Bagaimana Asal Terjadinya Sperma ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Nabi Adam As adalah Manusia pertama yang diciptakan oleh Allah swt dari tanah. Namun keturunan beliau diciptakan dari pertemuan Sperma (sel telur Laki-laki) dan Ovum (sel telur perempuan). Allah swt menyebutkan di dalam Al-Qur'an, bahwasanya Manusia diciptakan dari Mani, Nuthfah, Sulalah min Thin.

PERTANYAAN:

Bagaimana asal terjadinya sperma?

JAWABAN:

Sperma berasal dari cairan yang turun dari otak menuju dan terkumpul di kedua buah pelir (testis) melalui tulang punggung dan tulang dada.

REFERENSI:

تفسير القرطبي سورة الطارق, الجزء ٢٠ الصحفة ٨

وقيل : إن ماء الرجل ينزل من الدماغ، ثم يجتمع في الأنثيين٠ وهذا لا يعارض قوله : من بين الصلب ; لأنه إن نزل من الدماغ ، فإنما يمر بين الصلب والترائب٠ وقال قتادة : المعنى ويخرج من صلب الرجل وترائب المرأة. وحكى الفراء أن مثل هذا يأتي عن العرب وعليه فيكون معنى من بين الصلب : من الصلب٠ وقال الحسن : المعنى : يخرج من صلب الرجل وترائب الرجل، ومن صلب المرأة وترائب المرأة٠ 

Artinya : Ada yang berpendapat bahwa : air mani lelaki turun dari otak, kemudian berkumpul di testis, pendapat ini tidak bertentangan dengan ayat : "Air mani keluar berasal dari tulang punggung", karena jika mani tersebut turun dari otak, maka sesungguhnya dia akan melewati antara tulang sulbi (tulang punggung ) dan tulang dada. Qotadah berkata : adapun makna ayat tersebut adalah "air mani keluar berasal dari tulang punggung laki-laki, dan tulang dada wanita. Dan diceritakan dari al-Farro' bahwa pendapat seperti ini juga datang dari orang arab, berdasarkan pendapat ini maka makna kalimat berasal dari antara tulang punggung, maksudnya adalah berasal dari tulang punggung. Al-Hasan berkata : makna ayat tersebut adalah mani keluar berasal dari tulang punggung dan tulang dada laki-laki, dan juga keluar dari tulang punggung dan tulang dada perempuan.

ثم إنا نعلم أن النطفة من جميع أجزاء البدن ولذلك يشبه الرجل والديه كثيرا. وهذه الحكمة في غسل جميع الجسد من خروج المني٠ وأيضا المكثر من الجماع يجد وجعا في ظهره وصلبه وليس ذلك إلا لخلو صلبه عما كان محتبسا من الماء٠

Kemudian kita juga tahu bahwa mani itu berasal dari seluruh badan (bahasa sekarang mengandung gen), karena itulah kebanyakan seseorang itu mirip dengan kedua orang tuanya, ini merupakan hikmah dibasuh nya seluruh badan sebab keluar mani. Disamping itu orang yang terlalu banyak jima' akan mengalami sakit pada punggung dan tulang belakang nya, hal itu tidak lain karena disebabkan kosongnya tulang punggung dari persediaan air mani. 

 وروى إسماعيل عن أهل مكة يخرج من بين الصلب بضم اللام٠ ورويت عن عيسى الثقفي٠ حكاه المهدوي وقال : من جعل المني يخرج من بين صلب الرجل وترائبه، فالضمير في يخرج للماء٠ ومن جعله من بين صلب الرجل وترائب المرأة ، فالضمير للإنسان٠

Syekh Ismail meriwayatkan bacaan dari Ulama' ahli Makkah bacaan "Yakhruju min bainis shulubi", dengan membaca dlommah huruf lamnya. Dan saya meriwayatkan bacaan tersebut dari Yahya ats-Tsaqofi, pendapat ini di ceritakan oleh al-Mahdi, dan dia berkata : "Barang siapa yang berpendapat mani keluar dari dari tulang punggung dan tulang dada seorang laki-laki, maka dlomir pada kata " yakhruju"itu kembali pada mani (al-maa'u
Namun barang siapa yang berpendapat mani keluar dari tulang punggung laki dan tulang dada perempuan maka dlomir pada kata "yakhruju" itu kembali pada Manusia (insan).


و الله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
__________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?