Hukum Gaji Pekerja Proyek Yang Sebagian Besar Sudah Tahu Bahwasanya Proyek Tersebut Tidak Sesuai Dengan Rincian Dana Yang Ada Di Proposal ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Deny (nama samaran) Seseorang yang mempunyai CV (Commanditaire Venootschap) yang bernama CV. Hidup Mulia. Selain itu Deny juga mempunyai teman-teman akrab yang saat ini mempunya kebijakan-kebijakan seperti Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan. Deny juga merupakan seorang Tokoh di Desanya. Suatu ketika Badrun berencana mau mengaspal salah satu jalan yang ada di Desanya tersebut. Kemudian Dia membuat Proposal untuk diajukan kepada Dinas terkait dalam rangka pengaspalan salah satu jalan yang ada di Desanya.

Dalam Proposal tersebut juga telah dicantumkan Jumlah Dana yang dimohon sekaligus dengan rincian biaya pengerjaannya. Tetapi kenyataannya, dari Dana yang dikucurkan oleh Dinas terkait sebesar 500 juta, namun pengerjaan aspal tersebut yang dialokasikan hanya 250 juta. Hal ini yang menyebabkan jalan yang telah diaspal tersebut rusak dan aspalnya banyak yang mengelupas setelah beberapa Minggu dan terutama setelah diguyur hujan.

Hal ini semua karena saat pengajuan Proposal tersebut kepada Dinas terkait, pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan) minta 30% dari Dana yang dikucurkan. Akhirnya Deny rela menyetor Uang 150 juta kepada pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan), dan 100 juta masuk kantong Pribadinya. Sehingga dalam pengerjaan Proyek aspal tersebut hanya 250 juta.

PERTANYAAN:

Bagaimana gaji dari para Pekerja dari Proyek tersebut, karena para pekerja sebagian besar sudah tahu bahwasanya Proyek tersebut tidak sesuai dengan rincian Dana yang ada di Proposal?

JAWABAN:

Hukum penghasilan (gaji) dari pekerjaan tersebut halal selama ijarohnya sah.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١٥٠

حكم الإجارة؛ إذا تم عقد الإجارة بتوفر أركانه وشروطه انعقد صحيحاً، وترتب عليه حكمه ـ أي أثره الشرعي ـ بمجرد انعقاده، وهو - ثبوت الملك للمستأجر في منفعة المؤجَّر، وجواز تصرفه فيها واستيفائه له - ثبوت الملك للمؤجَّر في الأُجرة التي هي قيمة المنفعة التي ملكها المستأجر من حين العقد٠ الى ان قال٠ ويثبت الملك في الأُجرة سواء أكانت معجلة أم مؤجلة٠ وقد علمت إنه إذا كانت الإجارة ذمة لم يجز تأجيل الأُجرة، واشتُرط تسليمها في مجلس العقد٠


Artinya : Ketika akad ijaroh sudah sempurna dengan terpenuhinya rukun dan syarat-syarat ijaroh maka ijaroh tersebut menjadi sah, sehingga hukum-hukum dalam ijaroh tersebut sudah berlaku cukup hanya dengan keabsahan akad ijaroh tersebut diantaranya : Penyewa berhak mendapat manfaat perkara yang disewa, serta boleh mentasorrufkan (menggunakan) nya hingga waktu akhir sewa. Orang yang disewa berhak mendapatkan upah yang merupakan harga manfaat yang disewa oleh penyewa saat akad. Orang yang disewa memiliki hak milik pada upah baik upah langsung maupun upah yang diundur. Dan kalian mengetahui bahwasanya apabila ijarohnya dzimmah (sewa-menyewa yang masih dalam tanggungan) maka upahnya tidak boleh diundur, namun disyaratkan harus langsung dibayar saat akad.


مغني المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ٤٤٩

وَلَا اسْتِئْجَارٌ لِتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالسِّحْرِ وَالْفُحْشِ وَالنُّجُومِ وَالرَّمْلِ، وَلَا لِخِتَانِ الصَّغِيرِ الَّذِي لَا يَحْتَمِلُ، وَلَا لِخِتَانِ الْكَبِيرِ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ وَالْبَرْدِ، وَلَا لِتَثْقِيبِ الْأُذُنِ وَلَوْ لِأُنْثَى وَلَا لِلزَّمْرِ وَالنِّيَاحَةِ وَحَمْلِ الْخَمْرِ غَيْرِ الْمُحْتَرَمَةِ لَا لِلْإِرَاقَةِ، وَلَا لِتَصْوِيرِ الْحَيَوَانَاتِ وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ وَجَعَلَ فِي التَّنْبِيهِ مِنْ الْمُحَرَّمَاتِ الْغِنَاءَ، وَفِيهِ كَلَامٌ ذَكَرْته فِي شَرْحِهِ، وَلَا يَجُوزُ أَخْذُ الْعِوَضِ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ كَبَيْعِ الْمَيْتَةِ٠ أَمَّا الِاسْتِئْجَارُ عَلَى حَمْلِ الْخَمْرِ لِلْإِرَاقَةِ أَوْ حَمْلِ الْمُحْتَرَمَةِ فَجَائِزٌ كَنَقْلِ الْمَيْتَةِ إلَى الْمَزْبَلَة وَكَمَا يَحْرُمُ أَخْذُ الْأُجْرَةِ عَلَى الْمُحَرَّمِ يَحْرُمُ إعْطَاؤُهَا إلَّا لِضَرُورَةٍ كَفَكِّ الْأَسِيرِ، وَإِعْطَاءِ الشَّاعِرِ لِئَلَّا يَهْجُوَهُ، وَالظَّالِمِ لِيَدْفَعَ ظُلْمَهُ، وَالْحَاكِمِ لِيَحْكُمَ بِالْحَقِّ، فَلَا يَحْرُمُ الْإِعْطَاءُ عَلَيْهَا



Artinya : Tidak sah menyewa orang untuk mengajari kitab Taurat, Injil, sihir, nujum dan mengkhitan anak kecil yang tidak sanggup menanggung sakit, mengkhitan anak yang sudah besar dalam kondisi sangat panas dan dingin, dan melubangi telinga (tindik) walaupun Perempuan, dan untuk berseruling dan meratap, membawa khomer yang tidak mukhtarom tidak untuk dibuang, dan tidak sah untuk menggambar hewan-hewan dan segala jenis perkara yang diharamkan. Dan Pengarang kitab Tanbih menjadikan menyanyi termasuk perkara yang diharamkan, dan didalam masalah tersebut ada pembahasan yang Aku jelaskan dalam syarh Tanbih. Dan tidak boleh menggambil ongkos dari semua tersebut diatas seperti jual bangkai. Sedangkan menyewa untuk membawa khomer untuk dibuang atau membawa khomer yang mukhtarom adalah boleh, hukumnya seperti memindah bangkai ke tempat pembuangan kotoran.S ebagaimana diharamkan mengambil ongkos terhadap pekerjaan yang diharamkan, maka haram pula memberikan upah kepada sesuatu yang haram kecuali keadaan terpaksa. Misalnya : ongkos melepas tawanan, memberi pengamen supaya tidak mengecam, memberi orang dholim untuk menolak kedholimannya, memberi hakim supaya memutuskan hukum dengan benar. Dalam semua kasus itu memberinya hukumnya tidak haram.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhlas
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

____________________________

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?