Hukum Menggunakan Abjad dan Simbol yang Menyerupai Salib dalam Aktivitas Menulis
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi (Sejere : Bahasa Madura) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+".
Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1". Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis latin juga harus ada huruf yang haram dipakai oleh ummat Islam seperti huruf "T" dan "X", sebab huruf (T) menurut pendapat agama yang non Islam adalah "Salib Andreas" dan huruf "X" adalah "Crux Ducassta". Dan akhirnya mereka masih berselisih dalam hal tersebut.
PERTANYAAN:
Apakah boleh memakai tanda atau huruf seperti ; "+, T dan t" yang mirip salib ini dalam kehidupan kita, misalnya dalam menjumlahkan dan menulis latin ?
JAWABAN:
Boleh, karena simbol tersebut adalah bukan simbol khusus orang nasani, melainkan simbol penjumlahan sebagaimana telah mashur. Demikian pula huruf tersebut adalah untuk merangkai huruf, kecuali menggunakan huruf tersebut untuk menunjukkan simbol salib. Seperti hurut "t".
REFERENSI:
مجموع فتاوى ورسائل للسيد محمد علوي المالكي، الصحفة ١٨٣
وأما ما كان خاصا بالكفار وزيا من أزيائهم التى جعلوها علامة لهم كلبس برنيطة وشد زنار وطرطور يهودي وغير ذلك
Artinya : Adapun atribut yang khusus biasa dipakai oleh orang Kafir dan merupakan tanda identitas pemeluk Agama mereka, contohnya Topi Birnithoh, selendang ikat pinggang, Topi Thortur Yahudi, maupun aksesoris / atribut lainnya yang khusus biasa dipakai orang Kafir. Jika dipakai oleh Muslim hukumnya diperinci sbb:
فمن لبسه من المسلمين رضا بهم وتهاونا بالدين وميلا للكافرين فهو كفر وردة والعياذ بالله
a) Apabila seorang Muslim memakainya karena ridlo dengan Agama mereka, serta bertujuan meremehkan Agama Islam, dan karena hatinya condong / suka terhadap Orang-orang Kafir, maka orang tersebut berarti Kafir dan Murtad, naudzubillah.
ومن لبسه استخفافا بهم واستحسانا للزي دون دين الكفر فهو اثم قريب من المحرم
b) Barang siapa yang memakai pakaian khas Kafir tersebut, di satu sisi Dia meremehkan Orang-orang Kafir, disisi lain Dia suka model pakaian khas mereka, bukan suka pada Agama mereka, maka memakai pakaian khas tersebut hukumnya berdosa dekat dengan keharaman.
واما من لبسه ضرورة كأسير عند الكفار ومضطر للبس ذلك فلا بأس به وكمن لبسه وهو لا يعلم انه زي خاص بالكفار وعلامة عليهم أصلا لكن اذا علم ذلك وجب خلعه وتركه
c) Jika Muslim tersebut memakainya karena dlorurot, misalnya karena menjadi tahanan orang Kafir, dan terpaksa memakainya maka hal itu tidak apa-apa, sama halnya dengan seorang Muslim tidak tahu sama sekali bahwa yang dipakainya tersebut merupakan aksesori atau atribut ciri khusus orang Kafir, namun saat Dia tahu maka Dia harus mencopotnya, dan meninggalkannya.
وأما ما كان من الألبسة التى لا تختص بالكفار وليس علامة عليهم اصلا بل هو من الألبسة العامة المشتركة بيننا وبينهم فلا شيء فى لبسه بل هو حلال جائز
Adapun jika atribut atau pakaian tersebut bukan atribut atau pakaian khusus orang Kafir, dan sama sekali bukan termasuk ciri khas mereka, namun pakaian umumnya masyarakat baik Muslim maupun Kafir, maka hukum memakainya adalah halal dan boleh.
وقال العز ابن عبد السلام واما فعلوا على وفق الإيجاب والندب والإباحة فى شرعنا فلايترك لأجل تعاطيهم إياه فإن الشرع لاينهى عنه على التشبه بما أذن الله اهـ
Imam Izzuddin Ibnu Abdis Salam berkata : "Adapun apabila perkara yang mereka lakukan itu kebetulan mencocoki atau mirip dengan Hukum Syariat Kita baik yang Wajib, Sunnah maupun Mubah, maka janganlah ditinggalkan dengan alasan mereka juga sama-sama melakukannya. Karena sesungguhnya Syara' tidak melarang hal tersebut meskipun ada keserupaan dalam hal itu, dan juga karena Allah mengizinkannya."
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : M. Rofiannur Al Hamaamuh
Alamat : Banyuates Sampang Madura
____________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_________________________________
Komentar
Posting Komentar