Status Anak-Anak di Perantauan yang Sudah Memberikan Nafkah kepada Orang Tua Tetapi Masih Kurang

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan Laki-laki Duda yang sudah tua. Dia mempunyai 4 Orang Anak (2 Laki-laki dan 2 Perempuan). Saat ini Badrun sering sakit-sakitan dan dirawat oleh kedua Anaknya yang Laki-laki dan Perempuan. Sedangkan 2 Anaknya lagi berada di Perantauan.

Terkadang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan perawatan Badrun yang sakit-sakitan. Kedua Anaknya yang berada di perantauan sering mengirim uang. Namun, kedua saudaranya (Laki-laki dan Perempuan) yang merawat Badrun selalu mengeluh dan merasa kiriman uang tersebut tidak mencukupi untuk biaya memenuhi kebutuhan hidup Badrun dan biaya perawatan sakitnya. Padahal Uang yang dikirim tersebut terkadang harus hutang pada orang lain, namun Saudara-saudaranya yang merawat Badrun tidak memahami bahwasanya hidup di perantauan tidak semudah yang dibayangkan, dan mereka berdua (yang merawat Badrun) merasa tidak perlu membiayai kebutuhan hidup dan perawatan Badrun, karena mereka sudah mengabdi secara fisik.

PERTANYAAN:

Apakah Anak-anak Badrun yang berada di perantauan dikategorikan durhaka karena kiriman uangnya tidak memenuhi kebutuhan dan perawatan sakitnya Badrun?

JAWABAN:

Tidak dikategorikan durhaka, karena apa yang dilakukan bukan perbuatan yang meyakiti kepada orang tua.

REFERENSI:

فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٠ الصحفة ٤٠٦

وَالْعُقُوقُ بِضَمِّ الْعَيْنِ الْمُهْمَلَةِ مُشْتَقٌّ مِنَ الْعَقِّ وَهُوَ الْقَطْعُ وَالْمُرَادُ بِهِ صُدُورُ مَا يَتَأَذَّى بِهِ الْوَالِدُ مِنْ وَلَدِهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ إِلَّا فِي شِرْكٍ أَوْ مَعْصِيّة مَا لم يتعنت الْوَالِد

Artinya : Adapun kalimat Uquq (durhaka) dibentuk dari kata al-aqqu artinya memutus. Adapun pengertian Uquq (durhaka) adalah Seorang Anak melakukan tindakan yang bisa menyakiti hati orang tua baik berupa perkataan ataupun perbuatan kecuali dalam masalah syirik ataupun maksiat, dengan catatan si-orang tua tidak keterlaluan / mempersulit anak (di dalam hal berbakti memenuhi hak orang tua).


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٥ الصحفة ٣٨

وَأَمَّا الْعُقُوقُ، فَهُوَ كُلُّ مَا أَتَى بِهِ الْوَلَدُ مِمَّا يَتَأَذَّى [بِهِ] الْوَالِدُ، أَوْ نَحْوُهُ تَأَذِّيًا لَيْسَ بِالْهَيِّنِ، مَعَ أَنَّهُ ليس بِوَاجِبٍ. وَقِيلَ: تَجِبُ طَاعَتُهُمَا فِي كُلِّ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ، فَتَجِبُ طَاعَتُهُمَا فِي الشُّبُهَاتِ٠

Artinya : Adapun yang dimaksud durhaka kepada kedua Orang tua adalah setiap tingkah laku Anak yang dapat menyakiti hati Orang tua atau apapun semisalnya yang bukan hanya sekedar menyakiti (namun sangat menyakitkan hati keduanya) meskipun disebabkan karena tidak menuruti hal yang tidak wajib. Ada yang berpendapat bahwasanya : "Wajib mentaati kedua Orang tua asal bukan berupa perkara yang haram. Berdasar hal ini maka wajib taat kepada keduanya meskipun berupa hal yang syubhat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Sinto
Alamat : Makasar Sulawesi Tenggara
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?