Dalam Hukum Syar'i Lebih Kuat Mana Hubungan Darah Tapi Beda Keyakinan Dari Pada Tidak Ada Hubungan Darah Tapi Diikat Dengan Persaudaraan se-iman ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rico, Ruben, dan Joni (nama samaran) merupakan tiga orang bersaudara. Ketiganya merupakan keluarga Kristiani. Mereka sejak kecil sangat rukun dan semuanya disayangi oleh Ayah Ibu mereka.

Namun sejak Joni memutuskan untuk masuk Islam. Hubungan mereka tidak harmonis lagi. Terutama Ibu Joni yang sangat keberatan dan mengusirnya serta tidak mengakui Joni sebagai Anak lagi, bahkan Ibu Joni pernah mengancam akan membunuh Joni karena Joni telah masuk Islam.

Akhirnya Joni terpaksa pergi dari Rumah dan Dia saat ini tinggal di Rumah Kontrakannya. Joni masih saja sering mengunjungi Ayah, Ibu, dan Saudara-saudaranya meskipun kadang Dia mendapat perlakuan kurang baik dari mereka. Namun Joni tidak merasa sedih, karena banyak dari Tetangga Muslimin yang tinggal di dekat Kontrakan Joni. Sehingga Joni tidak merasa kesepian karena banyak Saudara se-iman dan se-agama dengan dirinya siap membantu apa yang dibutuhkan Joni.

PERTANYAAN:

Dalam hukum syar'i lebih kuat mana hubungan darah tapi beda keyakinan dari pada tidak ada hubungan darah tapi diikat dengan Persaudaraan se-iman?

JAWABAN:

Secara syariat hubungan persaudaraan se-iman adalah lebih kuat dari pada hubungan darah atau nasab yang tidak se-iman. Karena didalam syariat bahwa berbeda agama adalah tidak dapat mewarisi sekalipun se-nasab.

REFERENSI:

المختار من كلام الأخيار للسيد محمد بن علوي المالكى الحسنى، الصحفة ٢٠

(أدب الأُخُوّة في الله)

Artinya : Adab persaudaraan sesama Muslim 

 
قال تعالى {إنما المؤمنون إخوة} الحجرات : ١٠ ]٠ اعلم: أن أُخوّة الاسلام أقوى من أخوّة النسب، بحيث لا تعتبر أخوّة النسب إذا خلت عن أخوّة الاسلام ألا ترى أنه إذا مات المسلم، وله أخ كافر يكون ماله للمسلمين، لا لأخيه الكافر، وكذا إذا مات أخوه الكافر، وذلك لأن الجامع الفاسد لايفيد الأخوّة، وأن المعتبر الأصلي هو الجامع الشرعي٠


Allah berfirman : Sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara (QS. Al- Hujurot 10) Ketahuilah bahwa persaudaraan seagama (Islam) adalah lebih kuat dibanding persaudaraan nasab, sekiranya persaudaraan senasab itu tidak dianggap jika tidak ada persaudaraan seagama Islam. Coba lihatlah ketika seorang Muslim meninggal dan dia punya saudara kafir, maka hartanya adalah milik Muslimin, bukan dimiliki (diwarisi) oleh saudaranya yang kafir. Begitu juga sebaliknya jika saudaranya yang kafir mati maka si-Muslim tidak boleh mewarisinya. Hal itu dikarenakan hubungan nasab tanpa hubungan seagama itu tidak dianggap. Karena yang menjadi ukuran pertimbangan adalah hubungan seagama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?