Hukum Mengonsumsi Telur Hewan yang Haram Dimakan Dagingnya

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sugeng (nama samaran) merupakan seorang yang hobi mengonsumsi berbagai telur baik telur Ayam atau hewan lainnya, baik direbus dahulu ataupun belum. Pernah suatu ketika Sugeng memakan Telur Ayam yang sudah direbus, namun Telur tersebut terkadang sudah ada calon bayinya, dan terkadang juga sudah ada darahnya.

PERTANYAAN:

Mengonsumsi Telur hewan yang haram dimakan dagingnya seperti ;
a. Telur ular
b. Telur cicak
c. Telur Elang
d. Telur Tawon
e. Telur Angkrang (Kroto)

Bagaimana hukumnya?

JAWABAN:

Mengkonsumsi telor hewan yang haram dimakan sebagaimana deskripsi adalah halal, kecuali telur ular. Karena membahayakan untuk dikonsumsi.

REFERENSI:

حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ١ الصحفة ١٧٦

فرع سائر البيوض طاهرة، ولو من غير مأكول، وإن استحالت دما بحيث لو حضنت لفرخت ولكن يحرم أكل ما يضر كبيض الحيات وكلها بالضاد إلا بيض النمل فبالظاء المشالة اهـ ق ل على الجلال٠

Artinya : (Cabang hukum) semua telur hukumnya suci, meskipun dari hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, dan meskipun telur tersebut berubah menjadi darah dengan sekiranya dierami maka akan menjadi Anak. Akan tetapi haram hukumnya memakan telur yang membahayakan seperti telur ular. Semuanya lafazh Baidhun menggunakan huruf Dhat kecuali telur semut, menggunakan huruf Dha yang diberi titik. 


سلم المناجات، الصحفة ٦٠

فرع حكم بيض النحل ماكانت فى بيت العسل احياف فابتداؤها بيض النحل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الاول حلال وفى الطور الذى بعده حرام كما قرره بعضهم

Artinya : (Cabang masalah) hukum telur tawon atau lebah. Apa yang ada disarang tawon atau lebah terdapat proses yang berbeda-beda, permulaan didalam sarang tersebut ialah telur tawon/lebah kemudian menjadi larva yang bernyawa, kemudian mati (jadi Pupa atau Kepompong), kemudian menjadi Tawon atau Lebah dewasa yang bisa terbang. Maka dalam periode awal ini (masa berupa telur) hukumnya halal, dan dalam periode selanjutnya maka hukumnya haram seperti apa yang telah ditetapkan oleh sebagian Ulama'.


نهاية الزين، الجزء ١ الصحفة ٣٩

فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأكول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات

Artinya : Faidah. Ketika telur telah rusak, hingga tidak bisa berkembang hidup, maka hukumnya najis, demikian pula telur hewan yang telah mati (telur bangkai). Dan selain daripada itu hukumnya suci dan bisa dimakan meskipun dari hewan yang tidak bisa dimakan seperti rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya kecuali telur dari golongan ular.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?