Hukum Menikahi Wanita Saat Masih Hamil
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Siska (nama samaran) merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal wafat Suaminya. Saat ini Dia sedang hamil 7 Bulan. Dia mengaku kehamilannya ini karena disebabkan oleh Angin kencang yang masuk Vaginanya.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum menikah Siska saat masih hamil?
JAWABAN:
Hukum menikahi perempuan hamil adalah sah, sedangkan hukum menjima'nya menurut pendapat al ashoh diperbolehkan tetapi makruh.
REFERENSI:
روضة الطالبين و عمدة المفتين، الجزء ٨ الصحفة ٣٧٥
فرع: لو نكح حاملاً من الزنا صح نكاحه بلا خلاف. وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد٠
Artinya : (Cabang) jika seorang mengawini perempuan hamil dari perzinahan maka hukumnya sah, dan apakah oleh menjima'nya sebelum melahirkan ? hal ini ada dua pendapat; qoul yang paling shoheh adalah membolehkan karena sudah tidak ada keharaman lagi bagi yang menikahi dan Ibnu al Haddad telah melarang untuk menjima’nya.
بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١
مسألة: ي ش: يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة٠
Artinya : (Masalah : Imam Al Kurdy) Boleh menikahi perempuan hamil dari zina baik yang menikahi orang yang menzinahinya atau orang lain, dan menjima’nya hukumnya makruh.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abi Zulfa
Alamat : Konang Bangkalan Madura
_________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________
Komentar
Posting Komentar