بأن للتسبيح مثلاً تعظيماً لله تعالى، لا تفصيلاً؛ لأنه يشغله عما هو بصدده٠ ولا يثاب على الذكر إلا بمعرفة معناه ولو إجمالاً، كما مر؛ إذ لا مُتَعبَّد بلفظه إلا القرآن، لكن لايكمل ثوابه إلا بمعرفة معناه، قال تعالى: (كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ)


Dan disunahkan pelan-pelan dalam baca'an, mengangan-angan baca'an, dan mengangan-angan zikir, artinya mengangan-angan makna baca'an secara global, walaupun dengan menggambarkan bahwa dalam tasbih itu ada nilai mengagungkan terhadap Allah SWT. Tidak secara terperinci karena itu bisa menyibukkan dari tujuannya, dan zikir tidak diberi pahala kecuali mengetahui maknanya walaupun secara global seperti keterangan yang sudah lewat, karena tidak ada sesuatu yang dianggap ibadah dengan membacanya kecuali Al-Qur'an, tetapi tidak sempurna pahalanya kecuali mengetahui maknanya, Allah berfirman: "Kitab yang Aku turunkan padamu yang diberkahi agar mereka mengngan-angan pada tanda-tanda kitab.


المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية، الصفحة ٨٨

ويشترط" على القادر على النطق بالتكبير "إسماع نفسه التكبير" إذا كان صحيح السمع ولا عارض عنده من لغط أو غيره. "وكذا القراءة" الواجبة "وسائر الأركان" القولية كالتشهد الأخير والسلام، ولا بد في حصول ثواب السنن القولية من ذلك أيضًا

Artinya: Dan disyaratkan atas orang yang mampu mengucap dengan takbir untuk mendengarkan takbir pada dirinya, ketika baik pendengarannya tidak ada hal-hal yang baru disamping berupa ramai-ramai atau yang lainnya, begitu juga mendengar baca'an yang wajib dan seluruh rukun-rukun pengucap yang wajib, seperti tasyahud akhir dan salam, dan perlu sekali dalam menghasilkan pahala sunah sunah pengucapan dari hal itu (mendengarkan pada diri sendiri) juga.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Zahra
Alamat : Banyuates Sampang Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Whatsapps Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

______________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?