Hukum Masyarakat Mengambil Sisa Pasir Proyek Pengaspalan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Deny (nama samaran) Seseorang yang mempunyai CV (Commanditaire Venootschap) yang bernama CV. Hidup Mulia. Selain itu Deny juga mempunyai teman-teman akrab yang saat ini mempunya kebijakan-kebijakan seperti Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan. Deny juga merupakan seorang Tokoh di Desanya. Suatu ketika Badrun berencana mau mengaspal salah satu jalan yang ada di Desanya tersebut. Kemudian Dia membuat Proposal untuk diajukan kepada Dinas terkait dalam rangka pengaspalan salah satu jalan yang ada di Desanya.

Dalam Proposal tersebut juga telah dicantumkan Jumlah Dana yang dimohon sekaligus dengan rincian biaya pengerjaannya. Tetapi kenyataannya, dari Dana yang dikucurkan oleh Dinas terkait sebesar 500 juta, namun pengerjaan aspal tersebut yang dialokasikan hanya 250 juta. Hal ini yang menyebabkan jalan yang telah diaspal tersebut rusak dan aspalnya banyak yang mengelupas setelah beberapa Minggu dan terutama setelah diguyur hujan. Dan juga disebagian jalan dalam proyek pengaspalan tersebut, juga masih ada sisa-sisa pasir atau bahan lain yang tidak habis terpakai.

Hal ini semua karena saat pengajuan Proposal tersebut kepada Dinas terkait, pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan) minta 30% dari Dana yang dikucurkan. Akhirnya Deny rela menyetor Uang 150 juta kepada pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan), dan 100 juta masuk kantong Pribadinya. Sehingga dalam pengerjaan Proyek aspal tersebut hanya 250 juta.

PERTANYAAN:

Sisa-sisa Pasir atau Bahan-bahan lainnya yang lebih atau tidak digunakan lagi dalam proyek tersebut, bolehkah Masyarakat sekitar mengambilnya untuk kepentingan Pribadi?

JAWABAN:

Boleh mengambilnya dengan syarat ;

1. Tidak terjadi Idhror (membahayakan) orang lain.

2. Tidak adanya Tahjir (menghalangi) orang lain untuk memanfaatkannya.

3. Sesuai dengan kebutuhan.

REFERENSI:

حاشية الجمل، الجزء ١٣ الصحفة ٦٢

فرع: يحرم أخذ تراب السور وألحق به بعضهم تراب الشارع والمتجه خلافه ؛ لأن تراب السور مقصود بخلاف تراب الشارع، والكلام إذا لم يضر أخذه، وإلا امتنع كذا نقل م ر

Artinya : Dan haram mengambil debu (tanah) pembatas, begitu juga sebagian Ulama ' menyamakan dengan mengambil debu atau tanah jalan umum (turob syari'), adapun menurut Qoul yang kuat, hukum mengambil debu atau tanah jalan umum itu adalah tidak haram. Alasannya karena debu atau tanah pembatas itu memang keberadaannya karena dibentuk (dibuat), hal ini berbeda dengan tanah jalan umum, (karena debu atau tanah tersebut adalah debu atau tanah asli yang ada disitu, bukan dibangun atau disediakan). Mengambil debu atau tanah jalan umum tersebut dibolehkan dengan syarat hal itu tidak menimbulkan kemadlorotan, sebaliknya jika timbul madlorot maka hukumnya haram. Pendapat inilah yang dinukil imam Romli.


حاشيتا قليوبي - وعميرة، الجزء ٨ الصحفة ١٥٦

وَأَمَّا أَخْذُ التُّرَابِ مِنْ أَرْضِ الشَّارِعِ ، فَيَجُوزُ وَلَوْ لِبَيْعِهِ ، وَأَمَّا الْمَوْقُوفَةُ مَثَلًا فَإِنْ لَمْ يَضُرَّ وَرَضِيَ بِأَخْذِهِ وَاقِفُهُ وَمُسْتَحِقُّوهُ جَازَ٠ قَالَ شَيْخُنَا : وَكَذَا أَخْذُ مَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِهِ مِنْهُ وَنُوزِعَ فِيهِ

Artinya : Adapun mengambil debu yang berasal dari tanah jalan umum, hukumnya boleh meskipun untuk diperjual belikan. Adapun jika tanahnya wakaf misalnya, maka jika : Pengambilan tersebut tidak menimbulkan madlorot. Waqif (orang yang wakaf) serta para mustahiq wakaf ridlo. Maka hukum mengambil debu di tanah wakaf tersebut boleh. Guru kami berkata : begitu juga boleh mengambil sesuatu yang secara adat umumnya diperbolehkan dan biasa dibagi-bagi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhlas
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?