Kopiah Ada Lambang Hanya Mirip Salib, Sahkah Sholatnya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Suatu ketika, ada sekelompok orang yang berdebat tentang masalah pakaian pada saat silaturahmi (Sejere : Bahasa Madura) disaat hari raya Idhul Fitri. Karena ada salah satu diantara mereka yang berkata kepada temannya yang ketika itu memakai kopiah yang ada icon hiasan berupa "+". 

Ia berkata bahwa itu adalah tanda salib yang mana itu haram dipakai oleh ummat Islam. Kemudian orang yang disangka tersebut berkata: ini bukan salib! Ini hanya icon Plus yang sebagaimana perjumlahan dalam matematika yang "1+1". Kemudian orang yang disangka memakai salib itu berkata lagi : "Andaikata hal yang semacam ini dinamakan salib, maka banyak yang diharamkan dong dalam Islam, kayak kita adalah seorang pedagang yang harus menggunakan tanda (+) itu dalam hal menghitung penghasilannya, karena dalam penjumlahan pasti ia akan menggunakan tanda itu (+) dan dalam hal menulis latin juga harus ada huruf yang haram dipakai oleh ummat Islam seperti huruf "T" dan "X", sebab huruf (T) menurut pendapat agama yang non Islam adalah "Salib Andreas" dan huruf "X" adalah "Crux Ducassta". Dan akhirnya mereka masih berselisih dalam hal tersebut.

PERTANYAAN:

Jikalau hanya mirip salib, apakah sah sholatnya?

JAWABAN:

Meskipun gambar salib adalah sah, selama memenuhi syarat rukunnya. Karena hal itu termasuk amr khorij (faktor di luar dzat) seperti orang sholat dengan pakaian hasil ghasab.

REFERENSI:

تلقيح الأفهام العلية، الجزء ١ الصحفة ٣٧

النهي إن عاد إلى الذات أو شرط الصحة دل على الفساد وإن عاد إلى أمر خارج فلا -الى ان قال-٠

Artinya : Larangan apabila kembali pada dzat atau syarat sah, maka hal itu menunjukkan rusaknya perkara yang dilarang tersebut, namun jika larangan itu kembali pada faktor diluar dzat maupun syarat sah, maka hal itu tidak menunjukkan rusaknya perkara yang dilarang tersebut.

 أن يكون النهي عائدًا إلى أمر خارج عن الذات والشرط فإنه لا يدل على فساد المنهي عنه وإنما يدل على نقصان الأجر لكن الفعل صحيح

Kemungkinan ke 3 adalah keberadaan larangan tersebut kembali pada faktor diluar dzat dan diluar syarat, maka hal itu tidak menunjukkan rusaknya perkara yang dilarang, namun hanya menunjukkan kurangnya pahala namun ibadahnya sah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : M. Rofiannur Al Hamaamuh
Alamat : Banyuates Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?