Apa Hikmah Melihat Wajah Dan Telapak Tangan Wanita Yang Ingin Dipinang ?


 HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) merupakan Wanita Muslimah yang senantiasa memakai Niqob saat keluar Rumah. Sehingga banyak Masyarakat di Desanya tidak tahu seperti apa sebetulnya wajah Rosyidah sebenarnya. Rosyid (nama samaran) ingin meminang Rosyidah meskipun dirinya tidak tahu seperti apa sebetulnya wajah dari Rosyidah. Karena Rosyid menganggap Rosyidah merupakan Wanita Muslimah yang sangat berpegang teguh pada Agamanya.

Suatu ketika saat dirinya melamar Rosyidah kerumahnya. Ayah Rosyidah memintanya untuk membuka wajah dan telapak tangannya didepan Rosyid. Semenjak itulah Rosyid sangat bersyukur karena Rosyidah merupakan Wanita yang cantik jelita. Pun demikian saat akad nikah, Rosyidah tetap saja memakai Niqob tersebut saat hadir di Prosesi akad nikahnya.

PERTANYAAN:

Apa hikmah melihat wajah dan telapak tangan dari wanita yang ingin kita pinang?

JAWABAN:

Diantara hikmahnya ialah agar tidak menyesal atau kecewa setelah menikahinya, karena wajah menunjukkan ke kecantikan sedangkan telapak tangan menunjukkan kesuburan badan.

REFERENSI:

حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ١٨٤

والحكمة في الاقتصار عليهما أن الوجه يستدل به على الجمال والكفين يستدل بهما على خصب البدن

Artinya : Adapun hikmah diperbolehkannya melihat hanya wajah dan telapak tangan karena sesungguhnya wajah itu menunjukkan pada kecantikan, dan telapak tangan menunjukkan pada suburnya badan.


اداب الاسلام في نظام الاسرة،  الجزء ١ الصحفة ٦٥

وكان بعض الصالحين لا ينكحون گرائمهم - أي بناتهم - إلا بعد النظر ؛ احترازا من الغرر، ولئلا تكون عاقبته الهم٠ وإذا نظر فإنما ينظر إلى الوجه والكفين فقط، دون الشعر وغيره٠ الوجه ؛ يعرف به الجمال، أو ضده٠ والكفان : تعرف بهما خصوبة البدن، أو ضدها٠ وما وراءهما ممنوع، لأنه فوق الحاجة٠ وإذا لم يمكنه النظر إليها، استحب أن يبعث امرأة يثق بها ؛ تنظر إليها وتخبره بصفتها


Artinya : Para Ulama' sholih, mereka tidak menikahkan Putri mereka kecuali setelah dilihat hal ini dilakukan supaya tidak terjadi goror (penipuan) yang berakibat penyesalan / kekecewaan dikemudian hari. Apabila seseorang nadzor (melihat) untuk menikah, maka Dia hanya boleh melihat wajah dan telapak tangan saja, bukan rambut ataupun selainnya. Wajah boleh dilihat karena agar tahu cantik atau tidaknya. Sedangkan telapak tangan boleh dilihat karena agar tahu subur tidaknya badannya. Adapun bagian badan selain wajah dan telapak tangan tidak boleh dilihat, karena melebihi kebutuhan yang ada. Apabila calon Suami tidak mungkin untuk melihat calon Istri maka Dia disunnahkan menyuruh seorang Wanita yang terpercaya untuk melihatnya dan memberikan penjelasan tentang kondisi tubuh calon Istrinya tersebut.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٣ الصحفة ٣٧٨

٠(وَالْحِكْمَةُ فِي الِاقْتِصَارِ عَلَيْهِ) أَيْ عَلَى مَا ذُكِرَ أَيْ مِنْ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ وَقَدْ يُقَالُ هَذِهِ الْحِكْمَةُ تُوجَدُ فِي الْأَمَةِ فَمُقْتَضَاهَا أَنَّهُ لَا يَنْظُرُ مِنْ الْأَمَةِ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ كَالْحُرَّةِ لِلْحِكْمَةِ الْمَذْكُورَةِ وَأُجِيبَ بِأَنَّ الْحِكْمَةَ لَا يَلْزَمُ اطِّرَادُهَا

Artinya: Adapun hikmah di dalam (kesunahan) melihat hanya sebatas muka dan kedua telapak tangan adalah: (nanti disebutkan dalam matan) Dan terkadang pertanyakan bahwasannya hikmah ini juga telah ditemukan dalam budak perempuan. Maka sesuai dengan hikmah tersebut mestinya seorang laki-laki juga tidak boleh melihat budak wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana wanita merdeka, karena ada hikmah yang telah disebutkan diatas. Maka pertanyaan tersebut kita jawab bahwa sesungguhnya hikmah tersebut tidak perlu diterapkan secara umum.

 قَالَ أَهْلُ الْفِرَاسَةِ وَالْخِبْرَةِ بِالنِّسَاءِ إذَا كَانَ فَمُ الْمَرْأَةِ وَاسِعًا كَانَ فَرْجُهَا وَاسِعًا

Para ahli firasat dan penelitian yang berkaitan dengan perempuan berkata, "Bahwa jika mulut perempuan itu lebar, maka kemaluannya juga lebar'.

وَإِذَا كَانَ صَغِيرًا كَانَ فَرْجُهَا صَغِيرًا ضَيِّقًا

Jika mulutnya kecil, maka kemaluannya juga kecil dan lubangnya sempit.

وَإِنْ كَانَ شَفَتَاهَا غَلِيظَتَيْنِ كَانَ إسْكَتَاهَا غَلِيظَتَيْنِ 

Jika kedua bibirnya tebal, maka dua sisi kemaluannya juga tebal.

وَإِنْ كَانَ شَفَتَاهَا رَقِيقَتَيْنِ كَانَ إسْكَتَاهَا رَقِيقَتَيْنِ 

Jika kedua bibirnya tipis, maka dua sisi kemaluannya juga tipis.

وَإِنْ كَانَتْ السُّفْلَى رَقِيقَةً كَانَ فَرْجُهَا صَغِيرًا

Jika bibir terbawahnya tipis, maka kemaluannya kecil.

وَإِنْ كَانَ لِسَانُهَا شَدِيدَ الْحُمْرَةِ كَانَ فَرْجُهَا جَافًّا مِنْ الرُّطُوبَةِ

Jika mulut perempuan warnanya sangat merah, maka kemaluannya kering tanpa basah.

وَإِنْ كَانَ لِسَانُهَا مَقْطُوعَ الرَّأْسِ كَانَ فَرْجُهَا كَثِيرَ الرُّطُوبَةِ

Jika lidahnya seperti terpotong ujungnya , maka kemaluannya banyak cairannya/ basahnya.

وَإِنْ كَانَتْ حَدْبَاءَ الْأَنْفِ فَهِيَ قَلِيلَةُ الْغَرَضِ فِي النِّكَاحِ

Jika hidungnya cembung, maka sedikit syahwatnya untuk nikah (bersetubuh).

وَإِنْ كَانَ مَا وَرَاءَ أُذُنِهَا مَخْسُوفًا فَإِنَّهَا شَدِيدَةُ الرَّغْبَةِ فِي النِّكَاحِ

Jika belakang telinganya cekung, maka termasuk orang yang sangat senang dengan nikah (jimak).

وَإِنْ كَانَتْ طَوِيلَةَ الذَّقَنِ فَإِنَّ فَاتِحَةَ الْفَرْجِ قَلِيلَةُ الشَّعْرِ

Jika dagunya panjang, maka farjinya terbuka dan rambutnya (bulunya) sedikit.

وَإِنْ كَانَتْ صَغِيرَةَ الذَّقَنِ فَإِنَّهَا غَامِضَةُ الْفَرْجِ

Jika dagunya kecil, maka farjinya tertutup.

وَإِنْ كَانَتْ كَبِيرَةَ الْوَجْهِ غَلِيظَةَ الْعُنُقِ دَلَّ ذَلِكَ عَلَى صِغَرِ الْعَجُزِ وَكِبَرِ الْفَرْجِ وَضِيقِهِ

Jika wajahnya besar dan lehernya tebal, maka pantatnya kecil dan farjinya besar lagi sempit.

 وَإِذَا كَثُرَ ظَاهِرُ شَحْمِ قَدَمِهَا وَبَدَنِهَا عَظُمَ فَرْجُهَا وَحَظِيَتْ عِنْدَ زَوْجِهَا

Jika luar telapak kaki dan badannya banyak lemaknya, maka farjinya besar serta pandai memuaskan suaminya.

 وَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ نَتِيئَةَ السَّاقَيْنِ فِي صَلَابَةٍ فَإِنَّهَا شَدِيدَةُ الشَّهْوَةِ لَا صَبْرَ لَهَا عَنْ الْجِمَاعِ

Jika menonjol (muncul) kedua betisnya di dalam kerasnya, maka kuat syahwatnya, dan dia tidak bisa menahan sabar dari jimak.

وَإِنْ كَانَتْ الْعَيْنُ كَحِيلَةً كَبِيرَةً فَإِنَّهُ يَدُلُّ عَلَى الْغُلْمَةِ وَضِيقِ الرَّحِمِ وَصِغَرُ الْعَجُزِ مَعَ عِظَمِ الْأَكْتَافِ يَدُلَّانِ عَلَى عِظَمِ الْفَرْجِ اهـ

Jika matanya lebar dan dikelilingi warna hitam (seperti orang yang memakai celak), maka hal ini menunjukan pada syahwatnya yang berkobar-kobar dan sempitnya rahim. Adapun kecilnya pantat serta besarnya pundak (bahu), maka keduanya menunjukan besarnya farji.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama: Ari Azhari
Alamat: Aceh Darussalam
___________________________


MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS:

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI:

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT:

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

______________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?