Hukum Transaksi Paket Tour Ziarah Dengan Berbagai Varian Bolehkah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sarman, Sarmin, Sami dan Sima (nama Samaran) mereka adalah Ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Panitia Tour pulau Jawa Bali. Tujuan Tour selain makam para Wali juga tempat-tempat Wisata yang ada di pulau Jawa dan Bali dengan Armada Bus selama beberapa hari. Dalam pendanaan Tour, Panitia ini memungut dana dari peserta yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari kapan waktu membayarnya.

Ada tiga macam paket pembayaran :

1. Rp 7.50.000 jika pembayaran dilunasi 6 bulan sebelum berangkat.
2. Rp 1.000.000 jika Peserta Tour melunasi pada saat pemberangkatan.
3. Rp 1.250.000 dengan dua kali pembayaran, Rp. 750.000 pada saat pemberangkatan, sedang kekurangannya (Rp 500.000) diangsur selama 2 bulan setelah pelaksanaan tour, setiap bulan Rp 250.000.

PERTANYAAN:

1. Akad jual beli jasa transportasi sebagaimana deskripsi dalam Fiqh dinamakan akad apa ?

2. Bagaimanakah pandangan Syar'i terhadap praktek Panitia yang memungut dana tranportasi dengan beberapa macam varian seperti dalam deskripsi diatas ?

JAWABAN NO 1 & 2

Praktek Panitia tour sebagaimana deskripsi adalah menjual jasa / manfaat untuk membawa pengguna jasa tour keberbagai tempat yang telah ditentukan, tetapi bersifat jaminan atau tanggungan (اجارة في الذمة). Karenanya model semacam ini sama dengan akad salam (pesan), sehingga ketika terjadi akad, maka pihak pengguna jasa harus membayar ongkos di tempat transaksi dan tidak boleh ditunda.

Sedangkan pemungutan biaya berbeda-beda dalam ongkos ijarah adalah secara syariat tidak dilarang, selama dibayar dimuka apabila ijarahnya adalah ijarah fiddimmah sebagaimana dalam deskripsi.

Apabila tidak dibayar dimuka sebagaimana pernyataan sub 3 adalah tidak boleh / tidak sah ijarahnya.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٥ الصحفة ٣٨٤٧

وأما إجارة الذمة: فهي الواردة على منفعة متعلقة بذمة المؤجر، كاستئجار دابة أو سيارة ذات أوصاف معينة لإيصاله إلى مكان معين، أو مدة معينة، أو القيام بعمل معين كبناء أو خياطة ونحو ذلك٠

Artinya : Adapun ijaroh dzimmah (sewa jasa) adalah sewa yang berlaku pada manfaat yang berada pada tanggung jawab Mu'jir (orang yang disewa) contohnya menyewakan hewan ataupun kendaraan (travel) dengan kriteria tertentu untuk mengantarkan si-penyewa (konsumen) ke tempat tujuan, atau selama waktu yang telah ditentukan, atau misalnya seseorang disewa untuk melakukan pekerjaan tertentu seperti membangun, menjahit, dll.

ويشترط فيها شرطان؛
أن تكون الأجرة حالّة أي نقداً في مجلس العقد؛ لأن هذه الإجارة سَلَم في المنافع، فيشترط تسليم رأس مال السلم٠
وأن تعين العين المستأجرة جنساً ونوعاً وصفة، كسيارة أو باخرة كبيرة أو صغيرة، حديثة أو قديمة٠


Dalam ijaroh fid Dzimmah (sewa jasa) ini disyaratkan 2 hal : Ongkos dibayar kontan di majlis akad. Karena ini merupakan bentuk akad salam (pesanan atau  kontrak) pada manfaat. Menentukan spesifikasi barang yang disewa baik jenis, macam maupun sifatnya. Contoh mobil, kapal perahu yang besar atau kecil, baru atau lama.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٧٦١

وأما بالنسبة لتأجيل الأجرة وتعجيلها عند الشافعية والحنابلة؛ فقد قرروا أنه إذا كانت الإجارة إجارة ذمة فيشترط فيها تسليم الأجرة في مجلس العقد؛ لأنها بمثابة رأس المال في عقد السلم

Artinya : Adapun jika dilihat dari segi pembayaran ongkos apakah di akhir atau di awal, maka menurut Madzhab Syafi'i dan Hanbali mereka menetapkan bahwasanya jika ijarohnya adalah Ijaroh Dzimmah (sewa jasa) maka dalam ijaroh tersebut disyaratkan untuk menyerahkan ongkos / upah di majelis akad. Karena ongkos / upah tersebut menduduki posisi modal dalam akad Salam (pesanan)

الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع - محمد بن أحمد الشربيني، الجزء ٢ الصحفة ١٦

ويشترط في صحة إجارة الذمة تسليم الأجرة في المجلس، وأن تكون حالة كرأس مال السلم لأنها سلم في المنافع، فلا يجوز فيها تأخير الأجرة ولا تأجيلها ولا الاستبدال عنها ولا الحوالة بها ولا عليها، ولا الابراء منها

Artinya : Dan disyaratkan dalam sahnya ijaroh Dzimmah : Menyerahkan ongkos / upah di majlis akad. Ongkos / upah tersebut kontan sebagaimana penyerahan modal dalam akad salam, karena ini merupakan akad salam terhadap manfaat, maka tidak boleh dalam ijaroh dzimmah tersebut mengahirkan ataupun menghutang ongkos / upah tersebut, dan tidak boleh merubah/ menggantinya, dan juga tidak boleh memindah tangankan tanggungan ongkos tersebut, dan juga tidak boleh membebaskan ongkos / upah tersebut.

والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ernawati
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_____________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?