Janin Dipindah Anak yang Lahir Bernasab Kepada Siapa?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Siska (nama samaran) merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal wafat Suaminya. Saat ini Dia sedang hamil 7 Bulan. Dia mengaku kehamilannya ini karena disebabkan oleh Angin kencang yang masuk Vaginanya. Namun setelah memasuki kehamilan 8 Bulan, tiba-tiba Janin tersebut hilang dari rahim Siska.

PERTANYAAN:

Jika kemudian ada "Orang pintar" atau Kyai yang menyatakan bahwa kehamilan Siska tersebut adalah janin yang dipindah dari rahim Wanita lain, sebagai Anak siapa status Anak tersebut?

JAWABAN:

Anak tersebut statusnya sebagai anak Siska, karena Dia keluar dari rahimnya. Sedangkan perkataan orang pintar tersebut adalah tidak boleh Kita percayai dan bahkan seandainya Kita membenarkan adalah haram.

REFERENSI:

الأم، الجزء ٥ الصحفة ٣٢

قَالَ الشَّافِعِيُّ : فَإِنْ وَلَدَتْ امْرَأَةٌ حَمَلَتْ مِنْ الزِّنَا اعْتَرَفَ الَّذِي زِنَا بِهَا أَوْ لَمْ يَعْتَرِفْ فَأَرْضَعَتْ مَوْلُودًا فَهُوَ ابْنُهَا وَلَا يَكُونُ ابْنُ الَّذِي زَنَى بِهَا وَأَكْرَهُ لَهُ فِي الْوَرَعِ أَنْ يَنْكِحَ بَنَاتِ الَّذِي وُلِدَ لَهُ مِنْ زِنًا كَمَا أَكْرَهُهُ لِلْمَوْلُودِ مِنْ زِنًا وَإِنْ نَكَحَ مِنْ بَنَاتِهِ أَحَدًا لَمْ أَفْسَخْهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِابْنِهِ فِي حُكْمِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَإِنْ قَالَ قَائِلٌ: فَهَلْ مِنْ حُجَّةٍ فِيمَا وَصَفْت؟ قِيلَ نَعَمْ: «قَضَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِابْنِ أَمَةَ زَمْعَةَ لِزَمْعَةَ وَأَمَرَ سَوْدَةَ أَنْ تَحْتَجِبَ مِنْهُ لِمَا رَأَى مِنْهُ مِنْ شَبَهِهِ بِعُتْبَةَ فَلَمْ يَرَهَا» وَقَدْ قَضَى أَنَّهُ أَخُوهَا حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لِأَنَّ تَرْكَ رُؤْيَتِهَا مُبَاحٌ وَإِنْ كَانَ أَخًا لَهَا وَكَذَلِكَ تَرْكُ رُؤْيَةِ الْمَوْلُودِ مِنْ نِكَاحِ أُخْتِهِ مُبَاحٌ وَإِنَّمَا مَنَعَنِي مِنْ فَسْخِهِ أَنَّهُ لَيْسَ بِابْنِهِ إذَا كَانَ مِنْ زِنًا٠

Artinya : Imam as Syafi'i berkata : "Maka apabila seorang yang mengandung dari zina melahirkan, baik Laki-laki yang menzinai itu mengaku ataupun tidak, kemudian perempuan tadi menyusui anak yang dilahirkan maka anak yang dilahirkan adalah anaknya dan bukan anaknya laki-laki yang menzinai. Dan Saya benci bagi seorang wira'i untuk menikahi para perempuan yang dilahirkannya dari zina, sebagaimana Aku membencinya untuk anak-anak yang dilahirkan dari zina, dan apabila laki-laki tadi menikahi satu dari beberapa anak perempuannya (secara biologis) maka Aku tidak merusaknya, karena Dia bukan anaknya menurut hukumnya Rasulullah saw, maka apabila ada orang yang bertanya:" Apakah ada hujjah terhadap apa yang kau jelaskan ?", maka dijawab "iya ada" Nabi Muhammad Saw memutuskan anak budaknya zam'ah untuk zam'ah, dan memerintahkan pada Saudah untuk berhijab darinya, karena terdapat sesuatu yang dilihat Nabi, berupa keserupaanya dengan 'Utbah, kemudian Nabi tidak melihatnya" dan Nabi memutuskan bahwa anak budak perempuannya zam'ah sebagai saudaranya, sampai zam'ah bertemu dengan Allah swt, karena meninggalkan melihat zam'ah itu boleh, walaupun anak budak perempuannya zam'ah itu saudara zam'ah, begitu pula meninggalkan melihatnya anak yang dilahirkan dari menikahi saudaranya itu boleh, saya dilarang untuk menfasakh nikah itu hanya karena Dia itu bukan anaknya ketika hasil dari zina.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٠ الصحفة ٣٣
 
ب - الْكِهَانَةُ؛ ٣ - الْكِهَانَةُ: هِيَ تَعَاطِي الْخَبَرِ عَنِ الْكَائِنَاتِ فِي الْمُسْتَقْبَل، وَادِّعَاءُ مَعْرِفَةِ الأَْسْرَارِ ٠وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْكَاهِنِ وَالْعَرَّافِ: أَنَّ الْكَاهِنَ مَنْ يُخْبِرُ بِوَاسِطَةِ النَّجْمِ عَنِ الْمَغِيبَاتِ فِي الْمُسْتَقْبَل، بِخِلاَفِ الْعَرَّافِ فَإِنَّهُ الَّذِي يُخْبِرُ عَنِ الْمَغِيبَاتِ الْوَاقِعَةِ  أَيْ: فِي الْمَاضِي وَقِيل: الْكَاهِنُ أَعَمُّ مِنَ الْعَرَّافِ؛ لأَِنَّ الْعَرَّافَ يُخْبِرُ عَنِ الْمَاضِي، وَالْكَاهِنُ يُخْبِرُ عَنِ الْمَاضِي وَالْمُسْتَقْبَل


Artinya : B. Al-Kihanah 3. Al-Kihanah ialah mengambil kabar dari alam semesta pada masa yang akan datang, dan mengaku mengetahui rahasia-rahasia. Perbedaan antara Al-Kahin dan Al-'Arraf bahwasanya Al-Kahin ialah Orang yang mengabarkan berbagai perkara ghaib yang akan terjadi dengan pelantara bintang-bintang. Berbeda dengan Al-'Arraf yang mengabarkan kabar ghaib yang sudah terjadi. Dan dikatakan, Al-Kahin lebih umum daripada Al-'Arraf, karena Al-'Arraf mengabarkan perkara yang sudah terjadi sedangkan Al-Kahin mengabarkan perkara yang sudah dan akan terjadi.


كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار، الصفحة ٩٤

من أَتَى عرافاً لم تقبل لَهُ صَلَاة أَرْبَعِينَ يَوْمًا) وَرِوَايَة مُسلم
٠(من أَتَى عرافاً فَسَأَلَهُ عَن شَيْء فَصدقهُ) وَلَو أخبرهُ مخبر بِأَن صلَاته وَقعت قبل الْوَقْت نظر إِن أخبرهُ عَن علم أَو مُشَاهدَة وَجَبت الْإِعَادَة وَإِن أخبرهُ عَن اجْتِهَاد فَلَا وَالله أعلم

Artinya : (Barang siapa mendatangi 'Arraf maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari) dan didalam riwayat Muslim (barang siapa mendatangi'Arraf, lalu menanyakan sesuatu padanya kemudian membenarkannya), dan apabila Orang yang memberi kabar bahwasanya sholatnya terjadi sebelum waktunya maka dilihat, apabila yang dikabarkan dari suatu ilmu atau penglihatan, maka wajib sholat kembali, dan apabila yang dikabarkan dari sebuah ijtihad, maka tidak usah sholat kembali.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Abi Zulfa
Alamat : Konang Bangkalan Madura 
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
____________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?