Hukum Menikahi Wanita Saat Masih Hamil


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Siska (nama samaran) merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal wafat Suaminya. Saat ini Dia sedang hamil 7 Bulan. Dia mengaku kehamilannya ini karena disebabkan oleh Angin kencang yang masuk Vaginanya. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menikah Siska saat masih hamil?

JAWABAN:

Hukum menikahi perempuan hamil adalah sah, sedangkan hukum menjima'nya menurut pendapat al ashoh diperbolehkan tetapi makruh.

REFERENSI:

روضة الطالبين و عمدة المفتين، الجزء ٨ الصحفة ٣٧٥

فرع: لو نكح حاملاً من الزنا صح نكاحه بلا خلاف. وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد٠

Artinya : (Cabang) jika seorang mengawini perempuan hamil dari perzinahan maka hukumnya sah, dan apakah oleh menjima'nya sebelum melahirkan ? hal ini ada dua pendapat; qoul yang paling shoheh adalah membolehkan karena sudah tidak ada keharaman lagi bagi yang menikahi dan Ibnu al Haddad telah melarang untuk menjima’nya.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١

مسألة: ي ش: يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة٠

Artinya : (Masalah : Imam Al Kurdy) Boleh menikahi perempuan hamil dari zina baik yang menikahi orang yang menzinahinya atau orang lain, dan menjima’nya hukumnya makruh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abi Zulfa
Alamat : Konang Bangkalan Madura 
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
____________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Menjilat Farji Istri atau Memasukkan Dzakar ke Dalam Mulut Istri

Apa yang Dimaksud Dengan "Adab Lebih Didahulukan Daripada Ilmu"