Hukum Sperma (Mani) ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Nabi Adam As adalah Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT dari Tanah. Namun keturunan Beliau diciptakan dari pertemuan Sperma (sel telur Laki-laki) dan Ovum (sel telur Perempuan). Allah SWT menyebutkan di dalam Al-Qur'an, bahwasanya Manusia diciptakan dari Mani, Nuthfah, Sulalah min Thin.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Sperma?

JAWABAN:

Sperma hukumnya adalah Suci.

REFERENSI :

الام، الجزء ١ الصحفة ٧٢

 ﺑﺎﺏ اﻟﻤﻨﻲ (ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ - ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ) : ﺑﺪﺃ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺧﻠﻖ ﺁﺩﻡ ﻣﻦ ﻣﺎء ﻭﻃﻴﻦ ﻭﺟﻌﻠﻬﻤﺎ ﻣﻌﺎ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻭﺑﺪﺃ ﺧﻠﻖ ﻭﻟﺪﻩ ﻣﻦ ﻣﺎء ﺩاﻓﻖ ﻓﻜﺎﻥ ﻓﻲ اﺑﺘﺪاﺋﻪ ﺧﻠﻖ ﺁﺩﻡ ﻣﻦ اﻟﻄﻬﺎﺭﺗﻴﻦ اﻟﻠﺘﻴﻦ ﻫﻤﺎ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﺩﻻﻟﺔ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺒﺪﺃ ﺧﻠﻖ ﻏﻴﺮﻩ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻃﺎﻫﺮ ﻻ ﻣﻦ ﻧﺠﺲ ﻭﺩﻟﺖ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻋﻠﻰ ﻣﺜﻞ ﺫﻟﻚ

Artinya: Imam Syafi'i berkata : Allah menjadikan awal mula penciptaan Nabi Adam dari air dan tanah, dan menjadikan air dan tanah tersebut suci, dan menciptakan keturunan Nabi Adam dari mani, maka dalam penciptaan Nabi Adam tersebut bahwa Allah tidak akan menciptakan keturunannya kecuali dari benda yang suci bukan benda yang najis, dan hal ini (kesucian mani) juga dijelaskan oleh sunnah Rosululloh.

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﺧﺒﺮﻧﺎ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻠﻤﺔ ﻋﻦ اﻷﻭﺯاﻋﻲ ﻋﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﻋﻦ اﻟﻘﺎﺳﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﻋﻦ «ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻛﻨﺖ ﺃﻓﺮﻙ اﻟﻤﻨﻲ ﻣﻦ ﺛﻮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ٠

Imam Syafi'i berkata: Mengabarkan hadist kepada kami, Amr bin Abi Salamah dari al-Auza'i, dari Yahya bin Sa’id dari Qosim bin Muhammad dari Aisyah, dia berkata : Aku mengerok mani Rosululloh dari pakaian Rosululloh.

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻭاﻟﻤﻨﻲ ﻟﻴﺲ ﺑﻨﺠﺲ ﻓﺈﻥ ﻗﻴﻞ: ﻓﻠﻢ ﻳﻔﺮﻙ ﺃﻭ ﻳﻤﺴﺢ؟ ﻗﻴﻞ: ﻛﻤﺎ ﻳﻔﺮﻙ اﻟﻤﺨﺎﻁ، ﺃﻭ اﻟﺒﺼﺎﻕ، ﺃﻭ اﻟﻄﻴﻦ ﻭاﻟﺸﻲء ﻣﻦ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻳﻠﺼﻖ ﺑﺎﻟﺜﻮﺏ ﺗﻨﻈﻴﻔﺎ ﻻ ﺗﻨﺠﻴﺴﺎ ﻓﺈﻥ ﺻﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻔﺮﻙ، ﺃﻭ ﻳﻤﺴﺢ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﻭﻻ ﻳﻨﺠﺲ ﺷﻲء ﻣﻨﻪ ﻣﻦ ﻣﺎء ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ
 
Imam Syafi'i berkata : Dan mani tersebut bukanlah termasuk najis, lalu jika ada yang bertanya : kalo memang tidak najis kenapa di kerok, atau di bersihkan ? Maka jawabnya adalah : hal itu seperti halnya mengerok ingus, ludah, maupun lumpur, atau kotoran makanan yang mengenai baju agar supaya bersih, bukan karena najis. Sehingga apabila seseorang sholat dengan pakaian yang maninya belum di kerok atau dibersihkan maka boleh-boleh saja (sholat nya tetap sah), dan sesuatu yang terkena air mani tersebut tidak najis baik yang terkena itu air ataupun perkara lainnya.


و الله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?