Hukum Wanita Bergoyang Kekanan-Kekiri Diatas Panggung ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang vokalis dari Group Musik Islami yang saat ini sedang naik daun. Meskipun goyangannya hanya mengoyang-goyang badan kekanan dan kekiri, tapi Badriyah memiliki suara merdyang mendayu-dayu saat bernyanyi. Akan tetapi tidak semua Orang bisa menghadirkan / mengundang Group musiknya, selain karena jadwalnya agak padat juga karena mahalnya biaya konser tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bergoyang seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum bergoyang seperti didalam deskripsi adalah haram apabila dihadapan orang lain yang bukan mahramnya. Karena hal itu menimbulkan fitnah, membangkitkan syahwat, dan karena adanya keburukan didalamnya.

REFERENSI:

الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٤٢

أما رقص النساء أمام من لا يحل لهن فإنه حرام بالإجماع لما يترتب عليه من إثارة الشهوة والافتتنان وما فيه من التهتك والمجون، ومثلهن الغلمان المرد أمام من يشتهيهم ويفتن بهم

Artinya : Adapun Wanita menari di depan Orang yang tidak halal baginya, maka sesungguhnya hal itu haram secara Ijma' karena dapat menimbulkan bangkitnya syahwat dan berbagai fitnah serta di dalamnya ada keburukan dan senda gurau. Dan sama halnya dengan Wanita ialah tarian Anak Kecil yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu orang yang menyukainya dan terkena fitnah sebab mereka.


Catatan:

إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٧٩

وضابط الشهوة انتشار الذكر في الرجل وميل القلب في المرأة٠

Artinya : Standar syahwat pada Laki-laki adalah apabila dzakarnya mengencang, adapun sahwat pada Perempuan adalah apabila timbul hasrat birahi pada Wanita.
 

توشيح على ابن قاسم، الصحفة ١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر٠

Artinya : Fitnah adalah condongnya jiwa dan adanya keinginan melakukan perbuatan jima' maupun pemanasannya. Adapun syahwat ialah timbulnya rasa nikmat saat melihat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?