Adakah Dalil Al-Qur'an Tentang Muhammad Saw Bertemu Allah Swt Seperti Musa As ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Ruben (nama samaran) merupakan Kristus yang saat ini duduk di kelas 3 SMP. Dia selalu memberikan pertanyaan kepada Teman-temannya yang beragama Islam di kelasnya. Suatu ketika Dia bertanya kepada Temannya yang bernama Rosyid (nama samaran). Adapun pertanyaan diantaranya sebagai berikut ;

PERTANYAAN:

Adakah dalil Al-Qur'an tentang Nabi Muhammad saw bertemu Allah swt seperti Musa as ?

JAWABAN:

Tidak ada dalil atau keterangan di dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw ataupun Nabi Musa as bertemu dengan Allah swt. 

Namun Nabi Muhammad saw dan Nabi Musa as merupakan Rasul di antara beberapa Rasul yang dapat berdialog langsung dengan Allah swt.

REFERENSI:

تفسير ابن كثير،  الجزء ٢ الصحفة ٤٢٨

 ( تلك الرسل فضلنا بعضهم على بعض منهم من كلم الله) يعني؛ موسى ومحمدا صلى الله عليه وسلم وكذلك آدم، كما ورد به الحديث المروي في صحيح ابن حبان عن أبي ذر رضي الله عنه

Artinya : Firman Allah swt {Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia)} maksudnya, Nabi Musa, Nabi Muhammad saw juga Nabi Adam sebagaimana keterangan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Sahil Ibnu Hibban dari Abi Dzar ra.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Cak Restu
Alamat : Pakal Surabaya Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)


PENGURUS :

Ketua : Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ustadz Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ustadz Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadz Miftahum Ulum (Sumberasih Probolinggo Jawa Timur) 
 
______________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?