Hukum Mengonsumsi Telur yang Ada di Dalam Bangkai Ayam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sugeng (nama samaran) merupakan seorang yang hobi mengonsumsi berbagai telur baik telur Ayam atau hewan lainnya, baik direbus dahulu ataupun belum. Pernah suatu ketika Sugeng memakan Telur Ayam yang sudah direbus, namun Telur tersebut terkadang sudah ada calon bayinya, dan terkadang juga sudah ada darahnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya mengonsumsi Telur yang ada dalam bangkai Ayam?

JAWABAN:

Mengkonsumsi telur yang ada didalam bangkai Ayam menurut pendapat al ashah adalah halal apabila kondisi telur sudah mengeras, berbeda halnya ketika kondisinya masih lentur dan permukaan telur belum berwujud kulit telur seperti yang biasa kita lihat, maka telur tersebut dihukumi najis dan tidak dapat dikonsumsi.

REFERENSI;

المهذب فى فقه الإمام الشافعى، الجزء ١ الصحفة ٢٩

فصل: وأما اللبن في ضرع الشاة الميتة فهو نجس لأنه ملاق للنجاسة فهو كاللبن في إناء نجس وأما البيض في جوف الدجاجة الميتة فإن لم يتصلب قشره فهو كاللبن وإن تصلب قشرة لم ينجس كما لو وقعت بيضة في شيء نجس٠

Artinya : (Pasal) : Adapun susu yang ada dikantong kelenjar susu bangkai kambing , maka hukumnya najis. Karena susu tersebut terkena barang / benda najis. Hal itu seperti susu yang berada didalam wadah yang najis. Adapun telur yang berada didalam bangkai Ayam, apabila cangkangnya belum keras , maka hukumnya seperti susu (najis). Dan apabila cangkangnya sudah keras, maka tidak najis. Sama halnya dengan telur yang jatuh pada sesuatu yang najis.


حياة الحيوان الكبري، الجزء ١ الصحفة ٤٦٢

فرع: البيضه التي في جوف الطائر الميت فيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي أصحها، وهو قول ابن القطان وأبي الفياض، وبه قطع الجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة. والثاني طاهرة مطلقاً، وبه قال أبو حنيفة لتميزها عنه فصارت بالولد أشبه. والثالث نجسة مطلقاً، وبه قال مالك لأنها قبل الإنفصال جزء من الطائر وحكاه المتولي عن نص الشافعي رضي الله تعالى عنه. وهو نقل غريب شاذ ضعيف

Artinya : Telur yang berada dalam perut burung yang mati terdapat tiga pendapat sebagaiman yang diceritakan Imam Mawardi, Rowyani dan As-syasyi : Suci apabila dalam keadaan mengeras dan najis jika sebaliknya, ini adalah pendapat imam Ibnul qoththon dan Abil fayyadl dan dipatenkan jumhurul ulama sehingga menjadi qoul paling shohih. Suci secara mutlak, ini adalah pendapat Imam Abi Hanifah, beliau beralasan karena sudah bisa dibedakannya dari bangkai tersebut maka hukumnya sama seperti Anak. Najis secara mutlak, ini adalah pendapat Imam Malik dengan alasan karena telur tersebut belum terpisah karena dihukumi bagian dari bangkai tersebut, pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Mutwalli dari nash Imam Syafi'i RA.. pendapat ini adalah nukilan yang ghorib, syadz dan dlo’if.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
_______________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?