Siapakah yang Memberi SK Kepada Amil Zakat

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Belakangan terdengar bermunculan terbentuknya Lembaga-lembaga Amil zakat, infaq dan shodaqah (ZIS). Lembaga ini mengumpulkan zakat kaum Muslimin dan kemudian menyalurkan zakat, infaq dan shodaqah tersebut kepada yang berhak menerimanya diberbagai tempat.

PERTANYAAN:

Jika LAZIS itu harus mendapat SK dari Pemerintah. Kementrian yang mana yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SK ?, Apakah yang bernaung pada Kementrian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Kades sampai dengan Ketua Rt / R W. ? Atau berada dinaungan Kementrian Sosial ? Atau Kementrian Agama / Kepala Kemenag sesuai dengan tingkatannya ? atau semuanya punya wewenang ?

JAWABAN:

Yang berhak memberikan SK ialah Presiden, Gubernur dan Bupati seperti yang tertuang pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Adapun Kemenag hanya memberi izin bolehnya mengumpulkan zakat, artinya tidak ilegal namun tidak termasuk Amil syar'i yang bisa menerima zakat.

REFERENSI:

فتح المعين وإعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢١٥

والعامل كساع وهو من يبعثه الامام لاخذ الزكاة، وقاسم
والعامل كساع وهو من يبعثه الامام لاخذ الزكاة، وقاسم وحاشر، لا قاض٠ (قوله: وهو من يبعثه الامام إلخ) هذا البعث واجب. ويشترط في هذا يكون فقيها بما فوض إليه منها، وأن يكون مسلما، مكلفا، حرا، عدلا، سميعا، بصيرا، ذكرا، لانه نوع ولاية٠

Artinya : Dan yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah Amil zakat contohnya petugas penarik zakat. Amil adalah Orang yang ditugaskan Imam untuk memungut zakat, dan petugas pembagi zakat, dan penghimpun zakat, dan Amil itu bukan Qodli. (Perkataan Mushonnif : Dia adalah orang yang diutus Imam... ), penugasan ini hukumnya wajib. Dan Amil harus memenuhi syarat diantaranya :  Orang yang memahami fiqh dalam bab zakat Muslim, Mukallaf, Merdeka, Adil, Bisa mendengar, Bisa melihat, Lelaki, karena sesungguhnya Amil salah satu bentuk dari penguasaan.


نهاية المهتاج، الجزء ٦ الصحفة ١٦٨

ويجب على الامام او نائبه بعث السعاة لأخذ الزكاة (وليعلم) الامام او الساعي ندبا (شهرا لاخذها) اي الزكاة ليتهيأ ارباب الاموال لدفعها والمستحقون لأخذها، ويسن كما نص عليه كون ذلك الشهر المحرم لانه اول العام الشرعي، ومحل ذلك فيما يعتبر فيه الحول المختلف في حق الناس٠
 
Artinya : Imam maupun penggantinya wajib mengangkat petugas untuk memungut zakat. Dan disunnahkan bagi Imam ataupun petugas zakat untuk memberitahukan di Bulan apa mereka akan menarik zakat, agar supaya para pemilik harta (Muzakki) dapat mempersiapkan hartanya untuk diserahkan, dan para Mustahiq dapat mengambilnya. Dan disunnahkan adanya pungutan tersebut di Bulan Haram seperti yang telah dinashkan, karena Bulan Muharam tersebut merupakan awal tahun Syar'i. Dan hal tersebut berlaku disesuaikan dengan masing-masing pencapaian haul yang berbeda-beda pada tiap-tiap orang (Muzakki)

حاشية الباجورى، الجزء ١ الصحفة ٢٩٠

قوله العامل من إستعمله الإمام الخ أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعهم لا قاض ووال فلا حق لهما فى الزكاة بل حقهما فى خمس الخمس المرصد للمصالح٠
 
Artinya : (Perkataan Mushonnif : Amil ialah Orang yang dipekerjakan oleh Imam) Temasuk amil diantaranya ; Petugas yang mengumpulkan zakat, Pencatat zakat yang mencatat harta zakat yang telah diberikan oleh para pembayar zakat. Petugas pembagi zakat kepada para Mustahiq  Penghimpun / pendata Mustahiq. Qodli serta Wali bukan termasuk Amil. Sehingga Qodli dan Wali tidak berhak menerima zakat, akan tetapi bagian Qodli dan Wali diambilkan dari bagian alokasi dana 4% yang disediakan oleh Pemerintah untuk kemaslahatan umum.


موهبة ذي الفضل على شرح مقدمة بافضل، الجزء ٤ الصحفة ١٢٠

و الصنف الخامس (والعاملون عليها) ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات وبعثه واجب (قوله والعاملون عليها) أي الزكاة يعنى من نصبه الإمام فى أخذ العمالة من الزكوات - إلى أن قال - ومقتضاه أن من عمل متبرعا لايستحق شيأ على القاعدة٠

Artinya : Dan golongan yang ke-5 ialah Amil Zakat. Dan diantara mereka ialah Petugas yang ditugaskan oleh Imam untuk memungut zakat. Dan Pengutusan tersebut hukumnya wajib. (Perkataan Mushonnif : Amil Zakat) yakni Seorang yang dilantik / diangkat oleh Imam untuk melakukan berbagai pekerjaan terkait zakat. sampai pada ucapan. Adapun perkataan mushonnif tersebut menumbuhkan pemahaman bahwasanya Orang yang melakukan pekerjaan (sebagai Amil Zakat) dengan sukarela maka Dia tidak berhak mendapatkan apapun berdasar kaidah diatas. 

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
 
 PENANYA:

Nama : Farhan AM
Alamat : Kaliwates Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?