Hukum Menikahi Wanita Saat Masih Hamil


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Siska (nama samaran) merupakan seorang janda yang sudah lama ditinggal wafat Suaminya. Saat ini Dia sedang hamil 7 Bulan. Dia mengaku kehamilannya ini karena disebabkan oleh Angin kencang yang masuk Vaginanya. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menikah Siska saat masih hamil?

JAWABAN:

Hukum menikahi perempuan hamil adalah sah, sedangkan hukum menjima'nya menurut pendapat al ashoh diperbolehkan tetapi makruh.

REFERENSI:

روضة الطالبين و عمدة المفتين، الجزء ٨ الصحفة ٣٧٥

فرع: لو نكح حاملاً من الزنا صح نكاحه بلا خلاف. وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد٠

Artinya : (Cabang) jika seorang mengawini perempuan hamil dari perzinahan maka hukumnya sah, dan apakah oleh menjima'nya sebelum melahirkan ? hal ini ada dua pendapat; qoul yang paling shoheh adalah membolehkan karena sudah tidak ada keharaman lagi bagi yang menikahi dan Ibnu al Haddad telah melarang untuk menjima’nya.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٠١

مسألة: ي ش: يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة٠

Artinya : (Masalah : Imam Al Kurdy) Boleh menikahi perempuan hamil dari zina baik yang menikahi orang yang menzinahinya atau orang lain, dan menjima’nya hukumnya makruh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abi Zulfa
Alamat : Konang Bangkalan Madura 
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
____________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?