Siapa yang Menanggung Dosa Apabila Daging Impor Haram

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kebutuhan akan daging sapi di Negaranya yang mayoritas Muslim. Seorang Presiden masih saja mengimpor daging sapi dari Negara lain yang mayoritas Non-Muslim. Sehingga hal ini menyebabkan Badrun (nama samaran) tidak pernah makan daging sapi kecuali hasil dari sembelihannya sendiri karena Badrun khawatir kalau daging sapi impor dari negara mayoritas Non-Muslim cara penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam dan juga yang menyembelih adalah Non Muslim (seperti Nasrani, Yahudi dll)

PERTANYAAN:

Kalau daging sapi impor tersebut haram, siapkah yang menaggung dosa apabila ada seseorang muslim yang makan daging tersebut ?

JAWABAN:

Yang berdosa adalah pengekspor/ penjual.

REFERENSI:

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصحفة ٣١٩

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاالبغوي٠

Artinya : Apabila seseorang menerima atau  mengambil (harta) dari orang lain dengan cara yang diperbolehkan (syara'), dan disangka harta itu halal, padahal harta itu haram (terselubung). Maka hukumnya diperinci :

a) Apabila dhohirnya orang yang memberi itu baik, maka si penerima tidak dituntut (dimintai pertanggungjawaban) di Akhirat.
b) Jika sebaliknya (perkara yang diterima tersebut yakin berasal dari hal yang haram) maka si Penerima dituntut di Akhirat.
Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghowi.

--------------------------------

NB :

Standar impor yaitu ada setifikat halal. jadi kalau ternyata dagingnya tidak disembelih secara syar'i, maka yang berdosa adalah penjual atau pengekspor.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nafilah
Alamat : Umbul Sari Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?