Sikap Yang Dianjurkan Syariat Terhadap Orang Yang Baru Masuk Islam (Muallaf)


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rico, Ruben, dan Joni (nama samaran) merupakan tiga orang bersaudara. Ketiganya merupakan keluarga Kristiani. Mereka sejak kecil sangat rukun dan semuanya disayangi oleh Ayah Ibu mereka.

Namun sejak Joni memutuskan untuk masuk Islam. Hubungan mereka tidak harmonis lagi. Terutama Ibu Joni yang sangat keberatan dan mengusirnya serta tidak mengakui Joni sebagai Anak lagi, bahkan Ibu Joni pernah mengancam akan membunuh Joni karena Joni telah masuk Islam.

Akhirnya Joni terpaksa pergi dari Rumah dan Dia saat ini tinggal di Rumah Kontrakannya. Joni masih saja sering mengunjungi Ayah, Ibu, dan Saudara-saudaranya meskipun kadang Dia mendapat perlakuan kurang baik dari mereka. Namun Joni tidak merasa sedih, karena banyak dari Tetangga Muslimin yang tinggal di dekat Kontrakan Joni. Sehingga Joni tidak merasa kesepian karena banyak Saudara se-Iman dan Se-Agama dengan dirinya siap membantu apa yang dibutuhkan Joni.

PERTANYAAN:

Bagaimana seharusnya sikap yang dianjurkan Syariat terhadap Orang yang baru masuk Islam (Muallaf) ?

JAWABAN:

Sikap yang dianjurkan syariat terhadap Seorang Muallaf adalah sama seperti terhadap seorang Muslim yang lain, tetapi ada perlakuan khusus terhadap Muallaf yaitu boleh diberi zakat walaupun kaya yang hal itu tidak diberlakukan terhadap orang Muslim yang kaya.

REFERENSI:

حاشية اعانة الطالبين الجزء الثاني، الصحفة ٢١٥ 


قوله: من أسلم) من: واقعة على متعدد حتى يصح الحمل، أي المؤلفة جماعة أسلموا إلخ٠ (قوله: ونيته ضعيفة) أي في أهل الإسلام بأن تكون عنده وحشة منهم، أو في الإسلام نفسه، فيعطى ليتقوى إيمانه، أو لتزول وحشته٠ (قوله: أو له شرف) معطوف على ونيته ضعيفة٠ أي أو من أسلم ونيته قوية، لكن له شرف يتوقع بسبب إعطائه إسلام غير من نظرائه فيعطى حينئذ لأجل ذلك٠

Artinya : Kalimat "(barang siapa yang masuk Islam)" , kalimat ini menempatkan bentuk mufrod (tunggal) pada kedudukan jama', sehingga bisa diarahkan pada arti "muallaf artinya segolongan orang yang baru masuk Islam". (Dan niatnya masih lemah) untuk menjadi warga Muslim, atau dia masih mengalami kegelisahan atau  kekhawatiran terhadap Muslimin atau masih gelisah dengan keislaman dirinya, maka Dia diberi zakat untuk menguatkan imannya, atau untuk menghilangkan kegelisahannya. (Atau Dia adalah orang yang memiliki kedudukan mulya), kalimat ini diathofkan terhadap kalimat (Dan niatnya masih lemah). Artinya orang tersebut baru masuk Islam dan niatnya kuat, dan dia memiliki pengaruh yang bisa menjadikan pengikutnya juga masuk Islam, maka dia diberi zakat karena tujuan tersebut. 


المختار من كلام الأخيار للسيد محمد بن علوي المالكى الحسنى، الصحفة ٢٠

ومن حق الأخوّة في الدين : أن تحب لأخيك ما تحب لنفسك، ويسُرَّك ما يسُرَّه ويسُوءَك ما ساءه، ويتنوع ما ساءه، و ان لا تُحْوِجَه الى الإستعانة بك و ان ٱستعان تُعِنْهُ، وتنصره ظالما أو مظلوما، فمَنْعُك إياه من الظلم ؛ فذٰلك نصرك إياه

Artinya : Diantara hak persaudaraan seagama yaitu engkau hendaknya mencintai saudaramu seperti engkau mencintai dirimu sendiri, dan merasa bahagia jika dia bahagia dan merasa susah jika dia susah, dan jangan merepotkannya, dan apabila dia meminta tolong, maka tolonglah, dan nasehatilah saat dia berlaku dzolim serta tolonglah saat dia didzolimi, maka saat engkau mencegahnya dari berbuat dzolim, hal itu juga merupakan bentuk pertolonganmu kepada dia.

 وفي الحديث : (المسلم أخو المسلم، لا يظلمه، ولا يشتمه، ومن كان في حاجة أخيه ؛ كان الله في حاجته، ومن فرج عن مسلم كربة، فرج الله عنه بها كربة من كربات يوم القيامة، ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة)٠

Dalam sebuah hadist disebutkan : "Muslim yang satu adalah saudara Muslim lainnya, tidak boleh mendzoliminya, dan tidak boleh mengumpatnya, barang siapa yang memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya, barang siapa yang melapangkan kesempitan saudaranya sesama Muslim maka Allah akan melapangkan kesempitannya dihari kiamat nanti".


ومن حقه: أن لا تُقَصِّرَ في تفقُّد أحواله، بحيث يُشْكِل عليك موضع حاجته، فيحتاج إلى مسألتك، وأن لا تُلْجِئَهُ إلى الاعتذار، بل تبسط عُذره فإن أشكل عليك وجهه ؛ عُدتَ باللائمة على نفسك في خَفاء عذره، وتتوب عنه إذا أذنب، وتعوده إذا مرض، وإذا أشار إليك بشيء ؛ فلا تطالِبْه بالدليل وإيراد الحجة

Diantara hak saudara seiman adalah hendaknya engkau jangan sampai engkau sembrono dalam memperhatikannya, sekiranya engkau merasa janggal kalau dia butuh bantuanmu, sehingga dia sampai meminta- minta kepadamu. Dan jangan engkau memaksanya untuk beralasan, sebaliknya engkau berlapang dada menerima alasannya, dan apabila kamu merasa janggal dengan alasannya, maka balikkan hal itu pada dirimu sendiri atas kesamaran alasannya. Dan juga engkau hendaknya memohonkan ampunan taubat apabila dia berdosa, menjenguknya saat dia sakit, dan ketika dia memberikan isyarat tentang sesuatu kepadamu maka janganlah engkau menuntutnya untuk mengemukakan dalil dan hujjah. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Melly
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?