Hukum Pemilik CV Mengambil Uang Untuk Pribadinya Dari Dana Proyek Pengaspalan Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Deny (nama samaran) Seseorang yang mempunyai CV (Commanditaire Venootschap) yang bernama CV. Hidup Mulia. Selain itu Deny juga mempunyai teman-teman akrab yang saat ini mempunya kebijakan-kebijakan seperti Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan. Deny juga merupakan seorang Tokoh di Desanya. Suatu ketika Badrun berencana mau mengaspal salah satu jalan yang ada di Desanya tersebut. Kemudian Dia membuat Proposal untuk diajukan kepada Dinas terkait dalam rangka pengaspalan salah satu jalan yang ada di Desanya.

Dalam Proposal tersebut juga telah dicantumkan Jumlah Dana yang dimohon sekaligus dengan rincian biaya pengerjaannya. Tetapi kenyataannya, dari Dana yang dikucurkan oleh Dinas terkait sebesar 500 juta, namun pengerjaan aspal tersebut yang dialokasikan hanya 250 juta. Hal ini yang menyebabkan jalan yang telah diaspal tersebut rusak dan aspalnya banyak yang mengelupas setelah beberapa Minggu dan terutama setelah diguyur hujan.

Hal ini semua karena saat pengajuan Proposal tersebut kepada Dinas terkait, pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan) minta 30% dari Dana yang dikucurkan. Akhirnya Deny rela menyetor Uang 150 juta kepada pihak yang mempunyai kebijakan (Bupati/Wakil Bupati/Anggota Dewan), dan 100 juta masuk kantong Pribadinya. Sehingga dalam pengerjaan Proyek aspal tersebut hanya 250 juta.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya Deny mengambil Uang untuk Pribadinya dari Dana Pengaspalan tersebut?

JAWABAN:

Haram hukumnya Deny mengambil Uang Proyek tersebut untuk Pribadinya. Karena Uang tersebut bukan haknya.

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٦ الصحفة ٣٠٩

فرع: أعطى آخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلا ولم تدل قرينة حاله على أن قصده مجرد التبسط المعتاد لزمه شراء ما ذكر وإن ملكه؛ لأنه ملك مقيد يصرفه فيما عينه المعطي

Artinya : (Cabang) seseorang memberikan pada orang lain suatu dirham agar dibuat orang lain untuk membeli serban semisal, dan tidak ada tanda tanda bahwa pemberiannya murni pemanis lisan yang dibiasakan, maka wajib baginya untuk membelikan serban walaupun Dia memilikinya, karena pemberian itu dibatasi untuk ditashorufkan terhadap apa yang ditentukan pemberi.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muhlas
Alamat : Palengaan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?