Bagaimana Seharusnya Sikap Seorang Istri Atas Perselisihan Antara Suami Dengan Mertua Perempuannya (Ibu si-Suami) ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Abdul (nama samaran) adalah seorang anak Laki-laki yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya. Saat itu umurnya masih 3 tahun, jadi Dia diasuh oleh Ibunya yang bernama Santi (nama samaran). Akan tetapi karena Santi ingin merantau ke Arab, maka Abdul ingin dititipkan pada Neneknya. Selama merantau di Arab, Santi tidak pernah melupakan Abdul, Dia selalu mengirim uang pada Abdul. Berbeda dengan Ayahnya yang tidak pernah ingat dan sibuk dengan Istri barunya. Abdul pernah dimasukkan ke Pesantren hingga 6 tahun lamanya dan Ibunya kembali merantau keluar Negeri. Setelah keluar dari Pesantren, Abdul tidak pernah diberi nafkah lagi oleh Santi, sehingga Abdul hidup seorang diri dan terpaksa menjual beberapa peralatan rumahnya untuk kebutuhan hidup.
Setelah Santi pulang dari Perantauan, Dia menjodohkan Abdul dengan Perempuan dan Abdul pun menerimanya. Sedangkan Santi juga menikah dengan Seorang Lelaki untuk yang kesekian kalinya. Abdul dan Santi selalu berbeda pendapat, tetapi Abdul senantiasa berusaha untuk berbakti pada Santi sebagai Ibunya. Suatu ketika Santi menjual rumahnya untuk pindah ke Daerah Suami barunya, dan itu tanpa musyawarah dengan Abdul. Dari hasil menjual rumah tersebut, Dia membeli tanah dan mewakafkan ¼ nya untuk pemakaman, dan itupun tanpa sepengetahuan Abdul juga. Kemudian Abdul marah dan mengatakan bahwasanya Ibunya terlalu terburu untuk menjual Rumah tersebut, padahal Ibunya masih orang baru di Daerah Suami barunya. Tetapi Santi tidak terima dan langsung emosi hingga Dia menghujat dan mencaci-maki Abdul, dan mengatakan kalau Abdul mata duitan.
Setelah beberapa hari, Abdul pergi ke Rumah Santi untuk menyelesaikan masalahnya lalu meminta maaf, tetapi Santi tidak menerima permintaan maaf dari Abdul. Setiap kali Abdul meminta maaf ibunya malah mencaci-maki dan mengatakan kalau Abdul Anak durhaka dan sampai sekarang Abdul dan Ibunya tidak bisa damai. Semua kejelekan Abdul selalu diceritakan pada orang lain termasuk bahwa Abdul suka menjual harta orang tuanya, bahkan Santi menceritakan pada Mertua dan Istri Abdul. Sehingga Abdul memilih untuk pergi jauh dari Ibunya dengan membawa Anak Istrinya dan melarang Istrinya untuk berhubungan dengan Ibunya karena Abdul tidak ingin melibatkan Istrinya pada masalahnya. Sedangkan Istri Abdul juga mendapat cibiran dari orang-orang karena tidak pernah ada kabar dan bersilaturrahmi pada mertuanya (Santi).
PERTANYAAN:
Bagaimana pula sebagai Istri Abdul dalam menyikapi masalah sebagai Istri juga sebagai menantu dari Santi?
JAWABAN:
Sikap sebagai seorang Istri (Istri Abdul) dalam menyikapi masalah tersebut ialah sebagai berikut ;
a) Selalu memotivasi atau mensuport Abdul agar senantiasa berbakti dan berbuat baik pada Orang Tuanya (Ibunya)
b) Wajib berbakti kepada mertua (Orang tua Abdul), karena mertua statusnya adalah sebagai orang tua sendiri.
REFERENSI:
تفسير روائع البيان، الجزء ١ الصحفة ٤٦٦
وأما المحرمات بالمصاهرة فإن الله عز وجل أكرم البشرية بهذه الرابطة الإنسانية، وامتن على الناس بقرابة الصهر، التي تجمع بين النفوس المتباعدة المتنافرة بروابط الألفة والمحبة {وهو الذي خلق من المآء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا} [الفرقان: ٥٤]٠
Artinya: Adapun beberapa kemahraman sebab pernikahan, maka sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memuliakan Manusia dengan hubungan ikatan kemanusiaan ini. Dan memberikan kenikmatan kebaikannya kepada Manusia dengan kedekatan hubungan pernikahan yang dapat mempersatukan jiwa-jiwa yang saling menjauh dan lari, disatukan dengan ikatan-ikatan kerukunan dan cinta. Sebagaimana firman Allah : "Dan Dia (pula) yang menciptakan Manusia dari air mani, lalu Dia jadikan Manusia itu (mempunyai) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari Pernikahan) dan Tuhanmu adalah Mahakuasa. [Al-Furqon : 54]
فإذا تزوج الرجل من عشيرة صار كأحد أفرادها، فينبغي أن تكون أم زوجته بمنزلة أمه في الاحترام، وبنتها التي في حجره كبنته من صلبه، وكذلك ينبغي أن تكون زوجة ابنه بمنزلة ابنته وهكذا
Maka ketika seorang Laki-laki memiliki hubungan pernikahan dengan sebuah keluarga, maka Ia seolah-olah menjadi seperti satu personil dari keluarga tersebut. Maka seyogyanya Ibu mertuanya memiliki kedudukan sebagaimana Ibunya sendiri didalam kemahraman. Dan Anak si Istri memiliki kedudukan seperti Anak kandungannya sendiri. Seperti itu juga seyogyanya menantu perempuannya memiliki kedudukan seperti Anak perempuannya sendiri.
ومن القبح جدا أن تكون البنت ضرة لأمها، والابن طامعا في زوجة أبيه، فإن ذلك ينافي حكمة المصاهرة، ويكون سبب فساد العشيرة
Dan termasuk hal yang paling buruk adalah saat seorang Anak justru menjadi madu Ibunya (Dia berharap menjadi Istri ke-2 dari Suami Ibunya), dan seorang Anak lelaki sangat menginginkan menjadi Suami dari Istri Ayahnya. Maka sesungguhnya hal itu akan meniadakan hikmah dari Mushoharoh (hubungan kekeluargaan karena pernikahan) dan akan menjadi sebab rusaknya kekerabatan.
فيض القدي،ر الجزء ٤ الصحفة ٢٩
رحم الله والدا أعان ولده على بره) بتوفيته ما له عليه من الحقوق٠ فكما أن لك على ولدك حقا فلولدك عليك حق فمتى كان الوالد غأويا جافيا جر ولده إلى القطيعة والعقوق٠(أبو الشيخ [ابن حبان] ) بن حيان (في) كتاب (الثواب عن علي) أمير المؤمنين وكذا عن عمر وقال الحافظ العراقي: وسنده ضعيف
Nabi bersabda : "Allah menyayangi Orang tua yang membantu Anaknya untuk berbakti kepadanya" (HR Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsawab). Yang dimaksud membantu Anak adalah dengan cara memenuhi hak-haknya anak. Jadi sebagaimana kamu memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh Anakmu, maka Anakmu juga memiliki hak untuk kamu penuhi. Jika orang tua berbuat melenceng, dan berwatak kasar maka hal itu akan menyebabkan Anak memutuskan silaturahim dan mengakibatkan Anak tersebut durhaka. (HR Ibnu Hibban dalam kitab Ats-Tsawab dari sanad Ali bin Abi Tholib, dan juga dari Umar bin Khottob, al- Iroqi berpendapat hadits ini sanadnya dloif).
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
______________________________
Komentar
Posting Komentar