Hukum Transaksi Paket Tour Ziarah Dengan Berbagai Varian Bolehkah ?
DESKRIPSI:
Sarman, Sarmin, Sami dan Sima (nama Samaran) mereka adalah Ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Panitia Tour pulau Jawa Bali. Tujuan Tour selain makam para Wali juga tempat-tempat Wisata yang ada di pulau Jawa dan Bali dengan Armada Bus selama beberapa hari. Dalam pendanaan Tour, Panitia ini memungut dana dari peserta yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari kapan waktu membayarnya.
Ada tiga macam paket pembayaran :
PERTANYAAN:
1. Akad jual beli jasa transportasi sebagaimana deskripsi dalam Fiqh dinamakan akad apa ?
2. Bagaimanakah pandangan Syar'i terhadap praktek Panitia yang memungut dana tranportasi dengan beberapa macam varian seperti dalam deskripsi diatas ?
JAWABAN NO 1 & 2
Praktek Panitia tour sebagaimana deskripsi adalah menjual jasa / manfaat untuk membawa pengguna jasa tour keberbagai tempat yang telah ditentukan, tetapi bersifat jaminan atau tanggungan (اجارة في الذمة). Karenanya model semacam ini sama dengan akad salam (pesan), sehingga ketika terjadi akad, maka pihak pengguna jasa harus membayar ongkos di tempat transaksi dan tidak boleh ditunda.
Sedangkan pemungutan biaya berbeda-beda dalam ongkos ijarah adalah secara syariat tidak dilarang, selama dibayar dimuka apabila ijarahnya adalah ijarah fiddimmah sebagaimana dalam deskripsi.
Apabila tidak dibayar dimuka sebagaimana pernyataan sub 3 adalah tidak boleh / tidak sah ijarahnya.
REFERENSI:
الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٤٧
وأما إجارة الذمة: فهي الواردة على منفعة متعلقة بذمة المؤجر، كاستئجار دابة أو سيارة ذات أوصاف معينة لإيصاله إلى مكان معين، أو مدة معينة، أو القيام بعمل معين كبناء أو خياطة ونحو ذلك٠
Artinya : Adapun ijaroh dzimmah (sewa jasa) adalah sewa yang berlaku pada manfaat yang berada pada tanggung jawab Mu'jir (orang yang disewa) contohnya menyewakan hewan ataupun kendaraan (travel) dengan kriteria tertentu untuk mengantarkan si-penyewa (konsumen) ke tempat tujuan, atau selama waktu yang telah ditentukan, atau misalnya seseorang disewa untuk melakukan pekerjaan tertentu seperti membangun, menjahit, dll.
Dalam ijaroh fid Dzimmah (sewa jasa) ini disyaratkan 2 hal : Ongkos dibayar kontan di majlis akad. Karena ini merupakan bentuk akad salam (pesanan atau kontrak) pada manfaat. Menentukan spesifikasi barang yang disewa baik jenis, macam maupun sifatnya. Contoh mobil, kapal perahu yang besar atau kecil, baru atau lama.
الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٧٦١
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع - محمد بن أحمد الشربيني، الجزء ٢ الصحفة ١٦
ويشترط في صحة إجارة الذمة تسليم الأجرة في المجلس، وأن تكون حالة كرأس مال السلم لأنها سلم في المنافع، فلا يجوز فيها تأخير الأجرة ولا تأجيلها ولا الاستبدال عنها ولا الحوالة بها ولا عليها، ولا الابراء منها
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_____________________________
Komentar
Posting Komentar