Hal-hal yang Diperbolehkan Tidak Menjawab Salam


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika masuk ke ruang kelas sambil mengucapkan salam (Assalamualaikum) saat gurunya sedang menyampaikan sebuah materi pelajaran pada murid-muridnya. Namun salam Badrun tersebut tidak ada seorangpun yang menjawabnya dikarenakan guru fokus menjelaskan materi sedangkan murid fokus mendengarkan.

PERTANYAAN:

Apa saja hal-hal yang diperbolehkan tidak menjawab salam dari seorang Muslim lainnya?

JAWABAN:

Kondisi yang diperbolehkan / tidak wajib menjawab salam adalah pada saat lisan seseorang sedang terisi dengan kesibukan seperti sedang sholat, membaca dzikir atau sedang berada ditempat yang tidak pantas untuk menjawabnya seperti saat melaksanakan hajat (di WC).

REFERENSI:

اعانة الطالبين، الجزء ٤ الصحفة ٢١٨

ﻭﻗﺪ ﻧﻈﻢ اﻟﺠﻼﻝ اﻟﺴﻴﻮﻃﻲ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ اﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺮﺩ ﻓﻘﺎﻝ: ﺭﺩ اﻟﺴﻼﻡ ﻭاﺟﺐ ﺇﻻ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻓﻲ ﺻﻼﺓ ﺃﻭ ﺑﺄﻛﻞ ﺷﻐﻼ ﺃﻭ ﺷﺮﺏ ﺃﻭ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻭ ﺃﺩﻋﻴﺔ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺧﻄﺒﺔ ﺃﻭ ﺗﻠﺒﻴﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻗﻀﺎء ﺣﺎﺟﺔ اﻻﻧﺴﺎﻥ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺃﻭ اﻻﺫاﻥ ﺃﻭ ﺳﻠﻢ اﻟﻄﻔﻞ ﺃﻭ اﻟﺴﻜﺮاﻥ ﺃﻭ ﺷﺎﺑﺔ ﻳﺨﺸﻰ ﺑﻬﺎ اﻓﺘﺘﺎﻥ ﺃﻭ ﻓﺎﺳﻖ ﺃﻭ ﻧﺎﻋﺲ ﺃﻭ ﻧﺎﺋﻢ ﺃﻭ ﺣﺎﻟﺔ اﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﺗﺤﺎﻛﻢ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺣﻤﺎﻡ ﺃﻭ ﻣﺠﻨﻮﻧﺎ ﻓﻮاﺣﺪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻩ ﻋﺸﺮﻭﻧﺎ ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻭ ﺷﺎﺑﺔ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﺘﺨﻔﻴﻒ اﻟﺒﺎء ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ٠

Artinya : Dan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi sungguh telah berpuisi terkait berbagai perihal tidak wajibnya menjawab salam, kemudian Beliau berkata : "Menjawab salam merupakan kewajiban kecuali atas orang yang sedang sholat, sibuk makan, minum, baca Al-Qur'an, berdoa, zikir, khutbah, membaca talbiyah, sedang memenuhi hajatnya (BAK/BAB), iqomah, adzan. Atau ucapan salam dari anak kecil, orang mabuk, pemudi yang ditakutkan adanya fitnah, orang fasik, orang yang ngantuk, orang yang tidur, atau saat jima', sedang berperkara, atau saat berada di WC, atau orang gila". Maka ke-satu setelahnya ke-dua puluh. Dan ucapannya : "Au Saabah", dengan dibaca ringan ba'nya (tidak ditasdid) karena dhoruroh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Sinto 
Alamat : Makassar Sulawesi Selatan
_________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
______________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?