Sahkah Sholatnya Memakai Kopiah Ada Icon Seperti Salib


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi (Sejere : Bahasa Madura) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+". 

Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1". Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis latin juga harus ada huruf yang haram dipakai oleh ummat Islam seperti huruf "T" dan "X", sebab huruf (T) menurut pendapat agama yang non Islam adalah "Salib Andreas" dan huruf "X" adalah "Crux Ducassta". Dan akhirnya mereka masih berselisih dalam hal tersebut.

PERTANYAAN:

Apakah sah sholatnya memakai icon yang seperti itu?

JAWABAN:

Sah sholatnya namun makruh.

REFERENSI:

الفقه الاسلامي و أدلته، الجزء ٢ الصحفة ٩٧٤

ويكره الصليب في ثوب، لحديث عائشة: «أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم كان لا يترك في بيته شيئاً فيه تصاليب إلا نقضه»٠

Artinya : Dan makruh memakai pakaian yang ada gambar salibnya berdasar hadits dari Aisyah yang menyatakan : "Bahwasanya Rosululloh tidak meninggalkan satu salibpun dirumahnya kecuali beliau akan merusak salib itu".

المهذب، الجزء ١ الصحفة ١٢٧  

وتكره الصلاة في الثوب الذي عليه في الصور لما روت عائشة رضي الله عنها قالت: كان لي ثوب في صورة وكنت أبسطه فكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي إليه فقال لي: أخريه عني فجعلت منه وسادتين٠

Artinya : Dimakruhkan sholat memakai pakaian yang ada gambarnya, berdasarkan hadits dari Aisyah, beliau berkata : "Saya punya pakaian yang bergambar dan Aku menggelarnya dan saat itu Rosululloh sedang sholat menghadap ke baju itu, kemudian Rosululloh bersabda kepadaku : jauhkan pakaian itu dari ku, lalu kemudian Aku memjadian pakaian itu menjadi 2 bantal.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Rofiannur Al Hamaamuh
Alamat : Banyuates Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?