Hukum Merebut Salah Satu Jatah Yang Diperuntukkan Untuk Jama'ah Sholat Jum'at Penduduk Asli Di Sekitar Masjid Tersebut ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merantau ke Negeri Jiran (Malaysia) demi mencari nafkah untuk Istri dan Anak-anaknya. Meskipun hidup di Daerah Perantauan, Dia tidak pernah meninggalkan Sholat Jum'at. Namun pada saat Pandemi Covid-19, Pemerintah disana membatasi jumlah Jama'ah yang boleh Sholat Jum'at di Masjid. Hal ini berlaku bagi semua Wilayah Malaysia, baik yang Zona merah maupun bukan. Bahkan apabila ada yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan denda sekitar 1000 Ringgit.

Hal ini juga berlaku bagi Masjid yang digunakan Jum'atan oleh Badrun. Masjid tersebut hanya memperbolehkan 52 (Lima Puluh Dua) Jama'ah yang boleh Sholat Jum'at. Dan jumlah tersebut diprioritaskan untuk penduduk Asli disekitar Masjid. Dan juga dalam Sholat 5 Waktu, hanya dibatasi 12 Orang yang boleh berjema'ah.

PERTANYAAN:

Bolehkah Badrun merebut salah satu jatah yang diperuntukkan untuk Jama'ah Sholat Jum'at Penduduk Asli di sekitar Masjid tersebut?

JAWABAN:

Tidak boleh dan haram. Karena Badrun tidak memiliki hak untuk melaksanakan Sholat Jum'at di tempat tersebut dan merebut jatah orang lain adalah termasuk ghasab.

REFERENSI:

إسعاد الرفيق وبغية الصديق، الجزء ٢ الصحفة ١٤٠-١٤١ الهداية سورابايا

فلا يجوز لأحد الاستيلاء على نوبة ذى النوبة لانه من الظلم واكل حق الغير بالباطل والله اعلم٠

Artinya : Tidak boleh seseorang menguasai / merampas hak seorang Naib (orang yang diberi hak atau wewenang), karena hal itu termasuk perbuatan dzolim, dan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.



سلم التوفيق، الصحفة ٨٥

اواخذ نوبته الغير في المكان او الثوب او البئر او غير ذلك٠

Artinya : Atau merampas hak yang dilimpahkan kepada seseorang baik berupa tempat, pakaian, sumur, ataupun selainya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Jupri
Alamat : Pengantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
_____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?