Bagaimana Pandangan Fiqih Terkait Status Vaksin ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI

Program vaksinasi di Indonesia telah dimulai sejak 13 januari 2021. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin tersebut. Program ini dianggap menjadi cara mencegah tertular Covid-19 .

Badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH) Kementrian Agama menerbitkan sertifikat halal vaksin sinovac pada (12/1) menyusul penerbitan fatwa halal oleh Majlis Ulama' Indonesia (MUI) nomor 2 tahun 2021 pada (11/1) didukung proses uji klinis yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) (11/1) dengan efikasi sebesar 65,3%. 

Wapres KH. Ma'ruf amin mengeluarkan statement (pernyataan) hukum melakukan vaksin adalah fardlu kifayah. Namun, dengan berbagai alasan sebagian Masyarakat masih meragukan kandungan dan khasiat vaksin tersebut, sehingga enggan divaksinasi.

PERTANYAAN

Bagaimana pandangan fiqih terkait status vaksin tersebut ?

JAWABAN 

Status vaksin tersebut adalah halal dan kehalalannya itu disapaikan oleh Lembaga atau orang yang kompeten dibidangnya.

REFERENSI:

حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٣ الصحفة ٤٠١

قَوْلُهُ: إذَا اعْتَقَدَ صِدْقَهُ مَفْهُومُهُ أَنَّهُ إذَا لَمْ يَعْتَقِدْهُ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصَّوْمُ وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ بَلْ حَيْثُ عَرَفَ عَدَالَتَهُ وَجَبَ الْأَخْذُ بِقَوْلِهِ؛ لِأَنَّ خَبَرَ الْعَدْلِ فِي الْعِبَادَاتِ مُنَزَّلٌ مَنْزِلَةَ الْيَقِينِ كَمَا لَوْ أَخْبَرَهُ بِطَهَارَةِ الْمَاءِ أَوْ نَجَاسَتِهِ فَإِنَّهُ يَجِبُ اعْتِمَادُ قَوْلِهِ فِيهِمَا

Artinya : (Perkataan Mushonnif : Apabila diyakini kejujurannya) Pengertiannya ialah apabila Seseorang tidak meyakini kejujurannya maka tidak wajib puasa atasnya. Dan barangkali yang dimaksudkan bukan seperti itu, akan tetapi sekiranya Dia mengetahui keadilan saksi maka wajib mengambil pendapatnya, karena sesungguhnya berita orang yang adil di dalam hal ibadah itu menduduki kedudukan yakin. Contohnya sebagaimana apabila Seseorang memberi tahu padanya tentang kesucian atau najisnya air, maka sesungguhnya orang tersebut wajib berpegang pada perkataan orang tersebut di dalam masalah keduanya (suci dan najisnya air). 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Arsyi Achmad 
Alamat : OKU Timur Sumatera Selatan 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?